BeritaPerbankan – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kembali berinovasi dalam menangani bank bermasalah dengan sukses memulihkan Bank Perekonomian Rakyat Indramayu Jabar (BIMJ) dari status Bank Dalam Resolusi (BDR) menjadi bank normal.
Awalnya, BIMJ yang berstatus Bank Normal memburuk menjadi Bank Dalam Penyehatan (BDP). Karena kondisi tidak membaik, OJK menetapkan BIMJ sebagai Bank Dalam Resolusi (BDR) dan menyerahkannya kepada LPS pada 12 Januari 2024. Upaya penyelamatan dan penyehatan ini melibatkan kontribusi dari LPS, OJK, dan Bank BJB sebagai pemegang saham.
Berdasarkan UU nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), LPS memiliki wewenang untuk menangani bank berstatus BDR. LPS dapat mencari bank yang berminat mengambil alih seluruh atau sebagian aset dan kewajiban bank, serta mendekati calon investor lainnya, wewenang yang sebelumnya tidak dimiliki LPS.
Dalam menjalankan kewenangan tersebut, LPS melakukan berbagai upaya untuk memulihkan BIMJ, termasuk bekerja sama dengan Bank BJB yang merupakan kreditur BIMJ untuk menjadi investor.
“Hal ini merupakan langkah terobosan untuk penanganan bank yang lebih efektif, sehingga memungkinkan LPS melakukan tindakan penyelamatan oleh calon investor atau pihak lainnya, sebelum LPS memutuskan opsi resolusi yaitu purchase and assumption, bridge bank, penyertaan modal sementara, atau likuidasi,” ujar Anggota Dewan Komisioner LPS Bidang Program Penjaminan dan Resolusi Bank, Didik Madiyono dalam acara Seremonial Penyampaian Penetapan Status Pengawasan PT BPR Indramayu Jabar, digelar di kantor LPS, Jakarta, Rabu (29/5/2024).
Metode pemulihan melibatkan konversi pinjaman menjadi Modal Inti Tambahan sebesar Rp25 miliar dari total pinjaman Bank BJB sebesar Rp39 miliar. Melalui konversi ini, Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) BIMJ mencapai 28,83%, dan rasio kas rata-rata 3 bulan terakhir mencapai 27,03%, memenuhi standar kesehatan bank.
“Kami berharap BIMJ dapat kembali menjalankan perannya sebagai Bank Perekonomian Rakyat bagi masyarakat di Kabupaten Indramayu dan sekitarnya,” ujarnya.
OJK menetapkan BIMJ sebagai bank dalam resolusi setelah lebih dari satu tahun gagal memperbaiki solvabilitas dan likuiditas. LPS kemudian menonaktifkan pengurus dan menunjuk Tim Pengelola Sementara serta tim pengamanan aset dan tim persiapan rekonsiliasi dan verifikasi simpanan.
Penyehatan BIMJ sebelumnya telah disinggung oleh Didik dalam kesempatan lain. Didik menyebutkan bahwa saat ini masih ada satu investor lagi yang tertarik untuk menyelamatkan BPR yang bermasalah.
“Kalau ingat tanggal 14 Januari LPS diberi bank dalam resolusi, diserahkan OJK 8 BPR, sesuai UU PPSK, LPS bisa jajaki calon investor yang bisa ambil alih 8 BPR tadi,” jelas Didik.
Upaya pemulihan lainnya yang dilakukan oleh bank bjb termasuk penunjukan Teddy Prayoga sebagai Direktur Utama, Sani Darussalam sebagai Direktur, dan Yudi Vidya sebagai Komisaris. Pengangkatan ini berhasil memperkuat manajemen dan membawa perubahan positif dalam operasional BPR.
Direktur Utama bank bjb, Yuddy Renaldi, menyampaikan terima kasih atas dukungan semua pihak dalam pemulihan BPR Indramayu Jabar. Yuddy menjelaskan bahwa meskipun bank bjb bukan pemegang saham pengendali, bank tetap berupaya memulihkan PT BPR Indramayu Jabar karena perannya penting dalam perekonomian daerah dan dampak sosialnya.
Selain itu, sebagai bagian dari upaya pemulihan, bank bjb bersama pemegang saham lain juga sepakat untuk melakukan merger antara BPR Indramayu Jabar dengan BPR lainnya di wilayah Jawa Barat.
“Tentunya upaya merger tersebut dilakukan dengan selektif atas pertimbangan dengan tidak merugikan hak dan kepentingan seluruh pemegang saham,” tambah Yuddy.
LPS berharap BIMJ dapat kembali berfungsi sebagai Bank Perekonomian Rakyat bagi masyarakat Kabupaten Indramayu dan sekitarnya. LPS juga mendorong semua pemegang saham, pengurus, dan pegawai BIMJ melakukan inovasi dan terobosan agar BIMJ semakin maju dan menjadi kebanggaan masyarakat Indramayu.