BeritaPerbankan – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha BPR Sumber Artha Waru Agung, yang berlokasi di Jalan Raya Wadung Asri Nomor 70A, Kelurahan Wadungsari, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo pada 24 Juli 2024. Sebagai respons, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan segera menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah serta pelaksanaan likuidasi bank tersebut.
LPS menjelaskan bahwa proses pembayaran klaim ini akan diawali dengan tahapan rekonsiliasi dan verifikasi data simpanan nasabah untuk memastikan bahwa semua simpanan yang memenuhi syarat dapat dibayar sesuai ketentuan yang berlaku. Proses ini ditargetkan selesai dalam waktu paling lambat 90 hari kerja, terhitung sejak bank dicabut izin usahanya. Dana yang digunakan untuk pembayaran klaim bersumber dari dana LPS sendiri.
Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, menekankan pentingnya nasabah untuk tetap tenang dan tidak terpancing oleh informasi hoaks atau provokasi yang dapat mengganggu proses ini.
“Nasabah diimbau untuk tidak mempercayai pihak-pihak yang mengaku dapat membantu pengurusan pembayaran klaim dengan imbalan tertentu,” jelasnya.
Selain itu, Purbaya juga mengingatkan bahwa nasabah bisa melihat status simpanan mereka di kantor BPR atau melalui situs resmi www.lps.go.id setelah LPS mengumumkan hasil verifikasi untuk pembayaran klaim simpanan nasabah. Pencairan dana akan dilakukan oleh bank pembayar yang telah ditunjuk oleh LPS.
Bagi masyarakat yang ingin mengetahui informasi lebih lanjut mengenai pelaksanaan penjaminan simpanan dan likuidasi BPR Sumber Artha Waru Ageng, LPS menyediakan Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) yang bisa dihubungi melalui nomor 154.
Sekretaris Lembaga LPS, Annas Iswahyudi, menambahkan bagi nasabah yang masih memiliki pinjaman di BPR Sumber Artha Waru Ageng, pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman tetap dapat dilakukan melalui Tim Likuidasi LPS.
Annas mengatakan bahwa nasabah yang simpanannya telah dibayarkan dapat memindahkan dana mereka ke bank lain yang masih beroperasi. Dia juga menekankan bahwa simpanan di semua bank yang beroperasi di seluruh wilayah Indonesia dijamin oleh LPS asalkan memenuhi syarat 3T: Tercatat dalam pembukuan bank, Tingkat bunga simpanan tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, dan Tidak terlibat dalam pidana yang merugikan bank.
Penutupan BPR Sumber Artha Waru Ageng oleh OJK menambah daftar panjang bank yang harus dilikuidasi karena berbagai masalah internal sepanjang tahun 2024. Meski demikian, LPS berkomitmen untuk memastikan bahwa hak-hak nasabah tetap terlindungi melalui mekanisme program penjaminan simpanan. Langkah ini juga diharapkan dapat menjaga stabilitas sistem perbankan di Indonesia serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sektor keuangan.
Purbaya menegaskan bahwa jatuhnya 14 bank sepanjang tahun 2024 sudah melampaui rata-rata bank bangkrut per tahun. Namun dia mengungkapkan hal ini disebabkan karena adanya kesalahan tata kelola oleh pemilik dan pengurus bank, bukan karena kondisi perekonomian nasional.
Selain itu, menurunnya jumlah BPR juga merupakan konsekuensi dari program konsolidasi BPR oleh OJK yang membuat beberapa bank melakukan merger untuk memenuhi ketentuan modal inti minimum, berdasarkan Peraturan OJK No.12/POJK.03/2020 mengenai Konsolidasi Bank Umum, yang mana setiap bank umum nasional diwajibkan untuk memiliki modal inti minimum sebesar Rp3 triliun.