TRENDING
LPS Kembali Menggelar Festival CreArtive LPS 2023, Usung Tema ‘Bangun Budaya Menabung, Wujudkan Finansial yang Sehat’ 17 mins ago
Rekrut Banyak Pengacara, LPS Siap Seret Maling Uang Bank ke Ranah Hukum 18 hours ago
Jaga Momentum Pemulihan Ekonomi, LPS Tahan Tingkat Bunga Penjaminan di Level 4,25 Persen Hingga 31 Januari 2024 19 hours ago
Dukung Ekonomi Kreatif, LPS Helat Konser Musik Jazz Bertajuk ‘The 46th Jazz Goes to Campus’ 2 days ago
LPS: Pergerakan Ekonomi Dorong Pertumbuhan Tabungan Nasabah di Bawah Rp 100 Juta Per Agustus 2023 2 days ago
berikutnya
sebelum
Search
05/10/2023
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Search
Close
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Home LPS

Inilah Penyebab Tabungan Tidak Dijamin LPS, Perhatikan Syarat 3T Berikut Ini!

oleh Permadi
05/06/2023
in Bank, LPS
Reading Time:2 mins read
0 0
0
LPS Sosialisasikan Gerakan Menabung dan Penggunaan QRIS untuk Meningkatkan Perekonomian
0
SHARE
4
VIEWS
Share on WhatssappShare on Twitter

Berita Perbankan – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sejak tahun 2005 hadir menjamin simpanan nasabah bank dan menjaga stabilitas sistem keuangan perbankan nasional. Namun perlu diketahui bahwa ternyata tidak semua simpanan nasabah otomatis dijamin oleh LPS.

Pada dasarnya LPS menjamin dana simpanan nasabah bank di seluruh bank yang beroperasi di wilayah Indonesia. Namun ada syarat 3T yang wajib dipenuhi untuk mendapatkan penjaminan dari LPS saat bank dinyatakan gagal bayar oleh otoritas pengawas.

Syarat 3T tersebut adalah tercatat di sistem pembukuan bank, tidak menerima bunga simpanan melebihi tingkat bunga penjaminan (TBP) dan tidak menyebabkan bank merugi atau melakukan tindak pidana seperti kredit macet atau penipuan.

Saat bank ditutup izin usahanya oleh otoritas pengawas maka LPS hadir menjamin simpanan nasabah hingga Rp 2 miliar per nasabah per bank.

LPS akan melakukan proses rekonsiliasi dan verifikasi terhadap data nasabah bank tersebut untuk menentukan simpanan layak bayar dan tidak layak bayar sesuai dengan syarat 3T di atas, yang akan dilakukan paling lambat 90 hari kerja terhitung sejak bank ditutup oleh OJK.

Bagi nasabah simpanan layak bayar wajib mengajukan klaim penjaminan kepada pihak bank pembayar yang sudah ditunjuk oleh LPS dengan membawa persyaratan dokumen yang diperlukan seperti bukti identitas diri, bukti kepemilikan rekening bank dan dokumen lainnya.

Perlu diketahui bahwa pengajuan klaim penjaminan wajib dilakukan paling lambat lima tahun sejak bank ditutup oleh otoritas pengawas. Jika melebihi batas waktu yang ditetapkan maka klaim penjaminan hangus dan nasabah tidak berhak mendapatkan penggantian saldo rekening.

Sementara bagi nasabah simpanan tidak layak bayar dapat mengajukan keberatan atas keputusan LPS dengan menyertakan bukti kuat. Jika keputusan LPS tetap tidak berubah maka nasabah dipersilakan untuk mengambil upaya hukum jika merasa tidak puas dengan keputusan LPS.

LPS menjamin simpanan nasabah bank yang berbentuk tabungan, deposito, giro, sertifikat deposito, dan bentuk lain yang dipersamakan dengan itu.

LPS tidak bertanggung jawab atas dana nasabah investasi, dana pensiun maupun asuransi. Untuk penjaminan asuransi, sesuai dengan amanat UU P2SK LPS akan menjamin polis asuransi, namun saat ini masih dalam proses persiapan sehingga polisi asuransi belum bisa dijamin LPS.

LPS menjamin simpanan nasabah bank umum, BPR dan bank syariah. Bank digital juga termasuk dalam cakupan penjaminan LPS. Namun perlu diingat bahwa besaran bunga simpanan yang diterima harus diperhatikan.

Pasalnya bank digital dikenal loyal memberikan bunga simpanan tinggi melebihi tingkat bunga penjaminan sehingga sudah pasti simpanan nasabah tidak dijamin LPS.

LPS meminta pihak bank memberikan informasi yang transparan kepada nasabah terkait simpanan yang tidak dijamin LPS ketika menerima bunga tinggi.

LPS mengatakan tidak memiliki kewenangan melarang bank memberikan bunga di atas suku bunga penjaminan, sepanjang dilakukan dengan terbuka kepada nasabah.

 

 

 

 

 

Tags: AsuransidepositoInvestasiklaim penjaminan LPSlembaga penjamin simpananLPSsyarat 3TUU P2SK
Previous Post

LPS Tidak Menjamin Dana Investasi, Waspada Investasi Bodong!

Next Post

LPS Raih Opini Wajar dalam Semua Hal Yang Material Selama 9 Tahun Berturut-turut

Next Post
Ketua DK LPS Jelaskan Perubahan Pengaturan LPS dalam UU P2SK

LPS Raih Opini Wajar dalam Semua Hal Yang Material Selama 9 Tahun Berturut-turut

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Daftar 4 Bank dengan Modal Inti di Atas Rp 70 Triliun

Daftar 4 Bank Terbesar di Indonesia, Modal Inti di Atas Rp 70 Triliun

02/10/2022
Ada Apa Dibalik Penyusutan Pegawai Bank?

Ada Apa Dibalik Penyusutan Pegawai Bank?

23/05/2022
LPS: Simpanan Valas di Bank Umum Turun 6,4 Persen Menjadi Rp 1.159 triliun

LPS: Kinerja Industri Perbankan Terjaga Stabil, dari Sisi Permodalan, Likuiditas dan Rentabilitas

02/10/2023
Marak KSP Bermasalah Tawarkan Pinjaman Via SMS!

Marak KSP Bermasalah Tawarkan Pinjaman Via SMS!

26/05/2022
Kopiko Sering Muncul di Drama Korea, Dapat Untung Berapa?

Kopiko Sering Muncul di Drama Korea, Dapat Untung Berapa?

21/09/2021
Dukung Ekonomi Kreatif, LPS Helat Konser Musik Jazz Bertajuk ‘The 46th Jazz Goes to Campus’

LPS Kembali Menggelar Festival CreArtive LPS 2023, Usung Tema ‘Bangun Budaya Menabung, Wujudkan Finansial yang Sehat’

05/10/2023
Rekrut Banyak Pengacara, LPS Siap Seret Maling Uang Bank ke Ranah Hukum

Rekrut Banyak Pengacara, LPS Siap Seret Maling Uang Bank ke Ranah Hukum

04/10/2023
Jaga Momentum Pemulihan Ekonomi, LPS Tahan Tingkat Bunga Penjaminan di Level 4,25 Persen Hingga 31 Januari 2024

Jaga Momentum Pemulihan Ekonomi, LPS Tahan Tingkat Bunga Penjaminan di Level 4,25 Persen Hingga 31 Januari 2024

04/10/2023
Dukung Ekonomi Kreatif, LPS Helat Konser Musik Jazz Bertajuk ‘The 46th Jazz Goes to Campus’

Dukung Ekonomi Kreatif, LPS Helat Konser Musik Jazz Bertajuk ‘The 46th Jazz Goes to Campus’

03/10/2023
Bos LPS: Pelemahan Dolar Bikin Rupiah Menguat

LPS: Pergerakan Ekonomi Dorong Pertumbuhan Tabungan Nasabah di Bawah Rp 100 Juta Per Agustus 2023

03/10/2023

About Us

Privacy Policy

Redaksi

Pedoman Media Siber

© 2021 Beritaperbankan.id All Rights Reserved.

Add BeritaPerbankan.id to your Homescreen!

Add