TRENDING
Awal 2026, Ini Daftar Terbaru Biaya Admin Tabungan Bank 1 month ago
Purbaya Tunggu Aksi Nyata BEI Berantas Goreng Saham 1 month ago
Awal Tahun 2026, IHSG Melaju Kencang ke Zona Hijau 1 month ago
Penetapan TBP LPS Jadi Sorotan Awal Tahun 2026 1 month ago
LPS Percepat Program Penjaminan Polis, Nilai Jaminan hingga Rp700 Juta 1 month ago
berikutnya
sebelum
Search
07/02/2026
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Search
Close
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Home Bank

Ini Alasan OJK Tutup BPR Kencana Cimahi, LPS Siapkan Pembayaran Klaim Nasabah

oleh Permadi
17/12/2024
in Bank
Reading Time:2 mins read
129 6
0
Ini Alasan OJK Tutup BPR Kencana Cimahi, LPS Siapkan Pembayaran Klaim Nasabah
154
SHARE
1.9k
VIEWS
Share on WhatssappShare on Twitter

BeritaPerbankan – Jelang akhir tahun 2024, jumlah bank yang kehilangan izin usahanya terus bertambah. Kali ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menutup operasional PT Bank Perkreditan Rakyat Kencana (BPR Kencana) di Kota Cimahi, Jawa Barat. Izin usaha BPR Kencana dicabut setelah bank tersebut gagal memperbaiki kinerja keuangannya meskipun telah berada dalam pengawasan khusus OJK sejak April 2024.

OJK menempatkan BPR Kencana dalam status Bank Dalam Penyehatan (BDP) karena rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) bank tersebut kurang dari 12 persen, dan rasio kasnya (Cash Ratio/CR) rata-rata selama tiga bulan terakhir hanya di bawah 5 persen. Selain itu, Tingkat Kesehatan (TKS) bank berada pada kategori “Tidak Sehat,” sehingga bank ini mengalami kesulitan likuiditas dan permodalan.

Selanjutnya, pada November 2024, OJK menaikkan status pengawasan BPR Kencana menjadi Bank Dalam Resolusi (BDR) karena tidak ada upaya perbaikan yang efektif dari pihak pengurus dan pemegang saham. Bank dinilai gagal memenuhi persyaratan permodalan dan likuiditas yang ditetapkan oleh OJK berdasarkan Peraturan OJK Nomor 28 Tahun 2023. Meskipun diberikan waktu yang cukup untuk memperbaiki kondisi keuangan, pengurus BPR Kencana tidak dapat mengatasi masalah tersebut.

Kepala OJK Jawa Barat, Imansyah, menyatakan bahwa Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak menyelamatkan BPR Kencana. LPS kemudian meminta OJK untuk mencabut izin usaha bank tersebut. Sesuai dengan Pasal 19 dalam POJK yang mengatur tentang tindak lanjut pengawasan BPR, OJK secara resmi mencabut izin usaha BPR Kencana pada 16 Desember 2024.

Dengan pencabutan izin ini, LPS akan melaksanakan fungsinya untuk menjamin simpanan nasabah dan memulai proses likuidasi BPR Kencana. Langkah ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

LPS berkomitmen untuk memastikan bahwa simpanan nasabah yang dijamin akan dibayarkan sesuai ketentuan yang berlaku. Untuk itu, LPS akan melakukan proses rekonsiliasi dan verifikasi data simpanan BPR Kencana guna menentukan simpanan yang memenuhi syarat untuk dijamin. Proses ini diperkirakan memakan waktu hingga 90 hari kerja.

Setelah rekonsiliasi selesai, nasabah dapat memeriksa status simpanan mereka melalui kantor BPR Kencana atau situs resmi LPS di www.lps.go.id. Selain itu, debitur bank tetap dapat melanjutkan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS di kantor BPR Kencana.

Sekretaris LPS, Jimmy Ardianto, mengimbau nasabah BPR Kencana untuk tetap tenang dan tidak terpengaruh oleh pihak-pihak yang menawarkan jasa pengurusan klaim dengan biaya tambahan. Ia juga menegaskan bahwa seluruh proses klaim dilakukan sesuai prosedur resmi, dan nasabah tidak perlu membayar pihak ketiga untuk mempercepat proses tersebut.

Setelah simpanan nasabah BPR Kencana dibayarkan, nasabah dapat memindahkan dananya ke bank lain, baik BPR/BPRS maupun bank umum yang masih beroperasi. LPS menjamin seluruh simpanan di bank-bank yang masih beroperasi di Indonesia, sehingga nasabah tidak perlu khawatir untuk menyimpan uang mereka di perbankan yang dijamin oleh LPS.

Jimmy juga mengingatkan bahwa agar simpanan nasabah dijamin oleh LPS, nasabah harus memenuhi syarat 3T. Syarat tersebut meliputi:

1. Tercatat dalam pembukuan bank, sehingga simpanan nasabah harus resmi dan terdaftar.

2. Tingkat bunga simpanan tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS yang berlaku.

3. Tidak terlibat dalam tindak pidana yang dapat merugikan bank.

Bagi nasabah yang membutuhkan informasi lebih lanjut terkait pelaksanaan penjaminan simpanan dan proses likuidasi BPR Kencana, LPS menyediakan Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) yang dapat dihubungi melalui nomor 154. Nasabah diharapkan mengikuti semua prosedur yang ada dan tetap tenang selama proses ini berlangsung.

 

Tags: BPR Kencanalembaga penjamin simpananLPSojksyarat 3T
Previous Post

LPS Mulai Proses Pembayaran Klaim dan Likuidasi BPR Kencana Cimahi

Next Post

DK LPS Pesimis Ada Peningkatan Tabungan pada Tahun Depan

Next Post
DK LPS Pesimis Ada Peningkatan Tabungan pada Tahun Depan

DK LPS Pesimis Ada Peningkatan Tabungan pada Tahun Depan

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Dulu Produsen Chip Terbesar di Dunia, Nasib Intel Kini Miris

Dulu Produsen Chip Terbesar di Dunia, Nasib Intel Kini Miris

24/09/2024
LPS Gugat Pengurus/Pemegang Saham Bank Gagal yang Nakal. Ini Daftar Bank dan Pengurusnya!

LPS Akan Mengkaji Lagi Wacana Pemberian Potongan Premi bagi Perbankan yang Menyalurkan Kredit Hijau

23/11/2022
LPS Jamin Dana Nasabah BPR Dwicahaya Nusaperkasa, Usai Izin Dicabut OJK

Daftar 26 Bank yang Dilikuidasi LPS Periode 2024-2025

12/11/2025
Awal 2026, Ini Daftar Terbaru Biaya Admin Tabungan Bank

Awal 2026, Ini Daftar Terbaru Biaya Admin Tabungan Bank

03/01/2026
LPS dan Polri Perkuat Kerja Sama Penanganan Kasus Perbankan

LPS dan Polri Perkuat Kerja Sama Penanganan Kasus Perbankan

14/11/2024
Awal 2026, Ini Daftar Terbaru Biaya Admin Tabungan Bank

Awal 2026, Ini Daftar Terbaru Biaya Admin Tabungan Bank

0
Purbaya Tunggu Aksi Nyata BEI Berantas Goreng Saham

Purbaya Tunggu Aksi Nyata BEI Berantas Goreng Saham

0
Awal Tahun 2026, IHSG Melaju Kencang ke Zona Hijau

Awal Tahun 2026, IHSG Melaju Kencang ke Zona Hijau

0
Penetapan TBP LPS Jadi Sorotan Awal Tahun 2026

Penetapan TBP LPS Jadi Sorotan Awal Tahun 2026

0
Jumlah Investor Melejit, Transaksi Pasar Saham Menguat di 2025

Jumlah Investor Melejit, Transaksi Pasar Saham Menguat di 2025

0
Awal 2026, Ini Daftar Terbaru Biaya Admin Tabungan Bank

Awal 2026, Ini Daftar Terbaru Biaya Admin Tabungan Bank

03/01/2026
Purbaya Tunggu Aksi Nyata BEI Berantas Goreng Saham

Purbaya Tunggu Aksi Nyata BEI Berantas Goreng Saham

03/01/2026
Awal Tahun 2026, IHSG Melaju Kencang ke Zona Hijau

Awal Tahun 2026, IHSG Melaju Kencang ke Zona Hijau

03/01/2026
Penetapan TBP LPS Jadi Sorotan Awal Tahun 2026

Penetapan TBP LPS Jadi Sorotan Awal Tahun 2026

03/01/2026
LPS Percepat Program Penjaminan Polis, Nilai Jaminan hingga Rp700 Juta

LPS Percepat Program Penjaminan Polis, Nilai Jaminan hingga Rp700 Juta

31/12/2025

About Us

Privacy Policy

Redaksi

Pedoman Media Siber

© 2021 Beritaperbankan.id All Rights Reserved.

Add BeritaPerbankan.id to your Homescreen!

Add
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Advertisement
  • Contact Us
  • Homepages
    • Home
    • Home 2
    • Home 3
    • Home 4
    • Home 5

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.