BeritaPerbankan – Jelang akhir tahun 2024, jumlah bank yang kehilangan izin usahanya terus bertambah. Kali ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menutup operasional PT Bank Perkreditan Rakyat Kencana (BPR Kencana) di Kota Cimahi, Jawa Barat. Izin usaha BPR Kencana dicabut setelah bank tersebut gagal memperbaiki kinerja keuangannya meskipun telah berada dalam pengawasan khusus OJK sejak April 2024.
OJK menempatkan BPR Kencana dalam status Bank Dalam Penyehatan (BDP) karena rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) bank tersebut kurang dari 12 persen, dan rasio kasnya (Cash Ratio/CR) rata-rata selama tiga bulan terakhir hanya di bawah 5 persen. Selain itu, Tingkat Kesehatan (TKS) bank berada pada kategori “Tidak Sehat,” sehingga bank ini mengalami kesulitan likuiditas dan permodalan.
Selanjutnya, pada November 2024, OJK menaikkan status pengawasan BPR Kencana menjadi Bank Dalam Resolusi (BDR) karena tidak ada upaya perbaikan yang efektif dari pihak pengurus dan pemegang saham. Bank dinilai gagal memenuhi persyaratan permodalan dan likuiditas yang ditetapkan oleh OJK berdasarkan Peraturan OJK Nomor 28 Tahun 2023. Meskipun diberikan waktu yang cukup untuk memperbaiki kondisi keuangan, pengurus BPR Kencana tidak dapat mengatasi masalah tersebut.
Kepala OJK Jawa Barat, Imansyah, menyatakan bahwa Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak menyelamatkan BPR Kencana. LPS kemudian meminta OJK untuk mencabut izin usaha bank tersebut. Sesuai dengan Pasal 19 dalam POJK yang mengatur tentang tindak lanjut pengawasan BPR, OJK secara resmi mencabut izin usaha BPR Kencana pada 16 Desember 2024.
Dengan pencabutan izin ini, LPS akan melaksanakan fungsinya untuk menjamin simpanan nasabah dan memulai proses likuidasi BPR Kencana. Langkah ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
LPS berkomitmen untuk memastikan bahwa simpanan nasabah yang dijamin akan dibayarkan sesuai ketentuan yang berlaku. Untuk itu, LPS akan melakukan proses rekonsiliasi dan verifikasi data simpanan BPR Kencana guna menentukan simpanan yang memenuhi syarat untuk dijamin. Proses ini diperkirakan memakan waktu hingga 90 hari kerja.
Setelah rekonsiliasi selesai, nasabah dapat memeriksa status simpanan mereka melalui kantor BPR Kencana atau situs resmi LPS di www.lps.go.id. Selain itu, debitur bank tetap dapat melanjutkan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS di kantor BPR Kencana.
Sekretaris LPS, Jimmy Ardianto, mengimbau nasabah BPR Kencana untuk tetap tenang dan tidak terpengaruh oleh pihak-pihak yang menawarkan jasa pengurusan klaim dengan biaya tambahan. Ia juga menegaskan bahwa seluruh proses klaim dilakukan sesuai prosedur resmi, dan nasabah tidak perlu membayar pihak ketiga untuk mempercepat proses tersebut.
Setelah simpanan nasabah BPR Kencana dibayarkan, nasabah dapat memindahkan dananya ke bank lain, baik BPR/BPRS maupun bank umum yang masih beroperasi. LPS menjamin seluruh simpanan di bank-bank yang masih beroperasi di Indonesia, sehingga nasabah tidak perlu khawatir untuk menyimpan uang mereka di perbankan yang dijamin oleh LPS.
Jimmy juga mengingatkan bahwa agar simpanan nasabah dijamin oleh LPS, nasabah harus memenuhi syarat 3T. Syarat tersebut meliputi:
1. Tercatat dalam pembukuan bank, sehingga simpanan nasabah harus resmi dan terdaftar.
2. Tingkat bunga simpanan tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS yang berlaku.
3. Tidak terlibat dalam tindak pidana yang dapat merugikan bank.
Bagi nasabah yang membutuhkan informasi lebih lanjut terkait pelaksanaan penjaminan simpanan dan proses likuidasi BPR Kencana, LPS menyediakan Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) yang dapat dihubungi melalui nomor 154. Nasabah diharapkan mengikuti semua prosedur yang ada dan tetap tenang selama proses ini berlangsung.