BeritaPerbankan – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengumumkan telah menyelesaikan proses rekonsiliasi dan verifikasi tahap ketiga terhadap data simpanan nasabah PT. BPR Bank Jepara Artha. Nasabah yang simpanannya masuk dalam kategori layak bayar, dapat mengajukan klaim pembayaran mulai tanggal 5 Agustus 2024.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diketahui telah mencabut izin operasional BPR Bank Jepara Artha pada 21 Mei 2024 sebagai bagian dari upaya pengawasan untuk menjaga stabilitas sektor perbankan dan melindungi nasabah. Pencabutan ini dilakukan setelah BPR tersebut gagal memenuhi standar kesehatan perbankan meskipun telah diberikan kesempatan untuk melakukan penyehatan.
Menanggapi keputusan itu, LPS telah melakukan proses rekonsiliasi dan verifikasi serta pembayaran klaim simpanan nasabah tahap pertama dan kedua. Berdasarkan Undang-Undang yang berlaku, proses ini akan berlangsung secara bertahap paling lambat hingga 90 hari kerja, terhitung sejak bank dicabut izin usahanya. Ini artinya LPS masih memiliki waktu merampungkan tahapan verifikasi data simpanan nasabah hingga 30 September 2024.
Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, meminta nasabah yang belum masuk dalam simpanan layak bayar, untuk tetap tenang menunggu seluruh proses ini selesai sepenuhnya sesuai waktu yang dijadwalkan.
LPS menjamin simpanan nasabah yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk yang memenuhi syarat 3T: Tercatat dalam pembukuan bank, bunga simpanan tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, dan nasabah tidak terlibat dalam tindak pidana yang merugikan bank.
LPS mengingatkan nasabah tentang batasan waktu pengajuan klaim penjaminan oleh nasabah yaitu paling lambat lima tahun sejak bank dicabut izin usahanya. Dalam kasus BPR Jepara Artha, maka batas waktu yang berlaku hingga 20 Mei 2029.
Pelayanan pengajuan klaim penjaminan atau pembayaran simpanan yang telah dinyatakan layak bayar oleh LPS, dilaksanakan melalui PT. Bank Rakyat Indonesia, Tbk (BRI) selaku bank pembayar yaitu BRI KC Jepara, BRI Unit Pengkol, BRI Unit Ngabul, BRI Unit Batealit dan BRI Unit Margoyoso.
Nasabah yang akan mengajukan klaim pembayaran diharuskan membawa dan menyerahkan dokumen-dokumen berikut kepada Bank Pembayar:
- Asli dan salinan identitas diri (KTP, SIM, atau Paspor).
- Asli dan salinan bukti kepemilikan simpanan (buku tabungan atau bilyet deposito).
- Bagi nasabah berbentuk organisasi atau perusahaan, diperlukan juga asli dan salinan anggaran dasar serta susunan pengurus.
- Dokumen atau data lain yang mungkin diperlukan oleh Bank Pembayar.
LPS menjamin bahwa proses pencairan klaim simpanan akan dilakukan dengan transparan dan akuntabel, sehingga nasabah dapat segera menerima dana mereka sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Untuk informasi lebih lanjut, nasabah dapat menghubungi Pusat Layanan Informasi LPS atau mengakses aplikasi Informasi Status Simpanan Layak Bayar/Tidak Layak Bayar di situs resmi LPS.