Beritaperbankan – Masih ragu apakah bank tempatmu menyimpan dana juga termasuk peserta program penjaminan LPS (Lembaga Penjaminan Simpanan), berikut langkah-langkah yang bisa ikuti. Meski diinformasikan bahwa semua bank yang beroperasi di seluruh Indonesia merupakan program peserta penjaminan LPS.
Sahabat LPS, apakah kamu masih bingung bank mana saja yang dijamin oleh LPS? Begini cara mengetahuinya. Pertama, yang harus dilakukan oleh sahabat LPS yakni akses ke halaman www.lps.go.id. Lalu kemudian pilih ikon: Bank Peserta Penjaminan.
Kemudian ketik nama bank pada kolom pencarian (cari bank). Kemudian bakal muncul no kepesertaan dan nama bank yang termasuk dalam penjaminan LPS.
Sesuai Undang-undang, semua bank yang beroperasi di Indonesia wajib menjadi peserta penjaminan LPS baik Bank Umum (Bank Asing, Bank Campuran, Bank Swasta Nasional, Bank Pembangunan Daerah dan Bank milik Pemerintah) maupun Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
“Bank peserta penjaminan meliputi seluruh Bank Umum (termasuk kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri yang melakukan kegiatan perbankan dalam wilayah Republik Indonesia) dan Bank Perkreditan Rakyat, baik bank konvensional maupun bank berdasarkan prinsip syariah,” seperti dikutip dari laman resmi LPS.
Sebagai catatan Kantor cabang dari bank yang berkedudukan di Indonesia yang melakukan kegiatan perbankan di luar wilayah Republik Indonesia tidak termasuk dalam Penjaminan.
Meskipun semua bank yang beroperasi di Indonesia adalah peserta penjaminan LPS, namun nasabah juga harus memenuhi Syarat 3T agar simpanannya di bank bisa aman dijamin oleh LPS. Apa saja Syarat 3T, yuk simak penjelasannya.
T pertama yakni Tercatat dalam pembukuan bank. Lalu T selanjutnya yang harus dicermati adalah tingkat bunga simpanan tidak melebihi tingkat bunga pinjaman. Terakhir, Tidak melakukan tindakan yang merugikan bank.