Berita Perbankan – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sejak tahun 2005 hadir menjamin simpanan nasabah bank dan menjaga stabilitas sistem keuangan perbankan nasional. Namun perlu diketahui bahwa ternyata tidak semua simpanan nasabah otomatis dijamin oleh LPS.
Pada dasarnya LPS menjamin dana simpanan nasabah bank di seluruh bank yang beroperasi di wilayah Indonesia. Namun ada syarat 3T yang wajib dipenuhi untuk mendapatkan penjaminan dari LPS saat bank dinyatakan gagal bayar oleh otoritas pengawas.
Syarat 3T tersebut adalah tercatat di sistem pembukuan bank, tidak menerima bunga simpanan melebihi tingkat bunga penjaminan (TBP) dan tidak menyebabkan bank merugi atau melakukan tindak pidana seperti kredit macet atau penipuan.
Saat bank ditutup izin usahanya oleh otoritas pengawas maka LPS hadir menjamin simpanan nasabah hingga Rp 2 miliar per nasabah per bank.
LPS akan melakukan proses rekonsiliasi dan verifikasi terhadap data nasabah bank tersebut untuk menentukan simpanan layak bayar dan tidak layak bayar sesuai dengan syarat 3T di atas, yang akan dilakukan paling lambat 90 hari kerja terhitung sejak bank ditutup oleh OJK.
Bagi nasabah simpanan layak bayar wajib mengajukan klaim penjaminan kepada pihak bank pembayar yang sudah ditunjuk oleh LPS dengan membawa persyaratan dokumen yang diperlukan seperti bukti identitas diri, bukti kepemilikan rekening bank dan dokumen lainnya.
Perlu diketahui bahwa pengajuan klaim penjaminan wajib dilakukan paling lambat lima tahun sejak bank ditutup oleh otoritas pengawas. Jika melebihi batas waktu yang ditetapkan maka klaim penjaminan hangus dan nasabah tidak berhak mendapatkan penggantian saldo rekening.
Sementara bagi nasabah simpanan tidak layak bayar dapat mengajukan keberatan atas keputusan LPS dengan menyertakan bukti kuat. Jika keputusan LPS tetap tidak berubah maka nasabah dipersilakan untuk mengambil upaya hukum jika merasa tidak puas dengan keputusan LPS.
LPS menjamin simpanan nasabah bank yang berbentuk tabungan, deposito, giro, sertifikat deposito, dan bentuk lain yang dipersamakan dengan itu.
LPS tidak bertanggung jawab atas dana nasabah investasi, dana pensiun maupun asuransi. Untuk penjaminan asuransi, sesuai dengan amanat UU P2SK LPS akan menjamin polis asuransi, namun saat ini masih dalam proses persiapan sehingga polisi asuransi belum bisa dijamin LPS.
LPS menjamin simpanan nasabah bank umum, BPR dan bank syariah. Bank digital juga termasuk dalam cakupan penjaminan LPS. Namun perlu diingat bahwa besaran bunga simpanan yang diterima harus diperhatikan.
Pasalnya bank digital dikenal loyal memberikan bunga simpanan tinggi melebihi tingkat bunga penjaminan sehingga sudah pasti simpanan nasabah tidak dijamin LPS.
LPS meminta pihak bank memberikan informasi yang transparan kepada nasabah terkait simpanan yang tidak dijamin LPS ketika menerima bunga tinggi.
LPS mengatakan tidak memiliki kewenangan melarang bank memberikan bunga di atas suku bunga penjaminan, sepanjang dilakukan dengan terbuka kepada nasabah.