TRENDING
Orang Kaya Kuasai 53,2% Simpanan Bank Nasional, Begini Penjelasan Ketua LPS 8 hours ago
Jangan Takut Menabung di Bank, LPS Jamin Simpanan Nasabah Hingga Rp 2 Miliar 9 hours ago
Upaya Jangkau Masyarakat Inklusi, Bank BTPN Syariah Berdayakan 100% Nasabah Perempuan 10 hours ago
Ternyata Begini Cara BTN Bersihkan Aset Bermasalahnya 10 hours ago
Tenang, Tahun Depan Insentif Pajak Masih Ada Untuk Sektor Ini 10 hours ago
berikutnya
sebelum
Search
31/05/2023
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Search
Close
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Home Bank

Intip Prosedur dari LPS Saat Bank Dinyatakan Bangkrut

oleh Retno Yulianti
07/01/2022
in Bank
Reading Time:2 mins read
0 0
0
LPS Ungkap Alasan BPR Paling Banyak Dilikuidasi

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan memproses klaim pembayaran jaminan atas simpanan, jika bank tempat Anda menyimpan dana dilikuidasi atau ditutup. Lantas bagaimana caranya?. Foto/Dok

0
SHARE
6
VIEWS
Share on WhatssappShare on Twitter
Beritaperbankan – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan memproses klaim pembayaran jaminan atas simpanan, jika bank tempat Anda menyimpan dana dilikuidasi atau ditutup. Lantas bagaimana caranya? Simak penjelasan berikut.
Dilansir dari Instagram resmi LPS, @lps_idic, dalam menentukan status simpanan nasabah pada bank yang ditutup atau dilikuidasi, LPS bakal melakukan beberapa proses, antara lain LPS akan melakukan rekonsiliasi data simpanan per tanggal pencabutan izin usaha bank.
“Nasabah bisa melihat pengumuman hasil rekonsiliasi dan verifikasi simpanan di kantor bank terkait, media cetak, atau website LPS di www.lps.go.id,” jelas LPS dalam unggahan resmi.
LPS menjelaskan, pengumuman hasil rekonsiliasi dan verifikasi dilakukan secara bertahap. Di mana, rekonsiliasi data ini termasuk saldo rekening yang dimiliki nasabah. Selanjutnya, LPS akan melakukan verifikasi atas data simpanan nasabah tersebut apakah telah sesuai dengan syarat 3T LPS atau tidak.
Terakhir, LPS menetapkan status simpanan nasabah apakah layak bayar atau tidak layak bayar berdasarkan proses rekonsiliasi dan verifikasi. Untuk diketahui, jangka waktu pengajuan klaim simpanan oleh nasabah kepada LPS adalah 5 tahun sejak tanggal bank dicabut izin usahanya.
Adapun prosedur pengajuan klaim simpanan kepada LPS jika bank tempat Anda menempatkan dana bangkrut adalah sebagai berikut:
1. LPS menyampaikan pengumuman mengenai pembayaran penjaminan simpanan layak bayar pada website LPS dan kantor bank yang dicabut izin usahanya. Pengumuman dan pembayaran atas klaim penjamin simpanan dilakukan secara bertahap.
2. Nasabah dapat mengecek status simpanannya melalui Aplikasi Simpanan Layak Bayar di www.lps.go.id.
3. Apabila simpanan nasabah dinyatakan layak bayar, nasabah perlu membawa dokumen berikut ini kepada Bank Pembayar, antara lain:
Asli dan fotokopi bukti identitas diri (KTP/SIM/Paspor/lainnya) nasabah.
Asli dan fotokopi bukti kepemilikan rekening simpanan (buku tabungan, bilyet deposito, bukti giro).
Asli dan fotokopi anggaran dasar serta susunan pengurus, bagi nasabah berbentuk organisasi/perusahaan.
4. Dokumen atau data lainnya yang mungkin diperlukan bank pembayar sebagai dokumen atau data pendukung pembayaran, antara lain: Informasi tertulis dari pengurus organisasi/perusahaan perihal nomor rekening tujuan transfer bagi nasabah organisasi/perusahaan.
Asli dan fotokopi surat kuasa dan bukti identitas diri penerima kuasa (apabila dikuasakan).
Surat keterangan domisili (apabila pindah alamat).
Mengisi dan menyerahkan formulir pernyataan Nasabah sesuai peruntukannya.
Menyerahkan surat keterangan/pernyataan dari pihak lain sebagai bukti pendukung dalam rangka pembayaran.
Tags: bankberita lpsjaminan LPSklaim penjaminan LPSlembaga penjamin simpananlikuidasi bankLPSpenjaminan LPSperan LPSperbankan
Previous Post

Telusuri Jejak BI, Dari Pintu Besar ke Jalan Thamrin

Next Post

Pencairan Klaim Penjaminan LPS Simpanan Dolar, Dibayar dalam Rupiah atau Dolar?

Next Post
Pencairan Klaim Penjaminan LPS Simpanan Dolar, Dibayar dalam Rupiah atau Dolar?

Pencairan Klaim Penjaminan LPS Simpanan Dolar, Dibayar dalam Rupiah atau Dolar?

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kopiko Sering Muncul di Drama Korea, Dapat Untung Berapa?

Kopiko Sering Muncul di Drama Korea, Dapat Untung Berapa?

21/09/2021
Ketua DK LPS Jelaskan Perubahan Pengaturan LPS dalam UU P2SK

Jangan Takut Menabung di Bank, LPS Jamin Simpanan Nasabah Hingga Rp 2 Miliar

31/05/2023
Jangan Khawatir, Simpanan Nasabah di BPR/BPRS Juga Dijamin LPS Hingga Rp 2 M

UMKM Terjerat Rentenir, LPS Dorong BPR Berani Bersaing

28/05/2023
Tabungan Orang Kaya di Bank Umum Terus Naik, Begini Penjelasan LPS

Banyak Negara Tinggalkan Dolar AS, Bos LPS: Orang Masih Suka Dolar, Suplai Dolar di Pasar Cukup

27/05/2023
Fenomena Dedolarisasi, Bisakah Negara Asia Lepas Dari Dolar?

Fenomena Dedolarisasi, Bisakah Negara Asia Lepas Dari Dolar?

26/05/2023
LPS: Simpanan Orang Kaya Meningkat, Aktivitas Ekonomi dan Bisnis Berangsur Pulih

Orang Kaya Kuasai 53,2% Simpanan Bank Nasional, Begini Penjelasan Ketua LPS

31/05/2023
Ketua DK LPS Jelaskan Perubahan Pengaturan LPS dalam UU P2SK

Jangan Takut Menabung di Bank, LPS Jamin Simpanan Nasabah Hingga Rp 2 Miliar

31/05/2023
Upaya Jangkau Masyarakat Inklusi, Bank BTPN Syariah Berdayakan 100% Nasabah Perempuan

Upaya Jangkau Masyarakat Inklusi, Bank BTPN Syariah Berdayakan 100% Nasabah Perempuan

31/05/2023
Ternyata Begini Cara BTN Bersihkan Aset Bermasalahnya

Ternyata Begini Cara BTN Bersihkan Aset Bermasalahnya

31/05/2023
Tenang, Tahun Depan Insentif  Pajak Masih Ada Untuk Sektor Ini

Tenang, Tahun Depan Insentif Pajak Masih Ada Untuk Sektor Ini

31/05/2023

About Us

Privacy Policy

Redaksi

Pedoman Media Siber

© 2021 Beritaperbankan.id All Rights Reserved.

Add BeritaPerbankan.id to your Homescreen!

Add