TRENDING
LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan untuk Bank Umum dan BPR Hingga Januari 2025 4 months ago
20 Bank Ditutup OJK Sepanjang 2024, LPS Pastikan Jamin Dana Nasabah 4 months ago
Kapitalisasi Pasar Kripto 2024 Naik Hampir Dua Kali Lipat 4 months ago
Segini Rincian Usulan Biaya Haji (BPIH) Tahun 2025! 4 months ago
Telkomsel Hadirkan Layanan IndiHome SMART Camera untuk Pelanggan IndiHome 4 months ago
berikutnya
sebelum
Search
14/05/2025
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Search
Close
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Home Asuransi

Ini Dia Enam Kategori Skema Iuran BPJS Kesehatan Sistem KRIS!

Iuran BPJS Kesehatan Satu Tarif Akan Dilakukan Bertahap

oleh Nara
23/09/2024
in Asuransi
Reading Time:2 mins read
131 2
0
Ini Dia Enam Kategori Skema Iuran BPJS Kesehatan Sistem KRIS!
152
SHARE
1.9k
VIEWS
Share on WhatssappShare on Twitter

BeritaPerbankan –  Skema iuran BPJS Kesehatan akan berubah mulai Juli 2025 dengan penerapan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), yang akan menggantikan sistem kelas 1, 2, dan 3. Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024, yang merupakan revisi atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan bahwa sistem KRIS akan menetapkan iuran BPJS Kesehatan dengan satu tarif. Namun, penerapannya akan dilakukan secara bertahap. “Iuran akan disatukan, tetapi penerapannya akan bertahap,” kata Budi di Kompleks Parlemen, Jakarta, Minggu (22/9/2024).

Menurut Pasal 103B Ayat (8) dalam Perpres 59/2024, Presiden Jokowi memberikan tenggat waktu hingga 1 Juli 2025 untuk menetapkan iuran, manfaat, dan tarif pelayanan yang baru. Selama masa transisi, iuran yang berlaku masih mengikuti aturan lama, yaitu Perpres Nomor 63 Tahun 2022.

Dalam Perpres 63/2022, skema iuran BPJS Kesehatan dibagi menjadi enam kategori, yaitu :

Pertama, peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan yang iurannya dibayar oleh pemerintah.

Kedua, iuran untuk Pekerja Penerima Upah (PPU) di lembaga pemerintah, seperti Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, Polri, pejabat negara, dan pegawai non-PNS, sebesar 5% dari gaji atau upah bulanan, dengan rincian 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% oleh peserta.

Ketiga, PPU yang bekerja di BUMN, BUMD, dan swasta juga membayar iuran sebesar 5% dari gaji atau upah, dengan skema yang sama.

Keempat, iuran untuk anggota keluarga tambahan PPU, sebesar 1% dari gaji per orang per bulan.

Kelima, iuran bagi kerabat lainnya, seperti saudara kandung, ipar, asisten rumah tangga, serta peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) memiliki rincian tersendiri, yaitu:

  1. Rp 42.000 per orang per bulan untuk pelayanan di Kelas III. Pemerintah memberikan bantuan untuk peserta kelas III, terutama pada 2020 dan 2021.
  2. Rp 100.000 per orang per bulan untuk pelayanan di Kelas II.
  3. Rp 150.000 per orang per bulan untuk pelayanan di Kelas I.

Keenam, iuran bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan keluarganya ditetapkan sebesar 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan III/a dengan masa kerja 14 tahun, dibayar oleh pemerintah.

Tidak ada denda keterlambatan sejak 1 Juli 2016 meskipun aturan pembayaran iuran paling lambat tanggal 10 setiap bulan., kecuali jika peserta memerlukan pelayanan rawat inap dalam waktu 45 hari setelah kepesertaan diaktifkan kembali. Berdasarkan Perpres 64/2020, denda pelayanan rawat inap ditetapkan sebesar 5% dari biaya awal diagnosa, dengan ketentuan maksimal 12 bulan tertunggak dan batas denda sebesar Rp 30.000.000.

Source: kelas-bpjs-1-2-3-dihapus-jokowi-cek-iuran-terkini
Tags: BPJS KesehatanEnam kategoriKRIS
Previous Post

BI Rate Turun. Kabar Baik Atau Buruk Bagi Investor?

Next Post

Kalangan Menengah Tinggalkan Mal dan Lebih Pilih Belanja Kesini

Next Post
Kalangan Menengah Tinggalkan Mal dan Lebih Pilih Belanja Kesini

Kalangan Menengah Tinggalkan Mal dan Lebih Pilih Belanja Kesini

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara LPS Melindungi Deposito Nasabah Perbankan

Begini Cara LPS Melindungi Deposito Nasabah Perbankan

22/05/2024
Tugas dan Fungsi Badan Supervisi OJK dan LPS

Cara Kerja Program Penjaminan Simpanan LPS, Jaminan Hingga Rp2 Miliar

17/11/2024
LPS Siapkan SDM Terbaik Untuk Menjalankan Program Penjaminan Polis Asuransi

LPS Tempuh Upaya Hukum Terhadap Pihak Penyebab Bank Gagal

20/12/2024
LPS Jamin 99,9% Rekening Simpanan Nasabah Bank Umum Semester I 2024

Apakah Simpanan Anda di Bank Dijamin oleh LPS? Cek Sekarang, Begini Caranya!

11/11/2024
LPS Umumkan Daftar Pemenang Sayembara LPS Call for Research 2024

LPS Umumkan Daftar Pemenang Sayembara LPS Call for Research 2024

17/10/2024
Aset LPS Tumbuh 12,25 Persen, Siap Jamin 534 Juta Rekening Nasabah Perbankan

LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan untuk Bank Umum dan BPR Hingga Januari 2025

31/12/2024
Nasabah Diimbau Penuhi Syarat 3T, Agar Simpanan di Bank Dijamin LPS

20 Bank Ditutup OJK Sepanjang 2024, LPS Pastikan Jamin Dana Nasabah

31/12/2024
Kapitalisasi Pasar Kripto 2024 Naik Hampir Dua Kali Lipat

Kapitalisasi Pasar Kripto 2024 Naik Hampir Dua Kali Lipat

31/12/2024
Segini Rincian Usulan Biaya Haji (BPIH) Tahun 2025!

Segini Rincian Usulan Biaya Haji (BPIH) Tahun 2025!

31/12/2024
Telkomsel Hadirkan Layanan IndiHome SMART Camera untuk Pelanggan IndiHome

Telkomsel Hadirkan Layanan IndiHome SMART Camera untuk Pelanggan IndiHome

31/12/2024

About Us

Privacy Policy

Redaksi

Pedoman Media Siber

© 2021 Beritaperbankan.id All Rights Reserved.

Add BeritaPerbankan.id to your Homescreen!

Add
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Advertisement
  • Contact Us
  • Homepages
    • Home
    • Home 2
    • Home 3
    • Home 4
    • Home 5

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.