Berita Perbankan – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) berencana membuka kantor perwakilan di daerah agar dapat lebih dekat dengan masyarakat. Hal itu disampaikan Kepala Divisi LPS, Haydin Haritzon dalam acara sosialisasi yang digelar di Bali pekan lalu.
Tujuan pembukaan kantor perwakilan LPS di daerah yaitu mempercepat penanganan tindakan sesuai dengan tugas dan fungsi LPS. Saat ini LPS hanya memiliki kantor pusat di Jakarta, sedangkan sebagian bank yang bermasalah dan dilikuidasi LPS berada di daerah-daerah sehingga LPS mempertimbangkan untuk memiliki kantor perwakilan di daerah.
Haydin mengatakan saat ini rencana pembukaan kantor perwakilan LPS masih dibahas oleh Pemerintah untuk terlebih dahulu menerbitkan payung hukum atau regulasi tentang pembuatan kantor perwakilan LPS di daerah.
“Pembukaan kantor perwakilan masih dalam tahap perencanaan, kami memang ingin lebih dekat dengan masyarakat sehingga butuh kantor di daerah,” jelas Haydin.
Haydin menambahkan belum ada aturan teknis mengenai pembukaan kantor perwakilan LPS di daerah, apakah akan dibuka di setiap provinsi atau tidak. Namun menurut Haydin, untuk mengefektifkan kinerja kantor perwakilan, bisa saja satu kantor perwakilan mencakup wilayah kerja di beberapa provinsi.
Haydin mengatakan, pasalnya LPS yang berkantor di Jakarta tidak hanya menangani bank yang berlokasi dekat ibukota saja, namun LPS juga turut menangani bank di daerah-daerah.
Rencana pembukaan kantor perwakilan LPS di daerah juga didorong oleh masih tingginya angka rekening simpanan tidak layak bayar milik nasabah bank yang dilikuidasi LPS.
Menurut data LPS, sepanjang tahun 2005 hingga Mei 2023 total simpanan bank yang dilikuidasi mencapai Rp 2,12 triliun. Sebanyak Rp 1,75 triliun atau setara dengan 82 persen diantaranya masuk dalam kategori simpanan layak bayar dan sudah dibayarkan LPS kepada 271.237 rekening nasabah.
Sementara itu sisanya yaitu 18 persen atau setara dengan Rp 373 miliar, milik 19.101 rekening nasabah, tercatat sebagai simpanan tidak layak bayar.
Melihat tingginya angka tidak layak bayar mendorong LPS untuk hadir lebih dekat dengan masyarakat di daerah guna memberikan edukasi dan sosialisasi program penjaminan simpanan dan syarat 3T yang wajib dipenuhi agar simpanan nasabah mendapatkan jaminan LPS saat bank dilikuidasi.
LPS melaporkan simpanan tidak layak bayar milik 19 ribu nasabah disebabkan karena tidak memenuhi syarat 3T yaitu tidak tercatat di sistem pembukuan bank, tidak menerima bunga simpanan melebihi tingkat bunga penjaminan dan tidak menyebabkan bank merugi seperti fraud dan kredit macet.
Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan lebih dari 76 persen dari simpanan tidak layak bayar diakibatkan oleh penerimaan suku bunga simpanan/cashback yang melebihi tingkat bunga penjaminan.
Diketahui tingkat bunga penjaminan (TBP) yang berlaku untuk periode 1 Juni hingga 30 September 2023 adalah 4,25 persen untuk simpanan rupiah di bank umum, 2,25 persen simpanan dalam mata uang asing dan 6,75 persen untuk simpanan rupiah di BPR/BPRS.
Haydin menambahkan rencana kehadiran kantor LPS di daerah-daerah akan memperkuat kinerja LPS dalam mensosialisasikan peran dan fungsinya kepada masyarakat, memberikan pemahaman tentang program penjaminan simpanan yang dilakukan LPS sehingga masyarakat tidak ragu menyimpan uang mereka di bank.
LPS terus bekerjasama dengan berbagai elemen masyarakat, memberikan edukasi literasi keuangan di berbagai daerah untuk meningkatkan angka inklusi keuangan dan literasi keuangan.
Pertumbuhan angka literasi keuangan masih tertinggal dibandingkan tingkat inklusi keuangan, sehingga perlu upaya berkelanjutan memberikan edukasi kepada masyarakat untuk meminimalisir potensi kejahatan di sektor keuangan. Masyarakat diharapkan mampu memahami karakteristik setiap produk keuangan dan risiko yang ditimbulkan sehingga dapat membuat perencanaan keuangan dan manajemen risiko yang baik.
Selain itu sesuai dengan amanat UU No.24 Tahun 2004 LPS tidak hanya berperan sebagai otoritas penjamin simpanan namun juga ikut menjaga stabilitas sistem keuangan. Semakin tinggi tingkat kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan, maka stabilitas sistem keuangan di sektor perbankan akan lebih mudah diwujudkan.