TRENDING
Awal 2026, Ini Daftar Terbaru Biaya Admin Tabungan Bank 1 week ago
Purbaya Tunggu Aksi Nyata BEI Berantas Goreng Saham 1 week ago
Awal Tahun 2026, IHSG Melaju Kencang ke Zona Hijau 1 week ago
Penetapan TBP LPS Jadi Sorotan Awal Tahun 2026 1 week ago
LPS Percepat Program Penjaminan Polis, Nilai Jaminan hingga Rp700 Juta 2 weeks ago
berikutnya
sebelum
Search
13/01/2026
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Search
Close
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Home LPS

Ini Beberapa Pasal Yang Diajukan Permohonan Uji Materi Oleh Dua Dosen dan Satu Mahasiswa

Timbulkan Keraguan Kepastian Hukum Bahwa LPS Akan Profesional

oleh Nara
09/08/2024
in LPS
Reading Time:2 mins read
125 8
0
Ini Beberapa Pasal Yang Diajukan Permohonan Uji Materi Oleh Dua Dosen dan Satu Mahasiswa
152
SHARE
1.9k
VIEWS
Share on WhatssappShare on Twitter

BeritaPerbankan – Dua dosen dan satu mahasiswa mengajukan permohonan uji materi terhadap beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945. Pasal-pasal yang diuji meliputi Pasal 7 angka 57, Pasal 86 ayat (4), Pasal 86 ayat (6), Pasal 86 ayat (7) huruf a, Pasal 7 angka 6, Pasal 276 angka 3, Pasal 276 angka 13, dan Pasal 276 angka 24 UU PPSK.

Pemohon dalam Perkara Nomor 85/PUU-XXII/2024 ini mengklaim bahwa pasal-pasal tersebut berpotensi merugikan konstitusional mereka. Mereka menilai bahwa ketentuan dalam pasal-pasal tersebut mengganggu independensi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai lembaga regulator independen.

“Tindakan intervensi politik terhadap LPS, yang seharusnya menjadi lembaga independen dengan kedudukan penting secara konstitusional, bertentangan dengan semangat Pasal 23D UUD 1945 yang menjamin independensi bank sentral dan tata kelola sistem moneter, keuangan, serta perbankan. Hal ini juga dapat menyebabkan hilangnya pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang dijamin oleh Pasal 28D ayat (1) UUD 1945,” ujar Miko Susanto Ginting selaku kuasa hukum para pemohon saat sidang pemeriksaan pendahuluan pada Sabtu (1/8/2024).

Para pemohon terdiri dari Giri Ahmad Taufik, seorang dosen Hukum Tata Negara di Universitas Djuanda, Bogor (Pemohon I), Wicaksana Dramanda, seorang dosen Hukum Tata Negara di Universitas Islam Bandung (Pemohon II), dan Mario Angkawidjaja, seorang mahasiswa yang juga nasabah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Nusantara Bona Pasogit 31 Jatinangor (Pemohon III).

Pemohon III merasa sangat rentan terhadap tindakan-tindakan yang diambil oleh LPS karena fakta empiris menunjukkan bahwa BPR adalah bank yang paling banyak dilikuidasi oleh LPS. Dalam periode 1 Januari hingga 29 April 2024 saja, terdapat 10 BPR yang dilikuidasi oleh LPS dengan pembayaran klaim sebesar Rp237 miliar kepada 42.248 nasabah.

Dengan berlakunya ketentuan Pasal 7 angka 6, LPS diberikan wewenang untuk menempatkan dana pada bank dalam penyehatan berdasarkan permintaan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal ini berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan dengan Bank Indonesia (BI) sebagai lender of last resort.

Wewenang LPS dalam penempatan dana pada bank dalam penyehatan memiliki syarat yang lebih mudah dibandingkan dengan syarat untuk mendapatkan Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek berdasarkan prinsip Syariah yang dimiliki oleh BI. Ketidakjelasan dan tumpang tindih ini dapat membebani LPS dan mengarah pada gagalnya LPS menjalankan fungsi utamanya, yaitu menjamin simpanan nasabah.

Intervensi pemerintah dalam bentuk persetujuan Menteri Keuangan atas rencana kerja dan anggaran tahunan LPS juga menimbulkan keraguan mengenai kepastian hukum bahwa LPS akan melaksanakan kewenangannya secara profesional dan tanpa campur tangan politik. Meskipun independensi memiliki batas akuntabilitas, kewenangan persetujuan Menteri Keuangan pada ketentuan tersebut dianggap tidak memiliki dasar kebutuhan dan keseimbangan yang kuat.

Para pemohon merasa dirugikan baik sebagai warga negara maupun sebagai nasabah bank. Mereka meminta Mahkamah agar menyatakan frasa “untuk mendapat persetujuan” pada Pasal 7 angka 57, frasa “yang telah mendapatkan persetujuan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (6)” pada Pasal 7 angka 57, Pasal 7 angka 6, Pasal 276 angka 3, Pasal 276 angka 13, serta Pasal 276 angka 24 UU 4/2023 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, didampingi Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah dan Hakim Konstitusi Anwar Usman, Enny menekankan bahwa para pemohon belum menyampaikan petitum dengan jelas. Para pemohon juga diminta untuk lebih rinci menjelaskan kedudukan hukum mereka dan kaitannya dengan kerugian konstitusional yang diakibatkan oleh berlakunya pasal-pasal yang diuji. Para pemohon harus meyakinkan Mahkamah mengenai kerugian konstitusional yang mereka alami, baik potensial maupun aktual.

Source: dosen-dan-mahasiswa-ajukan-permohonan-uji-materi-pasal-uu-ppsk-sorot-masalah-ini?page=4
Tags: MKUji MateriUU PPSK
Previous Post

LPS Nyaris Rugi Jika Tak Menangkan Gugatan Mauritius

Next Post

Rp2 Triliun Tandai Kerjasama Bank Muamalat – PP Muhammadiyah

Next Post
Rp2 Triliun Tandai Kerjasama Bank Muamalat – PP Muhammadiyah

Rp2 Triliun Tandai Kerjasama Bank Muamalat - PP Muhammadiyah

  • Trending
  • Comments
  • Latest
LPS Jamin Dana Nasabah BPR Dwicahaya Nusaperkasa, Usai Izin Dicabut OJK

Daftar 26 Bank yang Dilikuidasi LPS Periode 2024-2025

12/11/2025
LPS Gandeng Industri Asuransi Siapkan Program Penjaminan Polis

LPS Siapkan Skema Premi Untuk Program Penjaminan Polis

07/11/2025
LPS: Negara Perlu Ciptakan Pasar Keuangan yang Efisien

LPS: Negara Perlu Ciptakan Pasar Keuangan yang Efisien

15/10/2021
Profil Lengkap Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan Pengganti Sri Mulyani

Profil Lengkap Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan Pengganti Sri Mulyani

09/09/2025
Awal 2026, Ini Daftar Terbaru Biaya Admin Tabungan Bank

Awal 2026, Ini Daftar Terbaru Biaya Admin Tabungan Bank

03/01/2026
Awal 2026, Ini Daftar Terbaru Biaya Admin Tabungan Bank

Awal 2026, Ini Daftar Terbaru Biaya Admin Tabungan Bank

0
Purbaya Tunggu Aksi Nyata BEI Berantas Goreng Saham

Purbaya Tunggu Aksi Nyata BEI Berantas Goreng Saham

0
Awal Tahun 2026, IHSG Melaju Kencang ke Zona Hijau

Awal Tahun 2026, IHSG Melaju Kencang ke Zona Hijau

0
Penetapan TBP LPS Jadi Sorotan Awal Tahun 2026

Penetapan TBP LPS Jadi Sorotan Awal Tahun 2026

0
Jumlah Investor Melejit, Transaksi Pasar Saham Menguat di 2025

Jumlah Investor Melejit, Transaksi Pasar Saham Menguat di 2025

0
Awal 2026, Ini Daftar Terbaru Biaya Admin Tabungan Bank

Awal 2026, Ini Daftar Terbaru Biaya Admin Tabungan Bank

03/01/2026
Purbaya Tunggu Aksi Nyata BEI Berantas Goreng Saham

Purbaya Tunggu Aksi Nyata BEI Berantas Goreng Saham

03/01/2026
Awal Tahun 2026, IHSG Melaju Kencang ke Zona Hijau

Awal Tahun 2026, IHSG Melaju Kencang ke Zona Hijau

03/01/2026
Penetapan TBP LPS Jadi Sorotan Awal Tahun 2026

Penetapan TBP LPS Jadi Sorotan Awal Tahun 2026

03/01/2026
LPS Percepat Program Penjaminan Polis, Nilai Jaminan hingga Rp700 Juta

LPS Percepat Program Penjaminan Polis, Nilai Jaminan hingga Rp700 Juta

31/12/2025

About Us

Privacy Policy

Redaksi

Pedoman Media Siber

© 2021 Beritaperbankan.id All Rights Reserved.

Add BeritaPerbankan.id to your Homescreen!

Add
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Advertisement
  • Contact Us
  • Homepages
    • Home
    • Home 2
    • Home 3
    • Home 4
    • Home 5

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.