BeritaPerbankan – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sedang mempersiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan dan pelaksanaan likuidasi PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) Kota Juang Perseroda. Bank ini berlokasi di Jalan Sultan Iskandar Muda Nomor 9, Kabupaten Bireuen, Nanggroe Aceh Darussalam (NAD).
Proses tersebut dilakukan menyusul pencabutan izin operasional BPRS Kota Juang Perseroda oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai 29 November 2024. Untuk memastikan klaim penjaminan nasabah dapat dibayarkan sesuai regulasi, LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi data simpanan nasabah serta informasi terkait lainnya.
Proses ini akan diselesaikan maksimal dalam 90 hari kerja. Dana untuk pembayaran klaim penjaminan ini berasal dari sumber dana internal LPS. Setelah pengumuman pembayaran klaim dirilis, nasabah bisa mendapatkan informasi status simpanannya di kantor BPRS Kota Juang Perseroda atau melalui situs resmi LPS di www.lps.go.id.
Para debitur tetap dapat melanjutkan pembayaran angsuran atau pelunasan pinjaman dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS di kantor bank tersebut. Nasabah dihimbau tetap tenang dan tidak terpengaruh oleh pihak-pihak yang menawarkan bantuan pengurusan klaim dengan imbalan tertentu karena dapat menghambat proses klaim dan likuidasi yang sedang berlangsung.
Nasabah juga diingatkan bahwa banyak bank lain, baik BPR/BPRS maupun bank umum, masih beroperasi. Setelah klaim mereka dibayarkan, nasabah dapat memindahkan simpanannya ke bank terdekat. LPS menjamin simpanan di semua bank yang beroperasi di Indonesia, asalkan memenuhi tiga syarat utama yang dikenal sebagai 3T, yaitu: Tercatat dalam pembukuan bank, Tingkat bunga simpanan tidak melebihi tingkat bunga penjaminan yang ditetapkan LPS dan Tidak terlibat dalam tindak pidana yang merugikan bank.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai penjaminan simpanan dan likuidasi BPRS Kota Juang Perseroda, nasabah dapat menghubungi Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) LPS di 154.