BeritaPerbankan – Peluncuran iPhone 16, produk terbaru Apple, di Indonesia masih belum memiliki kejelasan. Ternyata, terdapat beberapa kendala antara Apple dan pemerintah Indonesia yang menjadi penyebabnya.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menjelaskan bahwa setelah menelaah proposal investasi Apple senilai USD 100 juta atau sekitar Rp1,58 triliun (dengan kurs Rp15.800/USD), Kementerian Perindustrian memutuskan proposal tersebut belum memenuhi empat aspek keadilan, yaitu:
- Perbandingan Investasi Global
Apple dinilai belum melakukan investasi berupa pembangunan fasilitas produksi atau pabrik di Indonesia, sementara investasi serupa telah dilakukan di negara lain. - Perbandingan dengan Merek HKT Lain
Nilai investasi yang diajukan Apple dianggap kurang sebanding dengan investasi yang telah dilakukan merek perangkat telekomunikasi (HKT) lainnya di Indonesia. - Nilai Tambah dan Penerimaan Negara
Proposal tersebut kurang menunjukkan potensi penciptaan nilai tambah bagi ekonomi nasional maupun kontribusi pada penerimaan negara. - Penciptaan Lapangan Kerja
Rencana investasi Apple belum memberikan gambaran yang jelas tentang dampak terhadap peningkatan lapangan kerja di Indonesia.
Pada rapat pimpinan yang diadakan Senin (25/11/2024), disepakati bahwa Apple perlu menambah nilai investasi agar memenuhi aspek keadilan tersebut. Selain itu, pemerintah tetap meminta Apple untuk menyelesaikan komitmen investasi yang belum dipenuhi hingga 2023. Namun, kewajiban tersebut tidak termasuk dalam pembahasan proposal baru yang mencakup periode 2024-2026.
Kewajiban Terkait TKDN
Untuk mendapatkan sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), Apple harus mengajukan proposal investasi setiap tiga tahun. Proposal terbaru ini berlaku untuk periode 2024-2026. Kementerian Perindustrian melalui Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) akan segera memanggil pihak Apple untuk membahas pelunasan komitmen investasi tahun 2023 dan proposal investasi baru.
Revisi Aturan TKDN
Kemenperin saat ini sedang mengkaji revisi Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 29 Tahun 2017 mengenai penghitungan nilai TKDN untuk produk seperti ponsel, komputer genggam, dan tablet. Revisi ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan perubahan dalam industri HKT dan memastikan investasi di sektor tersebut lebih berkeadilan.