BeritaPerbankan – Industri asuransi di Indonesia telah memainkan peran penting dalam memberikan perlindungan finansial bagi masyarakat. Namun, dalam beberapa tahun terakhir, industri ini menghadapi berbagai tantangan, mulai dari menurunnya kepercayaan masyarakat akibat beberapa kasus gagal bayar hingga rendahnya tingkat kepemilikan polis asuransi di kalangan masyarakat.
Untuk mengatasi tantangan ini, pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUP2SK). Undang-undang ini memberikan mandat kepada LPS untuk menjadi penjamin penyelenggara program polis asuransi (PPP) mulai awal Januari 2028, sebagaimana tercantum dalam Pasal 329 UU Nomor 4 Tahun 2023.
“Penyelenggaraan program penjaminan polis mulai berlaku 5 (lima) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.” bunyi Pasal 329 UU Nomor 4 Tahun 2023.
Untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi, Pengurus Pusat Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) berkontribusi dengan memfasilitasi sosialisasi peran Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam menjamin polis asuransi. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat fondasi industri asuransi, menjadikannya lebih kuat, terpercaya, dan mampu memberikan manfaat yang optimal bagi seluruh lapisan masyarakat Indonesia.
Menurut Wakil Ketua Bidang Kajian Publik Pengurus Pusat ISEI, Yugi Prayanto, LPS memiliki peran penting dalam menjamin keberlanjutan industri asuransi. Melalui program penjaminan polis ini, diharapkan masyarakat akan lebih yakin untuk memiliki polis asuransi dan mendorong perkembangan industri asuransi di tanah air.
Jaminan yang diberikan oleh LPS tidak hanya bertujuan untuk melindungi nasabah dari risiko gagal bayar oleh perusahaan asuransi, tetapi juga untuk memastikan bahwa sistem keuangan nasional tetap stabil dan dapat memberikan perlindungan bagi semua pemegang polis.
Sebagai bagian dari upaya untuk memfasilitasi dialog dan koordinasi, ISEI menggelar webinar strategis yang bertujuan untuk membahas roadmap dan kesiapan industri asuransi menghadapi era baru penjaminan polis oleh LPS. Webinar ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk perwakilan dari regulator, industri asuransi, akademisi, dan masyarakat.
“Pertemuan ini sangat penting untuk memberikan pemahaman komprehensif serta masukan yang berharga bagi seluruh pemangku kepentingan dalam mempersiapkan diri menghadapi perubahan besar ini,” kata Yugi.
Yugi menegaskan bahwa kerjasama dan sinergi antar semua pihak akan menjadi kunci keberhasilan dalam mewujudkan industri asuransi yang kuat dan terpercaya di Indonesia. Diskusi ini penting dilakukan untuk memastikan bahwa semua regulasi, prosedur dan mekanisme yang dalam penjaminan polis asuransi dapat berjalan dengan lancar dan adil bagi semua pihak yang terlibat.
“Dengan kerjasama dan sinergi yang baik, saya yakin kita dapat mewujudkan industri asuransi yang kuat, terpercaya, dan mampu memberikan manfaat optimal bagi seluruh masyarakat Indonesia,” ujarnya.
LPS terus mempersiapkan sejumlah regulasi dalam pelaksanaan program penjaminan polis. Salah satunya adalah menetapkan kriteria perusahaan asuransi yang dapat bergabung dalam program ini. Bekerjasama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, memastikan bahwa hanya perusahaan asuransi dengan tingkat kesehatan tertentu yang akan mendapatkan jaminan dari LPS.
Purbaya mendorong perusahaan asuransi untuk membenahi tata kelola perusahaan, manajemen risiko hingga kesehatan keuangan sebelum program ini berjalan pada awal tahun 2028 mendatang. LPS optimis dengan program penjaminan polis, masyarakat akan lebih percaya diri membeli produk asuransi, karena adanya jaminan perlindungan polis saat perusahaan mengalami gagal bayar.