BeritaPerbankan – Skema iuran BPJS Kesehatan akan berubah mulai Juli 2025 dengan penerapan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), yang akan menggantikan sistem kelas 1, 2, dan 3. Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024, yang merupakan revisi atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan bahwa sistem KRIS akan menetapkan iuran BPJS Kesehatan dengan satu tarif. Namun, penerapannya akan dilakukan secara bertahap. “Iuran akan disatukan, tetapi penerapannya akan bertahap,” kata Budi di Kompleks Parlemen, Jakarta, Minggu (22/9/2024).
Menurut Pasal 103B Ayat (8) dalam Perpres 59/2024, Presiden Jokowi memberikan tenggat waktu hingga 1 Juli 2025 untuk menetapkan iuran, manfaat, dan tarif pelayanan yang baru. Selama masa transisi, iuran yang berlaku masih mengikuti aturan lama, yaitu Perpres Nomor 63 Tahun 2022.
Dalam Perpres 63/2022, skema iuran BPJS Kesehatan dibagi menjadi enam kategori, yaitu :
Pertama, peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan yang iurannya dibayar oleh pemerintah.
Kedua, iuran untuk Pekerja Penerima Upah (PPU) di lembaga pemerintah, seperti Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, Polri, pejabat negara, dan pegawai non-PNS, sebesar 5% dari gaji atau upah bulanan, dengan rincian 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% oleh peserta.
Ketiga, PPU yang bekerja di BUMN, BUMD, dan swasta juga membayar iuran sebesar 5% dari gaji atau upah, dengan skema yang sama.
Keempat, iuran untuk anggota keluarga tambahan PPU, sebesar 1% dari gaji per orang per bulan.
Kelima, iuran bagi kerabat lainnya, seperti saudara kandung, ipar, asisten rumah tangga, serta peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) memiliki rincian tersendiri, yaitu:
- Rp 42.000 per orang per bulan untuk pelayanan di Kelas III. Pemerintah memberikan bantuan untuk peserta kelas III, terutama pada 2020 dan 2021.
- Rp 100.000 per orang per bulan untuk pelayanan di Kelas II.
- Rp 150.000 per orang per bulan untuk pelayanan di Kelas I.
Keenam, iuran bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan keluarganya ditetapkan sebesar 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan III/a dengan masa kerja 14 tahun, dibayar oleh pemerintah.
Tidak ada denda keterlambatan sejak 1 Juli 2016 meskipun aturan pembayaran iuran paling lambat tanggal 10 setiap bulan., kecuali jika peserta memerlukan pelayanan rawat inap dalam waktu 45 hari setelah kepesertaan diaktifkan kembali. Berdasarkan Perpres 64/2020, denda pelayanan rawat inap ditetapkan sebesar 5% dari biaya awal diagnosa, dengan ketentuan maksimal 12 bulan tertunggak dan batas denda sebesar Rp 30.000.000.