BeritaPerbankan – Influencer saham Ahmad Rafif Raya mengakui telah melakukan kesalahan dalam mengelola dana investasi sejumlah Rp71 miliar yang dititipkan oleh beberapa investor.
Pengakuan ini muncul setelah kasusnya menjadi viral di media sosial. “Saya bertransaksi dan mengalami kerugian, namun tetap melaporkan dan memberikan keuntungan kepada para investor,” ujar Rafif dalam surat pernyataan kewajiban pembayaran utang yang ditandatangani pada 9 Juni 2024.
Akibat dari laporan yang tidak sesuai dengan kenyataan, mayoritas investor melakukan penarikan dana yang melebihi keuntungan yang diberikan. Hal ini menyebabkan nilai dana yang dikelola semakin menyusut seiring waktu.
“Saya sebagai manusia biasa yang bergelut di dunia investasi menyadari telah melakukan kesalahan,” tambah Rafif. Untuk menyelesaikan masalah ini, Rafif berjanji kepada para kliennya untuk menanggung seluruh nilai investasi dengan mengkonversinya menjadi utang. Total nilai investasi yang harus dibayarkan adalah sebesar Rp71.811.674.410.
Rafif akan melakukan pembayaran utang secara bertahap mulai dari 1 Juli 2024 hingga 1 Juli 2027. Dirinya juga meminta para korban untuk tidak melakukan tindakan hukum atau tindakan intimidatif yang dapat mengganggu konsentrasinya beserta tim dalam upaya memaksimalkan pembayaran utang tersebut.
Menanggapi kejadian ini, Direktur Pengembangan Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan bahwa menurut peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hanya pihak yang memiliki izin dari OJK yang boleh mengelola dana publik.
Untuk para influencer atau pegiat media sosial, BEI telah memberikan edukasi berupa Sekolah Pasar Modal selama beberapa tahun terakhir. Diharapkan mereka dapat menyampaikan informasi yang benar mengenai investasi kepada para pengikutnya di media sosial.