BeritaPerbankan -Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Purbaya Yudhi Sadewa, memastikan bahwa persiapan pelaksanaan Program Penjaminan Polis (PPP) Asuransi terus dilakukan sebelum program ini direalisasikan pada 2028 mendatang. Purbaya mengatakan, LPS kini menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) sebagai dasar hukum utama program tersebut, sembari merampungkan sejumlah regulasi turunan yang akan mendukung pelaksanaannya secara menyeluruh.
“Secara umum, proses persiapan PPP sudah berjalan dengan baik. Saat ini kami sedang menyelesaikan koordinasi intensif dengan Kementerian Keuangan terkait substansi Peraturan Pemerintahnya,” ujar Purbaya kepada Media Asuransi di sela acara LPS Putih Abu-abu Finansial Festival 2025 yang digelar di Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta, pada Sabtu, 31 Mei 2025.
Purbaya menambahkan, LPS telah menyiapkan seluruh peraturan pendukung yang dibutuhkan, termasuk di antaranya Peraturan LPS (PLPS), Peraturan Dewan Komisioner (PDK), dan ketentuan teknis lainnya. Ia menyebut, begitu PP ditetapkan, LPS hanya memerlukan waktu satu hingga dua pekan untuk meratifikasi regulasi-regulasi pendukung tersebut.
“Secara kesiapan teknis, kami sudah hampir final. Tinggal tunggu payung hukumnya selesai. Begitu PP keluar, semua peraturan di bawahnya akan langsung kami sahkan. Selanjutnya tinggal fokus pada masa transisi dan implementasi yang ditargetkan mulai berlaku penuh tahun 2028,” jelasnya.
Lebih lanjut, Purbaya mengungkapkan bahwa LPS saat ini tengah berdiskusi intens dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Keuangan terkait sejumlah isu krusial, termasuk parameter tingkat kesehatan perusahaan asuransi yang berhak mengikuti program. Salah satu aspek yang sedang dibahas adalah batas minimal Risk-Based Capital (RBC) atau modal berbasis risiko.
“Diskusi ini penting agar penetapan batas RBC bisa merefleksikan praktik terbaik secara global. Ada yang mengusulkan 120%, 150%, bahkan 200%. Industri sendiri menyarankan 180%. Semua ini akan kami pertimbangkan dengan cermat,” tuturnya.
Sebagai bagian dari masa transisi, LPS memberikan waktu hingga tahun 2028 bagi perusahaan asuransi untuk menyesuaikan kondisi keuangannya agar memenuhi ketentuan minimum, terutama dalam hal kecukupan modal. Purbaya menilai bahwa jangka waktu lima tahun sejak disahkannya Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) merupakan waktu yang memadai.
“Dengan tenggat waktu hingga 2028, perusahaan memiliki cukup ruang untuk memperbaiki struktur keuangannya. Namun jika sampai batas waktu itu tidak juga mampu memenuhi syarat, maka konsekuensinya adalah tidak bisa bergabung dalam Program Penjaminan Polis,” tegas Purbaya.
Ia menambahkan, tidak berpartisipasi dalam program ini akan menjadi kerugian besar bagi perusahaan asuransi. Pasalnya, tanpa jaminan polis dari LPS, kepercayaan publik terhadap perusahaan bisa menurun drastis.
“Kalau mereka tidak bisa masuk ke program, bisa jadi mereka tidak akan bertahan. Kecuali memang punya kekuatan yang luar biasa. Tapi mayoritas, kemungkinan besar tidak akan survive. Maka dari itu, mereka harus benar-benar serius membenahi fondasi finansialnya,” pungkasnya.