BeritaPerbankan – Bank Perekonomian Rakyat Indramayu Jabar (BIMJ) berhasil dikembalikan kategorinya ke status bank normal setelah sebelumnya masuk dalam kategori bank dalam resolusi (BDR).
Keberhasilan tersebut dicapai oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) setelah bekerja sama dengan investor. Investor tersebut adalah PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (BJBR). Cara yang dilakukan dengan mengkonversi pinjaman menjadi Modal Inti Tambahan sebesar Rp25 miliar dari total pinjaman Bank BJB sebesar Rp39 miliar.
Hasilnya, Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) BIMJ memenuhi ketentuan tingkat kesehatan bank dengan pencapaian 28,83% dan cash ratio rata-rata 3 bulan terakhir mencapai 27,03%.
Kondisi BIMJ ditetapkan sebagai Bank Dalam Resolusi (BDR) oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 12 Januari 2024, setelah memburuk dari status sebelumnya Bank Normal menjadi Bank Dalam Penyehatan (BDP).
Setelah lebih dari satu tahun gagal memperbaiki solvabilitas dan likuiditasnya, LPS kemudian menonaktifkan pengurus lalu menugaskan Tim Pengelola Sementara dan tim pengamanan aset serta tim persiapan rekonsiliasi dan verifikasi simpanan.
Didik mengungkapkan pada awalnya terdapat empat investor yang tertarik untuk akuisisi 4 BPR yang diambil alih LPS. Namun, dalam keberjalanannya tiga investor memutuskan menarik diri dan tersisa satu yang selamat.
“Ini merupakan langkah terobosan untuk penanganan bank yang lebih efektif, sehingga memungkinkan LPS melakukan tindakan penyelamatan oleh calon investor atau pihak lainnya,” ujar Didik Madiyono, Anggota Dewan Komisioner LPS Bidang Program Penjaminan dan Resolusi Bank dalam acara Seremonial Penyampaian Penetapan Status Pengawasan PT BPR Indramayu Jabar di Jakarta, Selasa (28/5/2024).
“Kami mengharapkan BIMJ dapat kembali menjalankan fungsi ekonominya sebagai Bank Perekonomian Rakyat bagi masyarakat di Kabupaten Indramayu dan sekitarnya,” pungkasnya.