BeritaPerbankan – Instrumen investasi syariah baru berupa Sukuk Valas Bank Indonesia (SUVBI) diluncurkan Bank Indonesia (BI) sebagai sarana untuk pengelolaan dana haji. Menurut Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI, Dicky Kartikoyono, instrumen ini bertujuan untuk memastikan pengelolaan dana haji dapat lebih inklusif dan aman.
“Instrumen SUVBI ini menjadi alternatif penempatan dana haji dalam mata uang asing yang dapat dikelola melalui bank-bank syariah,” ujar Dicky di The 6th International Hajj Fund Forum ISEF ke-11 di Jakarta Convention Center, Rabu (30/10/2024).
Dia menambahkan bahwa selain mendukung stabilitas keuangan domestik, SUVBI juga membantu mengurangi risiko penempatan dana haji di luar negeri, menciptakan kerangka yang kuat untuk portofolio dana haji. Dicky menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana haji, agar manfaatnya bisa dirasakan secara luas dan inklusif.
Melalui instrumen ini, pengelolaan dana haji tidak hanya mempermudah jamaah dalam pelaksanaan ibadah haji, tetapi juga dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat dan perekonomian secara keseluruhan. Setiap tahapan perjalanan haji, mulai dari pembelian tiket, transportasi, akomodasi, hingga pembelian barang seperti tekstil dan suvenir, berkontribusi pada perputaran ekonomi yang lebih luas dan menciptakan lapangan pekerjaan.
Ekosistem ekonomi yang terbentuk dari kegiatan haji ini mendorong aktivitas di berbagai sektor dan memberikan manfaat sosial dan ekonomi yang signifikan. Dicky juga mengungkapkan bahwa kuota haji Indonesia tahun ini tercatat mencapai 241.000 jamaah, menjadikannya negara dengan jumlah jamaah haji terbesar kedua di dunia.
Dengan pertumbuhan yang pesat, Dicky menekankan perlunya pengelolaan dana yang lebih efisien dan efektif untuk memastikan penggunaan sumber daya yang optimal, menjaga biaya tetap terkendali, serta memastikan kesehatan keuangan operasi haji tetap terjaga. Oleh karena itu, strategi investasi yang terdiversifikasi dan mitigasi risiko yang menyeluruh menjadi sangat penting dalam menjaga kelancaran proses pengelolaan dana haji.