BeritaPerbankan – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan bahwa nilai transaksi judi online di Indonesia terus meningkat setiap tahunnya, mencapai Rp 327 triliun pada tahun 2023.
Angka ini menunjukkan peningkatan signifikan sebesar 213% dibandingkan tahun 2022 yang mencapai Rp 104,41 triliun. Dalam lima tahun terakhir, transaksi judi online oleh warga Indonesia telah melonjak drastis sebesar 8.136,77% dibandingkan tahun 2018 yang hanya mencapai Rp 3,97 triliun.
Menurut data PPATK, jumlah pemain judi online yang terlibat dalam transaksi ratusan triliun ini mencapai 2,76 juta orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 2,19 juta pengguna adalah masyarakat berpenghasilan rendah, termasuk pelajar, mahasiswa, buruh, petani, ibu rumah tangga, dan pegawai swasta.
Dalam tiga bulan pertama tahun 2024, transaksi judi online warga Indonesia sudah mencapai Rp 100 triliun. Untuk memberantas praktik ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bersama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan berbagai upaya pencegahan dan penindakan.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menyatakan bahwa pihaknya telah memblokir 5.000 rekening sejak awal tahun hingga Maret 2024. Namun, ia mengakui bahwa upaya tersebut belum cukup untuk mengatasi aktivitas judi online sepenuhnya.
“Beberapa aktivitas dilakukan di luar negeri, lintas batas, dan tidak melalui rekening bank, sehingga perlu pendalaman dan penelusuran rekening bank, termasuk pemindahan buku dan lain-lain,” katanya. Oleh karena itu, Mahendra menekankan pentingnya penyelesaian menyeluruh melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga.