BeritaPerbankan – OJK mencabut izin usaha PT Woka International pada 22 Mei 2023. Pencabutan ini berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-36/D.05/2023.
Sebagaimana diketahui, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) no 35 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan mengatur modal minimum multifinance sebesar Rp 100 miliar.
Bab XVIII Pasal 87 POJK 35/2018 menetapkan bahwa perusahaan pembiayaan berbentuk perseroan terbatas wajib memiliki ekuitas minimal sebesar Rp100 miliar. Setiap perusahaan memiliki tenggat waktu sampai 31 Desember 2019 untuk memenuhi aturan.
Hingga bulan ini, OJK mencatat masih ada 11 perusahaan pembiayaan atau multifinance yang belum memenuhi ketentuan modal minimum. OJK memberikan batas bagi perusahaan untuk memenuhi modal melalui tiga surat peringatan dalam kurun waktu 2 bulan. “Kalau peringatan ke-3 belum penuhi modal juga maka OJK akan kenakan sanksi pencabutan izin usaha,” kata Ogi.
Jumlah perusahaan multifinance yang kurang modal telah berkurang dari sebelumnya. Pada awal Maret 2023, Otoritas menyatakan ada 14 multifinance yang belum memenuhi ketentuan modal, dengan tiga di antaranya dalam pengawasan khusus. Kemudian ada 4 perusahaan yang akan kena sanksi administrasi. Lalu, ada 7 perusahaan yang sedang dalam proses monitoring rencana pemenuhan ekuitas dan 2 perusahaan sedang dalam penetapan pembiayaan.