Beritaperbankan – Masyarakat diminta jangan takut menyimpan uangmu di bank karena simpananmu akan aman dijamin Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) hingga Rp2 miliar per nasabah per bank. Namun sebagai nasabah harus penuhi Syarat 3T.
Apa saja itu Syarat 3T, mari simak baik-baik penjelasanya. Syarat 3 T yaitu yang pertama, Tercatat pada pembukuan bank. Kedua, Tingkat bunga simpanan yang diperoleh nasabah bank tidak melebihi bunga penjaminan LPS.
Ketiga, Tidak menyebabkan bank menjadi bank gagal, misalnya memiliki kredit macet. Direktur Eksekutif Hukum LPS Ary Zulfikar mengatakan simpanan para nasabah pada dasarnya aman 100% karena ada LPS.
Nasabah bisa melihat bunga penjaminan di situs LPS. Selain itu, Ary mengatakan banknya sendiri juga wajib menginformasikan kepada para nasabahnya. Agar menjadi catatan bahwa jika nasabah mendapatkan bunga di atas penjaminan LPS, maka tidak akan dapat penggantian dana jika bank ada masalah.
Sebelum membayarkan penjaminan simpanan kepada nasabah bank yang dilikuidasi, LPS menetapkan terlebih dahulu kategori simpanan nasabah menjadi dua kategori yakni layak bayar atau tidak layak bayar.
Penentuan kategori simpanan tersebut melalui sebuah proses yang disebut rekonsiliasi dan verifikasi. Proses ini untuk memastikan apakah simpanan nasabah memenuhi syarat-syarat penjaminan sesuai ketentuan yang berlaku antara lain 3T.
LPS mengimbau masyarakat untuk tidak ragu menabung di bank, karena LPS menjamin simpanan maksimum Rp 2 miliar per nasabah per bank. Selain itu, LPS juga mengimbau agar nasabah bank cermat terhadap tawaran cashback atau pemberian uang tunai.
Berdasarkan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan (PLPS) Nomor 2/PLPS/2010 Pasal 42 ayat (2) menyatakan bahwa pemberian uang dalam rangka penghimpunan dana juga termasuk komponen perhitungan bunga.