BeritaPerbankan- Seorang pegawai swasta I Gede Ngurah Aris Prasetya (30) mengungkapkan sempat khawatir karena takut kehilangan deposito milik almarhum ibunya. Untungnya, musibah tersebut tidak menimpanya karena program Penjaminan LPS membuat seluruh deposito milik ibunya bisa diterima secara penuh.
“BPU harus dilikuidasi, maka pada hari itu saya datang dan menemui perwakilan LPS, disitulah saya mengajukan pembayaran dana deposito saya, dan saya bersumpah akan menjadi informan bagi masyarakat untuk tidak takut ke bank dan jangan takut menaruh simpanan di bank, karena ada LPS yang menjamin tabungan kita,” ungkap I Gede.
Ia mengatakan proses pembayaran klaim untuk tabungan atau deposito cukup mudah. Sebab setelah BPU dicabut izin usahanya, tak lama tim dari LPS mendatangi para nasabah.
“Kami pun yakin, sebab selama ini kami telah mengikuti syarat seperti misalnya dana kita terdaftar dan sesuai tingkat bunga LPS. Kami pun sudah mengecek hal tersebut di website LPS bahwa bilyet kita terdaftar dan telah memenuhi persyaratan, maka dapat dipastikan dana kita dijamin LPS,” jelasnya. Baru setelah 90 hari kerja simpanan yang dimiliki nasabah bisa di cairkan di bank umum yang ditunjuk oleh LPS.
Hal senada juga diungkap Yuliana Chandra (63), seorang penjahit yang nyaris kehilangan tabungannya dikarenakan bank tempatnya menyimpan dana dinyatakan bangkrut pada 2022 silam. “Pengalaman saya sewaktu BPU ditutup, saya sempat cemas tetapi akhirnya kekhawatiran saya hilang sebab tabungan saya dijamin oleh LPS. Saya menjadi nasabah BPU sejak belasan tahun lalu. Proses pencairan dana saya juga sangat mudah asalkan memenuhi syarat.”
Meskipun begitu, ia mengaku tidak kapok memanfaatkan perbankan untuk menabung. Sebab ada LPS yang menjamin tabungan di bank. “Saya menaruh dana saya di BPR dan bank umum, saya tidak jera menabung sebab ada LPS yang akan menjamin tabungan kita. Dan, kepada para nasabah di luar sana, tidak masalah untuk menabung di bank manapun, sebab uang kita pasti akan dijamin oleh LPS,” tambahnya.