TRENDING
Awal 2026, Ini Daftar Terbaru Biaya Admin Tabungan Bank 1 month ago
Purbaya Tunggu Aksi Nyata BEI Berantas Goreng Saham 1 month ago
Awal Tahun 2026, IHSG Melaju Kencang ke Zona Hijau 1 month ago
Penetapan TBP LPS Jadi Sorotan Awal Tahun 2026 1 month ago
LPS Percepat Program Penjaminan Polis, Nilai Jaminan hingga Rp700 Juta 1 month ago
berikutnya
sebelum
Search
09/02/2026
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Search
Close
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Home Bank

Izin Dicabut OJK, LPS Siapkan Pembayaran Klaim Nasabah BPR Bumi Pendawa Raharja

oleh Permadi
17/12/2025
in Bank
Reading Time:2 mins read
128 6
0
Izin Dicabut OJK, LPS Siapkan Pembayaran Klaim Nasabah BPR Bumi Pendawa Raharja

LPS

153
SHARE
1.9k
VIEWS
Share on WhatssappShare on Twitter

BeritaPerbankan – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mulai menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPR Bumi Pendawa Raharja, menyusul pencabutan izin usaha bank tersebut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang berlaku efektif sejak 15 Desember 2025. Selain pembayaran klaim penjaminan simpanan, LPS juga menjalankan tahapan likuidasi terhadap BPR yang beralamat di Jl. Raya Pasekon Cipanas–Cipendawa, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat tersebut.

Dengan dicabutnya izin usaha PT BPR Bumi Pendawa Raharja, LPS secara resmi mengambil alih penanganan bank, termasuk memastikan hak-hak nasabah dapat dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam pelaksanaan pembayaran klaim penjaminan simpanan, LPS akan terlebih dahulu melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas seluruh data simpanan nasabah serta informasi pendukung lainnya. LPS menegaskan bahwa tahapan rekonsiliasi dan verifikasi tersebut akan diselesaikan paling lama dalam jangka waktu 90 hari kerja.

Dana yang digunakan untuk pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPR Bumi Pendawa Raharja sepenuhnya bersumber dari dana LPS. Dengan demikian, nasabah tidak perlu khawatir mengenai ketersediaan dana selama proses pembayaran berlangsung.

Nasabah dapat memantau status simpanannya setelah pengumuman resmi pembayaran klaim penjaminan dilakukan melalui kantor PT BPR Bumi Pendawa Raharja maupun melalui situs resmi LPS di www.lps.go.id.

Sementara itu, bagi debitur PT BPR Bumi Pendawa Raharja, kewajiban pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman tetap harus dipenuhi. LPS memastikan bahwa debitur dapat melakukan pembayaran tersebut di kantor PT BPR Bumi Pendawa Raharja dengan berkoordinasi langsung bersama Tim Likuidasi LPS.

Sekretaris Lembaga Penjamin Simpanan, Jimmy Ardianto, mengimbau seluruh nasabah PT BPR Bumi Pendawa Raharja agar tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

“Nasabah diharapkan tidak terpancing atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang justru dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan simpanan dan pelaksanaan likuidasi bank,” ujar Jimmy, Senin (15/12/2025).

Jimmy juga mengingatkan agar nasabah tidak mempercayai pihak-pihak tertentu yang mengaku dapat membantu pengurusan pembayaran klaim penjaminan simpanan dengan meminta imbalan atau biaya tertentu. Ia menegaskan, seluruh proses pembayaran klaim dilakukan tanpa pungutan apa pun dan langsung ditangani oleh LPS sesuai prosedur yang berlaku.

Lebih lanjut, LPS menegaskan bahwa pencabutan izin satu BPR tidak perlu menimbulkan kekhawatiran berlebihan di masyarakat. Hingga saat ini, masih banyak BPR, BPRS, maupun bank umum lain yang beroperasi secara normal dan sehat. Nasabah pun diharapkan tetap percaya untuk menyimpan dananya di perbankan, mengingat seluruh simpanan pada bank yang beroperasi di Indonesia dijamin oleh LPS sesuai ketentuan perundang-undangan.

Jimmy menambahkan, agar simpanan nasabah dijamin LPS, masyarakat perlu memastikan pemenuhan syarat yang dikenal sebagai 3T LPS. Syarat tersebut meliputi simpanan tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga simpanan yang diterima tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, serta nasabah tidak melakukan tindak pidana yang merugikan bank.

“Dengan memenuhi syarat 3T tersebut, nasabah dapat memperoleh perlindungan penuh atas simpanannya,” kata Jimmy.

Apabila nasabah memerlukan informasi lebih lanjut terkait pelaksanaan penjaminan simpanan dan proses likuidasi PT BPR Bumi Pendawa Raharja, LPS menyediakan layanan melalui Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) di nomor 021-154.

Tags: BPR Bumi Pendawa Raharjalembaga penjamin simpananLPSojk
Previous Post

Akses Kesehatan Terbatas, LPS Turun Langsung Layani Warga Desa Purba Sipinggan

Next Post

LPS Bakal Percepat Penjaminan Polis, OJK Sebut Industri Asuransi Siap

Next Post
LPS Gandeng Industri Asuransi Siapkan Program Penjaminan Polis

LPS Bakal Percepat Penjaminan Polis, OJK Sebut Industri Asuransi Siap

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Dulu Produsen Chip Terbesar di Dunia, Nasib Intel Kini Miris

Dulu Produsen Chip Terbesar di Dunia, Nasib Intel Kini Miris

24/09/2024
LPS Gugat Pengurus/Pemegang Saham Bank Gagal yang Nakal. Ini Daftar Bank dan Pengurusnya!

LPS Akan Mengkaji Lagi Wacana Pemberian Potongan Premi bagi Perbankan yang Menyalurkan Kredit Hijau

23/11/2022
Ketua LPS: Perbankan Nasional dalam Kondisi Baik, Permodalan Tebal dan Likuiditas Sangat Ample

LPSK Hanya Akan Menjamin Perusahaan Asuransi yang Sehat

23/12/2022
LPS dan Bareskrim Perkuat Sinergi Berantas Kejahatan di Sektor Keuangan

LPS dan Bareskrim Perkuat Sinergi Berantas Kejahatan di Sektor Keuangan

19/06/2025
Awal 2026, Ini Daftar Terbaru Biaya Admin Tabungan Bank

Awal 2026, Ini Daftar Terbaru Biaya Admin Tabungan Bank

03/01/2026
Awal 2026, Ini Daftar Terbaru Biaya Admin Tabungan Bank

Awal 2026, Ini Daftar Terbaru Biaya Admin Tabungan Bank

0
Purbaya Tunggu Aksi Nyata BEI Berantas Goreng Saham

Purbaya Tunggu Aksi Nyata BEI Berantas Goreng Saham

0
Awal Tahun 2026, IHSG Melaju Kencang ke Zona Hijau

Awal Tahun 2026, IHSG Melaju Kencang ke Zona Hijau

0
Penetapan TBP LPS Jadi Sorotan Awal Tahun 2026

Penetapan TBP LPS Jadi Sorotan Awal Tahun 2026

0
Jumlah Investor Melejit, Transaksi Pasar Saham Menguat di 2025

Jumlah Investor Melejit, Transaksi Pasar Saham Menguat di 2025

0
Awal 2026, Ini Daftar Terbaru Biaya Admin Tabungan Bank

Awal 2026, Ini Daftar Terbaru Biaya Admin Tabungan Bank

03/01/2026
Purbaya Tunggu Aksi Nyata BEI Berantas Goreng Saham

Purbaya Tunggu Aksi Nyata BEI Berantas Goreng Saham

03/01/2026
Awal Tahun 2026, IHSG Melaju Kencang ke Zona Hijau

Awal Tahun 2026, IHSG Melaju Kencang ke Zona Hijau

03/01/2026
Penetapan TBP LPS Jadi Sorotan Awal Tahun 2026

Penetapan TBP LPS Jadi Sorotan Awal Tahun 2026

03/01/2026
LPS Percepat Program Penjaminan Polis, Nilai Jaminan hingga Rp700 Juta

LPS Percepat Program Penjaminan Polis, Nilai Jaminan hingga Rp700 Juta

31/12/2025

About Us

Privacy Policy

Redaksi

Pedoman Media Siber

© 2021 Beritaperbankan.id All Rights Reserved.

Add BeritaPerbankan.id to your Homescreen!

Add
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Advertisement
  • Contact Us
  • Homepages
    • Home
    • Home 2
    • Home 3
    • Home 4
    • Home 5

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.