BeritaPerbankan – Istilah BPR atau Bank Perkreditan Rakyat diganti menjadi Bank Perekonomian Rakyat dalam Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK).
Sri Mulyani menjelaskan, perubahan nama ini dalam rangka revitalisasi peranan BPR sebagai penggerak roda perekonomian masyarakat, khususnya masyarakat menengah ke bawah. Sekaligus dalam rangka memperbaiki tata kelola perbankan dan perbankan syariah dalam cakupan itu.
Ia menganggap, dengan perbaikan tata kelola ini mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat dan mendorong daya saing perbankan maupun perbankan syariah yang mendominasi sektor keuangan di Indonesia. Termasuk melalui percepatan konsolidasi dan pengaturan dampak digitalisasi terhadap bisnis perbankan.
“Kita perlu mengejar ketertinggalan Indonesia di tingkat regional dan untuk mendapatkan dampak yang masif, reformasi di bidang tata kelola dilakukan secara menyeluruh, mulai dari penataan regulasi industri keuangan sampai penegakan hukum,” ucap dia.
Mengutip pasal 1 Bagian Kedua tentang Perbankan di RUU P2SK disebutkan Bank Perekonomian Rakyat adalah Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas giral secara langsung.
Bank Perekonomian Rakyat pun akan menjalankan kegiatan usaha penukaran valuta asing sebagaimana bank umum. Pengaturan, perizinan, pengawasan, pemeriksaan dan pengenaan sanksi terhadap kegiatan usaha penukaran valuta asing oleh Bank Umum dan Bank Perekonomian Rakyat dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Perubahan nomenklatur Bank Perkreditan Rakyat menjadi Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah menjadi Bank Perekonomian Rakyat Syariah dilakukan paling lama 2 tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.