TRENDING
Hore, Alokasi Subsidi Energi Ditambah! 8 hours ago
Siap-siap Harga Komoditas Naik Imbas Perang Rusia! 8 hours ago
BI Gelar Rapat Dewan Gubernur (RDG), Pengamat Memprediksi Tingkat Suku Bunga Tertahan di 3,50% 11 hours ago
Awas, Ada Resiko Bertransaksi Kripto di Exchanger Tak Resmi! 13 hours ago
Saham-saham Sektor Teknologi Anjlok! 14 hours ago
berikutnya
sebelum
Search
24/05/2022
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Search
Close
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Home Bank

Ingin Tahu Bank Kamu Peserta Penjaminan LPS atau Engga? Ikuti Cara Ini

oleh Retno Yulianti
05/01/2022
in Bank
Reading Time:1 min read
0 0
0
LPS Ungkap Penyebab Simpanan Nasabah Tak Layak Bayar Rp 370,28 Miliar

Sahabat LPS, apakah kamu masih bingung bank mana saja yang dijamin oleh LPS? Begini cara mengetahuinya. Foto/Dok

0
SHARE
10
VIEWS
Share on WhatssappShare on Twitter

Beritaperbankan – Masih ragu apakah bank tempatmu menyimpan dana juga termasuk peserta program penjaminan LPS (Lembaga Penjaminan Simpanan), berikut langkah-langkah yang bisa ikuti. Meski diinformasikan bahwa semua bank yang beroperasi di seluruh Indonesia merupakan program peserta penjaminan LPS.

Sahabat LPS, apakah kamu masih bingung bank mana saja yang dijamin oleh LPS? Begini cara mengetahuinya. Pertama, yang harus dilakukan oleh sahabat LPS yakni akses ke halaman www.lps.go.id. Lalu kemudian pilih ikon: Bank Peserta Penjaminan.

Kemudian ketik nama bank pada kolom pencarian (cari bank). Kemudian bakal muncul no kepesertaan dan nama bank yang termasuk dalam penjaminan LPS.

Sesuai Undang-undang, semua bank yang beroperasi di Indonesia wajib menjadi peserta penjaminan LPS baik Bank Umum (Bank Asing, Bank Campuran, Bank Swasta Nasional, Bank Pembangunan Daerah dan Bank milik Pemerintah) maupun Bank Perkreditan Rakyat (BPR).

“Bank peserta penjaminan meliputi seluruh Bank Umum (termasuk kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri yang melakukan kegiatan perbankan dalam wilayah Republik Indonesia) dan Bank Perkreditan Rakyat, baik bank konvensional maupun bank berdasarkan prinsip syariah,” seperti dikutip dari laman resmi LPS.

Sebagai catatan Kantor cabang dari bank yang berkedudukan di Indonesia yang melakukan kegiatan perbankan di luar wilayah Republik Indonesia tidak termasuk dalam Penjaminan.

Meskipun semua bank yang beroperasi di Indonesia adalah peserta penjaminan LPS, namun nasabah juga harus memenuhi Syarat 3T agar simpanannya di bank bisa aman dijamin oleh LPS. Apa saja Syarat 3T, yuk simak penjelasannya.

T pertama yakni Tercatat dalam pembukuan bank. Lalu T selanjutnya yang harus dicermati adalah tingkat bunga simpanan tidak melebihi tingkat bunga pinjaman. Terakhir, Tidak melakukan tindakan yang merugikan bank.

Tags: bankberita lpskabar lpsklaim penjaminan LPSLPSpenjaminan LPSperbankansyarat penjaminan LPS
Previous Post

OJK Dapat Pesan dari Luhut: Jangan Bekerja Sendiri dan Merasa Segmented

Next Post

Penjaminan LPS Maksimal Rp 2 M, Apakah Ada Batasan Nominal Menabung di Bank?

Next Post
Penjaminan LPS Maksimal Rp 2 M, Apakah Ada Batasan Nominal Menabung di Bank?

Penjaminan LPS Maksimal Rp 2 M, Apakah Ada Batasan Nominal Menabung di Bank?

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kopiko Sering Muncul di Drama Korea, Dapat Untung Berapa?

Kopiko Sering Muncul di Drama Korea, Dapat Untung Berapa?

21/09/2021
Bos LPS: Aset LPS Tahun 2022 Diprediksi Mencapai Rp 180 T

Bos LPS: Aset LPS Tahun 2022 Diprediksi Mencapai Rp 180 T

22/05/2022
LPS Klarifikasi Penipuan Pinjaman Online Mengatasnamakan Lembaganya

LPS Klarifikasi Penipuan Pinjaman Online Mengatasnamakan Lembaganya

15/05/2022
Deretan Negara yang Sukses Jadi Tujuan Favorit Tren Wisata Medis

Deretan Negara yang Sukses Jadi Tujuan Favorit Tren Wisata Medis

18/09/2021
Netizen Curhat Dapat Chat Pinjol Puluhan Juta. Bagaimana Respon OJK?

Netizen Curhat Dapat Chat Pinjol Puluhan Juta. Bagaimana Respon OJK?

21/12/2021
Hore, Alokasi Subsidi Energi Ditambah!

Hore, Alokasi Subsidi Energi Ditambah!

23/05/2022
Siap-siap Harga Komoditas Naik Imbas Perang Rusia!

Siap-siap Harga Komoditas Naik Imbas Perang Rusia!

23/05/2022
BI Gelar Rapat Dewan Gubernur (RDG), Pengamat Memprediksi Tingkat Suku Bunga Tertahan di 3,50%

BI Gelar Rapat Dewan Gubernur (RDG), Pengamat Memprediksi Tingkat Suku Bunga Tertahan di 3,50%

23/05/2022
Awas, Ada Resiko Bertransaksi Kripto di Exchanger Tak Resmi!

Awas, Ada Resiko Bertransaksi Kripto di Exchanger Tak Resmi!

23/05/2022
Saham-saham Sektor Teknologi Anjlok!

Saham-saham Sektor Teknologi Anjlok!

23/05/2022

About Us

Privacy Policy

Redaksi

Pedoman Media Siber

© 2021 Beritaperbankan.id All Rights Reserved.

Add BeritaPerbankan.id to your Homescreen!

Add