TRENDING
BSI Luncurkan Fitur Pembelian Paket Umrah di Aplikasi BYOND 8 hours ago
IHSG Cetak Kenaikan Tertinggi dalam Setahun, Ditutup di Level 7.047 8 hours ago
LPS Jamin 71,82 Juta Rekening di Jawa Timur, Jaminan Polis Asuransi Mulai 2028 12 hours ago
IMK Naik, LPS Soroti Perubahan Pola Menabung Masyarakat 20 hours ago
BI Cabut Sejumlah Pecahan Rupiah, Penukaran Maksimal 10 Tahun 1 day ago
berikutnya
sebelum
Search
12/07/2025
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Search
Close
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Home Asuransi

Ini Kriteria Perusahaan Asuransi yang Bisa Ikut Program Penjaminan Polis LPS 2028

oleh Permadi
30/06/2025
in Uncategorized
Reading Time:2 mins read
129 4
0
Ini Kriteria Perusahaan Asuransi yang Bisa Ikut Program Penjaminan Polis LPS 2028
152
SHARE
1.9k
VIEWS
Share on WhatssappShare on Twitter

BeritaPerbankan -Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Purbaya Yudhi Sadewa, memastikan bahwa persiapan pelaksanaan Program Penjaminan Polis (PPP) Asuransi terus dilakukan sebelum program ini direalisasikan pada 2028 mendatang. Purbaya mengatakan, LPS kini menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) sebagai dasar hukum utama program tersebut, sembari merampungkan sejumlah regulasi turunan yang akan mendukung pelaksanaannya secara menyeluruh.

“Secara umum, proses persiapan PPP sudah berjalan dengan baik. Saat ini kami sedang menyelesaikan koordinasi intensif dengan Kementerian Keuangan terkait substansi Peraturan Pemerintahnya,” ujar Purbaya kepada Media Asuransi di sela acara LPS Putih Abu-abu Finansial Festival 2025 yang digelar di Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta, pada Sabtu, 31 Mei 2025.

Purbaya menambahkan, LPS telah menyiapkan seluruh peraturan pendukung yang dibutuhkan, termasuk di antaranya Peraturan LPS (PLPS), Peraturan Dewan Komisioner (PDK), dan ketentuan teknis lainnya. Ia menyebut, begitu PP ditetapkan, LPS hanya memerlukan waktu satu hingga dua pekan untuk meratifikasi regulasi-regulasi pendukung tersebut.

“Secara kesiapan teknis, kami sudah hampir final. Tinggal tunggu payung hukumnya selesai. Begitu PP keluar, semua peraturan di bawahnya akan langsung kami sahkan. Selanjutnya tinggal fokus pada masa transisi dan implementasi yang ditargetkan mulai berlaku penuh tahun 2028,” jelasnya.

Lebih lanjut, Purbaya mengungkapkan bahwa LPS saat ini tengah berdiskusi intens dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Keuangan terkait sejumlah isu krusial, termasuk parameter tingkat kesehatan perusahaan asuransi yang berhak mengikuti program. Salah satu aspek yang sedang dibahas adalah batas minimal Risk-Based Capital (RBC) atau modal berbasis risiko.

“Diskusi ini penting agar penetapan batas RBC bisa merefleksikan praktik terbaik secara global. Ada yang mengusulkan 120%, 150%, bahkan 200%. Industri sendiri menyarankan 180%. Semua ini akan kami pertimbangkan dengan cermat,” tuturnya.

Sebagai bagian dari masa transisi, LPS memberikan waktu hingga tahun 2028 bagi perusahaan asuransi untuk menyesuaikan kondisi keuangannya agar memenuhi ketentuan minimum, terutama dalam hal kecukupan modal. Purbaya menilai bahwa jangka waktu lima tahun sejak disahkannya Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) merupakan waktu yang memadai.

“Dengan tenggat waktu hingga 2028, perusahaan memiliki cukup ruang untuk memperbaiki struktur keuangannya. Namun jika sampai batas waktu itu tidak juga mampu memenuhi syarat, maka konsekuensinya adalah tidak bisa bergabung dalam Program Penjaminan Polis,” tegas Purbaya.

Ia menambahkan, tidak berpartisipasi dalam program ini akan menjadi kerugian besar bagi perusahaan asuransi. Pasalnya, tanpa jaminan polis dari LPS, kepercayaan publik terhadap perusahaan bisa menurun drastis.

“Kalau mereka tidak bisa masuk ke program, bisa jadi mereka tidak akan bertahan. Kecuali memang punya kekuatan yang luar biasa. Tapi mayoritas, kemungkinan besar tidak akan survive. Maka dari itu, mereka harus benar-benar serius membenahi fondasi finansialnya,” pungkasnya.

Tags: AsuransikemenkeuLPSojkprogram penjaminan polisPurbaya Yudhi SadewaUU P2SK
Previous Post

LPS Gandeng BPR/BPRS Hadapi Era Digital

Next Post

Bank Digital Semakin Populer, LPS Pastikan Jamin Simpanan Nasabah

Next Post
Bisnis Model Bank Digital Dipermudah, OJK Sudah Siapkan Payung Hukumnya

Bank Digital Semakin Populer, LPS Pastikan Jamin Simpanan Nasabah

  • Trending
  • Comments
  • Latest
LPS Umumkan Daftar Pemenang Sayembara LPS Call for Research 2024

LPS Umumkan Daftar Pemenang Sayembara LPS Call for Research 2024

17/10/2024
Daftar 4 Bank dengan Modal Inti di Atas Rp 70 Triliun

Daftar 4 Bank Terbesar di Indonesia, Modal Inti di Atas Rp 70 Triliun

02/10/2022
Lewati Dua Serangan Siber Ekstrim, Ini Strategi LPS Perkuat Keamanan Digital

Lewati Dua Serangan Siber Ekstrim, Ini Strategi LPS Perkuat Keamanan Digital

07/07/2025
Nasabah Bank Digital Indonesia Mencapai 60 Juta Orang, LPS Jamin Simpanan Nasabah dengan Kriteria 3T

LPS: Rekening Warga Bali Tembus 9 Juta, DPK Tumbuh Di Atas Rata-Rata Nasional

09/07/2025
Ini Alasan OJK Tutup BPR Kencana Cimahi, LPS Siapkan Pembayaran Klaim Nasabah

LPS Perkuat Infrastruktur IT Hadapi Serangan Siber Global

07/07/2025
BSI Luncurkan Fitur Pembelian Paket Umrah di Aplikasi BYOND

BSI Luncurkan Fitur Pembelian Paket Umrah di Aplikasi BYOND

11/07/2025
IHSG Cetak Kenaikan Tertinggi dalam Setahun, Ditutup di Level 7.047

IHSG Cetak Kenaikan Tertinggi dalam Setahun, Ditutup di Level 7.047

11/07/2025
Nasabah Diimbau Penuhi Syarat 3T, Agar Simpanan di Bank Dijamin LPS

LPS Jamin 71,82 Juta Rekening di Jawa Timur, Jaminan Polis Asuransi Mulai 2028

11/07/2025
LPS Sarankan Nasabah Simpan Uang di Beberapa Bank Berbeda. Ini Alasannya !

IMK Naik, LPS Soroti Perubahan Pola Menabung Masyarakat

11/07/2025
BI Cabut Sejumlah Pecahan Rupiah, Penukaran Maksimal 10 Tahun

BI Cabut Sejumlah Pecahan Rupiah, Penukaran Maksimal 10 Tahun

10/07/2025

About Us

Privacy Policy

Redaksi

Pedoman Media Siber

© 2021 Beritaperbankan.id All Rights Reserved.

Add BeritaPerbankan.id to your Homescreen!

Add
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Advertisement
  • Contact Us
  • Homepages
    • Home
    • Home 2
    • Home 3
    • Home 4
    • Home 5

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.