TRENDING
Risiko Membayangi Simpanan Berbunga Tinggi, LPS: Melebihi Tingkat Bunga LPS, Pasti Tidak Dijamin 1 hour ago
Bunga Deposito Hingga 8 Persen, LPS: Nasabah Harus Tahu Risikonya Simpanan Tidak Layak Bayar LPS 3 hours ago
Hari ini 6 Juli 2022 Rupiah Tembus 15.001! 8 hours ago
Dihantam Pandemi, Perbankan Indonesia Masih Tumbuh! 9 hours ago
Respon LPS Soal Deposito Bank Neo Commerce Tidak Dijamin LPS 1 day ago
berikutnya
sebelum
Search
06/07/2022
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Search
Close
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Home crypto

Ingat, Kripto Bukan Alat Pembayaran Yang Sah di Indonesia!

Belum Memenuhi Syarat sebagai Alat Pembayaran

oleh Nara
02/06/2022
in crypto
Reading Time:1 min read
0 0
0
Ingat, Kripto Bukan Alat Pembayaran Yang Sah di Indonesia!
0
SHARE
1
VIEWS
Share on WhatssappShare on Twitter

BeritaPerbankan – Direktur Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia, Ryan Rizal menyampaikan, saat ini, crypto currency (mata uang kripto) masih tidak berlaku dan tidak diakui sebagai alat pembayaran di Tanah Air meski jumlah penggunanya meningkat.

Dia menyampaikan, terdapat sejumlah prasyarat yang harus dipenuhi dalam sistem pembayaran yang sah. Diantaranya harus ada pertemuan antara pembeli dan penjual dan sebagai mata uang resmi Indonesia harus terus dijaga nilainya atau tidak bersifat sangat fluktuatif.

“Uang (alat pembayaran sah) pada prinsipnya seperti itu. Baik uang fisik maupun uang digital,” ungkapnya.”Terkait kripto aset untuk membayar barang dan jasa dalam rangka memenuhi kebutuhan sehari-hari. Rasanya belum,” tegasnya dalam seminar LPPI.

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara tegas telah melarang seluruh lembaga jasa keuangan untuk menggunakan, memasarkan, maupun memfasilitasi perdagangan aset kripto. Lembaga keuangan yang dimaksud adalah perbankan, manajer invetasi, dan lain-lain.

“OJK dengan tegas telah melarang lembaga jasa keuangan untuk menggunakan, memasarkan, dan/atau memfasilitasi perdagangan aset kripto,” ujar Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam pernyataannya di Jakarta, Selasa (25/1).

Aset kripto sendiri merupakan jenis komoditi yang memiliki fluktuasi nilai yang sewaktu-waktu dapat naik dan turun. Sehingga, masyarakat harus paham akan risikonya.

“Waspada terhadap dugaan penipuan skema ponzi investasi kripto ya,” imbuhnya. OJK memastikan tidak melakukan pengawasan dan pengaturan terhadap aset kripto. Sebab, pengaturan dan pengawasan aset kripto dilakukan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan.

Tags: alat sah pembayarankriptouang
Previous Post

Wow, Harta Bersih Peserta PPS mencapai Rp115,4 triliun!

Next Post

LPS: Kondisi Perbankan Aman di tengah Tren Kenaikan Inflasi Global

Next Post
LPS Likuidasi 8 BPR/BPRS Sepanjang Tahun 2021, Total Klaim Penjaminan Rp 71,46 Miliar

LPS: Kondisi Perbankan Aman di tengah Tren Kenaikan Inflasi Global

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Respon LPS Soal Deposito Bank Neo Commerce Tidak Dijamin LPS

Respon LPS Soal Deposito Bank Neo Commerce Tidak Dijamin LPS

05/07/2022
Bunga Deposito Mulai dari 6,5 Persen, Bank Neo Commerce: Kita Tidak Ikut Penjaminan LPS

Bunga Deposito Mulai dari 6,5 Persen, Bank Neo Commerce: Kita Tidak Ikut Penjaminan LPS

05/07/2022
Fenomena Rentenir ‘Bank Keliling’ : Dicaci dan Dicari

Fenomena Rentenir ‘Bank Keliling’ : Dicaci dan Dicari

08/09/2021
Setelah 7 Tahun, LPS Pailitkan Pengurus dan Pemegang Saham BPR Citraloka Dana Mandiri

Setelah 7 Tahun, LPS Pailitkan Pengurus dan Pemegang Saham BPR Citraloka Dana Mandiri

01/07/2022
Postur APBN 2023 Masih Defisit!

Postur APBN 2023 Masih Defisit!

22/05/2022
Deposito Makin Digemari, LPS Catat Kontribusinya Mencapai Rp 2.809 Triliun

Risiko Membayangi Simpanan Berbunga Tinggi, LPS: Melebihi Tingkat Bunga LPS, Pasti Tidak Dijamin

06/07/2022
Setelah 7 Tahun, LPS Pailitkan Pengurus dan Pemegang Saham BPR Citraloka Dana Mandiri

Bunga Deposito Hingga 8 Persen, LPS: Nasabah Harus Tahu Risikonya Simpanan Tidak Layak Bayar LPS

06/07/2022
Hari ini 6 Juli 2022 Rupiah Tembus 15.001!

Hari ini 6 Juli 2022 Rupiah Tembus 15.001!

06/07/2022
Dihantam Pandemi, Perbankan Indonesia Masih Tumbuh!

Dihantam Pandemi, Perbankan Indonesia Masih Tumbuh!

06/07/2022
Respon LPS Soal Deposito Bank Neo Commerce Tidak Dijamin LPS

Respon LPS Soal Deposito Bank Neo Commerce Tidak Dijamin LPS

05/07/2022

About Us

Privacy Policy

Redaksi

Pedoman Media Siber

© 2021 Beritaperbankan.id All Rights Reserved.

Add BeritaPerbankan.id to your Homescreen!

Add