TRENDING
Hore, Alokasi Subsidi Energi Ditambah! 9 hours ago
Siap-siap Harga Komoditas Naik Imbas Perang Rusia! 9 hours ago
BI Gelar Rapat Dewan Gubernur (RDG), Pengamat Memprediksi Tingkat Suku Bunga Tertahan di 3,50% 11 hours ago
Awas, Ada Resiko Bertransaksi Kripto di Exchanger Tak Resmi! 14 hours ago
Saham-saham Sektor Teknologi Anjlok! 15 hours ago
berikutnya
sebelum
Search
24/05/2022
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Search
Close
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Home Bank

Ingat 3T, Simpan Uang di Bank Dijamin Aman

oleh Retno Yulianti
19/10/2021
in Bank, Ekonomi, Finansial
Reading Time:1 min read
0 0
0
LPS dan BPKP Kolaborasi Penanganan Bank Gagal

Masyarakat diminta jangan takut menyimpan uangmu di bank karena simpananmu akan aman dijamin Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) hingga Rp2 miliar per nasabah per bank. Foto/Dok

0
SHARE
7
VIEWS
Share on WhatssappShare on Twitter

Beritaperbankan – Masyarakat diminta jangan takut menyimpan uangmu di bank karena simpananmu akan aman dijamin Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) hingga Rp2 miliar per nasabah per bank. Namun sebagai nasabah harus penuhi Syarat 3T.

Apa saja itu Syarat 3T, mari simak baik-baik penjelasanya. Syarat 3 T yaitu yang pertama, Tercatat pada pembukuan bank. Kedua, Tingkat bunga simpanan yang diperoleh nasabah bank tidak melebihi bunga penjaminan LPS.

Ketiga, Tidak menyebabkan bank menjadi bank gagal, misalnya memiliki kredit macet. Direktur Eksekutif Hukum LPS Ary Zulfikar mengatakan simpanan para nasabah pada dasarnya aman 100% karena ada LPS.

Nasabah bisa melihat bunga penjaminan di situs LPS. Selain itu, Ary mengatakan banknya sendiri juga wajib menginformasikan kepada para nasabahnya. Agar menjadi catatan bahwa jika nasabah mendapatkan bunga di atas penjaminan LPS, maka tidak akan dapat penggantian dana jika bank ada masalah.

Sebelum membayarkan penjaminan simpanan kepada nasabah bank yang dilikuidasi, LPS menetapkan terlebih dahulu kategori simpanan nasabah menjadi dua kategori yakni layak bayar atau tidak layak bayar.

Penentuan kategori simpanan tersebut melalui sebuah proses yang disebut rekonsiliasi dan verifikasi. Proses ini untuk memastikan apakah simpanan nasabah memenuhi syarat-syarat penjaminan sesuai ketentuan yang berlaku antara lain 3T.

LPS mengimbau masyarakat untuk tidak ragu menabung di bank, karena LPS menjamin simpanan maksimum Rp 2 miliar per nasabah per bank. Selain itu, LPS juga mengimbau agar nasabah bank cermat terhadap tawaran cashback atau pemberian uang tunai.

Berdasarkan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan (PLPS) Nomor 2/PLPS/2010 Pasal 42 ayat (2) menyatakan bahwa pemberian uang dalam rangka penghimpunan dana juga termasuk komponen perhitungan bunga.

Tags: bankberita lpsLPSmenabung
Previous Post

Penyandang Dana Pinjol Ilegal Akan Diburu, Berantas Sampai ke Akar

Next Post

Generasi Milenial Persiapkan Dana Pensiun Dari Sekarang, Pilih Deposito atau DPLK?

Next Post
Generasi Milenial Persiapkan Dana Pensiun Dari Sekarang, Pilih Deposito atau DPLK?

Generasi Milenial Persiapkan Dana Pensiun Dari Sekarang, Pilih Deposito atau DPLK?

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kopiko Sering Muncul di Drama Korea, Dapat Untung Berapa?

Kopiko Sering Muncul di Drama Korea, Dapat Untung Berapa?

21/09/2021
LPS Klarifikasi Penipuan Pinjaman Online Mengatasnamakan Lembaganya

LPS Klarifikasi Penipuan Pinjaman Online Mengatasnamakan Lembaganya

15/05/2022
Ada Apa Dibalik Penyusutan Pegawai Bank?

Ada Apa Dibalik Penyusutan Pegawai Bank?

23/05/2022
Deretan Negara yang Sukses Jadi Tujuan Favorit Tren Wisata Medis

Deretan Negara yang Sukses Jadi Tujuan Favorit Tren Wisata Medis

18/09/2021
Netizen Curhat Dapat Chat Pinjol Puluhan Juta. Bagaimana Respon OJK?

Netizen Curhat Dapat Chat Pinjol Puluhan Juta. Bagaimana Respon OJK?

21/12/2021
Hore, Alokasi Subsidi Energi Ditambah!

Hore, Alokasi Subsidi Energi Ditambah!

23/05/2022
Siap-siap Harga Komoditas Naik Imbas Perang Rusia!

Siap-siap Harga Komoditas Naik Imbas Perang Rusia!

23/05/2022
BI Gelar Rapat Dewan Gubernur (RDG), Pengamat Memprediksi Tingkat Suku Bunga Tertahan di 3,50%

BI Gelar Rapat Dewan Gubernur (RDG), Pengamat Memprediksi Tingkat Suku Bunga Tertahan di 3,50%

23/05/2022
Awas, Ada Resiko Bertransaksi Kripto di Exchanger Tak Resmi!

Awas, Ada Resiko Bertransaksi Kripto di Exchanger Tak Resmi!

23/05/2022
Saham-saham Sektor Teknologi Anjlok!

Saham-saham Sektor Teknologi Anjlok!

23/05/2022

About Us

Privacy Policy

Redaksi

Pedoman Media Siber

© 2021 Beritaperbankan.id All Rights Reserved.

Add BeritaPerbankan.id to your Homescreen!

Add