BeritaPerbankan – Di era serba digital seperti sekarang ini, investasi emas bisa dilakukan secara digital tanpa membeli emas batangan, sehingga hal ini menjadi solusi yang lebih praktis.
Emas digital memudahkan masyarakat untuk berinvestasi emas dengan modal kecil, karena mereka menyediakan fitur penjualan dengan denominasi 0,0 sekian gram. Masyarakat juga bisa melakukan pencetakan emas setelah saldo emas yang dimiliki sudah memenuhi syarat. Selain itu, emas digital juga bisa menjadi solusi investasi emas yang aman lantaran tidak akan ada risiko kehilangan emas.
Meski demikian, tidak boleh sembarangan membeli emas digital lantaran pedagang emas harus mengantongi izin dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) sebagai pedagang emas digital. Seluruh transaksi yang dilakukan pedagang emas digital yang diawasi BAPPEBTI ke pelanggan, akan diselesaikan dan dicatat oleh PT Kliring Berjangka Indonesia. Lain halnya dengan pedagang emas yang tidak mengantongi izin operasi.
Selain itu, regulator juga akan mewajibkan pedagang emas digital untuk menyetor emas batangan sebesar 10 kilogram ke lembaga depository untuk memastikan bahwa mereka benar-benar memiliki stok emas. Ketika sebuah perusahaan tidak mengantongi izin, maka proses penyelesaian transaksi emas dan lain sebagainya akan dilakukan oleh perusahaan yang bersangkutan tanpa ada pengawasan regulator.
Berdasarkan pantauan Financial Expert CNBC Indonesia di situs Bappebti pada 7 Juni 2023, hanya ada lima perusahaan yang mengantongi izin sebagai pedagang emas digital yaitu PT Indogold Makmur Sejahtera, PT Indonesia Logam Pratama, PT Laku Emas Indonesia, PT Pluang Emas Sejahtera, dan PT Sehati Indonesia Sejahtera.