TRENDING
LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan untuk Bank Umum dan BPR Hingga Januari 2025 4 months ago
20 Bank Ditutup OJK Sepanjang 2024, LPS Pastikan Jamin Dana Nasabah 4 months ago
Kapitalisasi Pasar Kripto 2024 Naik Hampir Dua Kali Lipat 4 months ago
Segini Rincian Usulan Biaya Haji (BPIH) Tahun 2025! 4 months ago
Telkomsel Hadirkan Layanan IndiHome SMART Camera untuk Pelanggan IndiHome 4 months ago
berikutnya
sebelum
Search
12/05/2025
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Search
Close
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Home LPS

Ini Beberapa Pasal Yang Diajukan Permohonan Uji Materi Oleh Dua Dosen dan Satu Mahasiswa

Timbulkan Keraguan Kepastian Hukum Bahwa LPS Akan Profesional

oleh Nara
09/08/2024
in LPS
Reading Time:2 mins read
125 8
0
Ini Beberapa Pasal Yang Diajukan Permohonan Uji Materi Oleh Dua Dosen dan Satu Mahasiswa
152
SHARE
1.9k
VIEWS
Share on WhatssappShare on Twitter

BeritaPerbankan – Dua dosen dan satu mahasiswa mengajukan permohonan uji materi terhadap beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945. Pasal-pasal yang diuji meliputi Pasal 7 angka 57, Pasal 86 ayat (4), Pasal 86 ayat (6), Pasal 86 ayat (7) huruf a, Pasal 7 angka 6, Pasal 276 angka 3, Pasal 276 angka 13, dan Pasal 276 angka 24 UU PPSK.

Pemohon dalam Perkara Nomor 85/PUU-XXII/2024 ini mengklaim bahwa pasal-pasal tersebut berpotensi merugikan konstitusional mereka. Mereka menilai bahwa ketentuan dalam pasal-pasal tersebut mengganggu independensi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai lembaga regulator independen.

“Tindakan intervensi politik terhadap LPS, yang seharusnya menjadi lembaga independen dengan kedudukan penting secara konstitusional, bertentangan dengan semangat Pasal 23D UUD 1945 yang menjamin independensi bank sentral dan tata kelola sistem moneter, keuangan, serta perbankan. Hal ini juga dapat menyebabkan hilangnya pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang dijamin oleh Pasal 28D ayat (1) UUD 1945,” ujar Miko Susanto Ginting selaku kuasa hukum para pemohon saat sidang pemeriksaan pendahuluan pada Sabtu (1/8/2024).

Para pemohon terdiri dari Giri Ahmad Taufik, seorang dosen Hukum Tata Negara di Universitas Djuanda, Bogor (Pemohon I), Wicaksana Dramanda, seorang dosen Hukum Tata Negara di Universitas Islam Bandung (Pemohon II), dan Mario Angkawidjaja, seorang mahasiswa yang juga nasabah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Nusantara Bona Pasogit 31 Jatinangor (Pemohon III).

Pemohon III merasa sangat rentan terhadap tindakan-tindakan yang diambil oleh LPS karena fakta empiris menunjukkan bahwa BPR adalah bank yang paling banyak dilikuidasi oleh LPS. Dalam periode 1 Januari hingga 29 April 2024 saja, terdapat 10 BPR yang dilikuidasi oleh LPS dengan pembayaran klaim sebesar Rp237 miliar kepada 42.248 nasabah.

Dengan berlakunya ketentuan Pasal 7 angka 6, LPS diberikan wewenang untuk menempatkan dana pada bank dalam penyehatan berdasarkan permintaan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal ini berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan dengan Bank Indonesia (BI) sebagai lender of last resort.

Wewenang LPS dalam penempatan dana pada bank dalam penyehatan memiliki syarat yang lebih mudah dibandingkan dengan syarat untuk mendapatkan Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek berdasarkan prinsip Syariah yang dimiliki oleh BI. Ketidakjelasan dan tumpang tindih ini dapat membebani LPS dan mengarah pada gagalnya LPS menjalankan fungsi utamanya, yaitu menjamin simpanan nasabah.

Intervensi pemerintah dalam bentuk persetujuan Menteri Keuangan atas rencana kerja dan anggaran tahunan LPS juga menimbulkan keraguan mengenai kepastian hukum bahwa LPS akan melaksanakan kewenangannya secara profesional dan tanpa campur tangan politik. Meskipun independensi memiliki batas akuntabilitas, kewenangan persetujuan Menteri Keuangan pada ketentuan tersebut dianggap tidak memiliki dasar kebutuhan dan keseimbangan yang kuat.

Para pemohon merasa dirugikan baik sebagai warga negara maupun sebagai nasabah bank. Mereka meminta Mahkamah agar menyatakan frasa “untuk mendapat persetujuan” pada Pasal 7 angka 57, frasa “yang telah mendapatkan persetujuan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (6)” pada Pasal 7 angka 57, Pasal 7 angka 6, Pasal 276 angka 3, Pasal 276 angka 13, serta Pasal 276 angka 24 UU 4/2023 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, didampingi Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah dan Hakim Konstitusi Anwar Usman, Enny menekankan bahwa para pemohon belum menyampaikan petitum dengan jelas. Para pemohon juga diminta untuk lebih rinci menjelaskan kedudukan hukum mereka dan kaitannya dengan kerugian konstitusional yang diakibatkan oleh berlakunya pasal-pasal yang diuji. Para pemohon harus meyakinkan Mahkamah mengenai kerugian konstitusional yang mereka alami, baik potensial maupun aktual.

Source: dosen-dan-mahasiswa-ajukan-permohonan-uji-materi-pasal-uu-ppsk-sorot-masalah-ini?page=4
Tags: MKUji MateriUU PPSK
Previous Post

LPS Nyaris Rugi Jika Tak Menangkan Gugatan Mauritius

Next Post

Rp2 Triliun Tandai Kerjasama Bank Muamalat – PP Muhammadiyah

Next Post
Rp2 Triliun Tandai Kerjasama Bank Muamalat – PP Muhammadiyah

Rp2 Triliun Tandai Kerjasama Bank Muamalat - PP Muhammadiyah

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara LPS Melindungi Deposito Nasabah Perbankan

Begini Cara LPS Melindungi Deposito Nasabah Perbankan

22/05/2024
LPS Jamin 99,9% Rekening Simpanan Nasabah Bank Umum Semester I 2024

Apakah Simpanan Anda di Bank Dijamin oleh LPS? Cek Sekarang, Begini Caranya!

11/11/2024
LPS Siapkan SDM Terbaik Untuk Menjalankan Program Penjaminan Polis Asuransi

LPS Tempuh Upaya Hukum Terhadap Pihak Penyebab Bank Gagal

20/12/2024
Tugas dan Fungsi Badan Supervisi OJK dan LPS

Cara Kerja Program Penjaminan Simpanan LPS, Jaminan Hingga Rp2 Miliar

17/11/2024
Kopiko Sering Muncul di Drama Korea, Dapat Untung Berapa?

Kopiko Sering Muncul di Drama Korea, Dapat Untung Berapa?

21/09/2021
Aset LPS Tumbuh 12,25 Persen, Siap Jamin 534 Juta Rekening Nasabah Perbankan

LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan untuk Bank Umum dan BPR Hingga Januari 2025

31/12/2024
Nasabah Diimbau Penuhi Syarat 3T, Agar Simpanan di Bank Dijamin LPS

20 Bank Ditutup OJK Sepanjang 2024, LPS Pastikan Jamin Dana Nasabah

31/12/2024
Kapitalisasi Pasar Kripto 2024 Naik Hampir Dua Kali Lipat

Kapitalisasi Pasar Kripto 2024 Naik Hampir Dua Kali Lipat

31/12/2024
Segini Rincian Usulan Biaya Haji (BPIH) Tahun 2025!

Segini Rincian Usulan Biaya Haji (BPIH) Tahun 2025!

31/12/2024
Telkomsel Hadirkan Layanan IndiHome SMART Camera untuk Pelanggan IndiHome

Telkomsel Hadirkan Layanan IndiHome SMART Camera untuk Pelanggan IndiHome

31/12/2024

About Us

Privacy Policy

Redaksi

Pedoman Media Siber

© 2021 Beritaperbankan.id All Rights Reserved.

Add BeritaPerbankan.id to your Homescreen!

Add
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Advertisement
  • Contact Us
  • Homepages
    • Home
    • Home 2
    • Home 3
    • Home 4
    • Home 5

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.