BeritaPerbankan – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mulai menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPR Bumi Pendawa Raharja, menyusul pencabutan izin usaha bank tersebut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang berlaku efektif sejak 15 Desember 2025. Selain pembayaran klaim penjaminan simpanan, LPS juga menjalankan tahapan likuidasi terhadap BPR yang beralamat di Jl. Raya Pasekon Cipanas–Cipendawa, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat tersebut.
Dengan dicabutnya izin usaha PT BPR Bumi Pendawa Raharja, LPS secara resmi mengambil alih penanganan bank, termasuk memastikan hak-hak nasabah dapat dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam pelaksanaan pembayaran klaim penjaminan simpanan, LPS akan terlebih dahulu melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas seluruh data simpanan nasabah serta informasi pendukung lainnya. LPS menegaskan bahwa tahapan rekonsiliasi dan verifikasi tersebut akan diselesaikan paling lama dalam jangka waktu 90 hari kerja.
Dana yang digunakan untuk pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPR Bumi Pendawa Raharja sepenuhnya bersumber dari dana LPS. Dengan demikian, nasabah tidak perlu khawatir mengenai ketersediaan dana selama proses pembayaran berlangsung.
Nasabah dapat memantau status simpanannya setelah pengumuman resmi pembayaran klaim penjaminan dilakukan melalui kantor PT BPR Bumi Pendawa Raharja maupun melalui situs resmi LPS di www.lps.go.id.
Sementara itu, bagi debitur PT BPR Bumi Pendawa Raharja, kewajiban pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman tetap harus dipenuhi. LPS memastikan bahwa debitur dapat melakukan pembayaran tersebut di kantor PT BPR Bumi Pendawa Raharja dengan berkoordinasi langsung bersama Tim Likuidasi LPS.
Sekretaris Lembaga Penjamin Simpanan, Jimmy Ardianto, mengimbau seluruh nasabah PT BPR Bumi Pendawa Raharja agar tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
“Nasabah diharapkan tidak terpancing atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang justru dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan simpanan dan pelaksanaan likuidasi bank,” ujar Jimmy, Senin (15/12/2025).
Jimmy juga mengingatkan agar nasabah tidak mempercayai pihak-pihak tertentu yang mengaku dapat membantu pengurusan pembayaran klaim penjaminan simpanan dengan meminta imbalan atau biaya tertentu. Ia menegaskan, seluruh proses pembayaran klaim dilakukan tanpa pungutan apa pun dan langsung ditangani oleh LPS sesuai prosedur yang berlaku.
Lebih lanjut, LPS menegaskan bahwa pencabutan izin satu BPR tidak perlu menimbulkan kekhawatiran berlebihan di masyarakat. Hingga saat ini, masih banyak BPR, BPRS, maupun bank umum lain yang beroperasi secara normal dan sehat. Nasabah pun diharapkan tetap percaya untuk menyimpan dananya di perbankan, mengingat seluruh simpanan pada bank yang beroperasi di Indonesia dijamin oleh LPS sesuai ketentuan perundang-undangan.
Jimmy menambahkan, agar simpanan nasabah dijamin LPS, masyarakat perlu memastikan pemenuhan syarat yang dikenal sebagai 3T LPS. Syarat tersebut meliputi simpanan tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga simpanan yang diterima tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, serta nasabah tidak melakukan tindak pidana yang merugikan bank.
“Dengan memenuhi syarat 3T tersebut, nasabah dapat memperoleh perlindungan penuh atas simpanannya,” kata Jimmy.
Apabila nasabah memerlukan informasi lebih lanjut terkait pelaksanaan penjaminan simpanan dan proses likuidasi PT BPR Bumi Pendawa Raharja, LPS menyediakan layanan melalui Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) di nomor 021-154.











