BeritaPerbankan – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memperluas jaminan dana nasabah. LPS akan menjamin dana nasabah di perusahaan asuransi, dana haji dan dana pensiun.
Hal itu merupakan upaya LPS menjaga stabilitas keuangan nasional di tengah kondisi pandemi Covid-19 yang berimbas pada sektor keuangan dan ekonomi.
Seperti yang kita ketahui, LPS menjamin dana nasabah yang disimpan di rekening perbankan. Namun saat ini LPS memperluas jangkauan penjaminan di rekening lain yaitu asuransi, dana haji dan dana pensiun.
Kebijakan ini merupakan realisasi dari kewenangan yang diberikan pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.
Langkah perluasan jaminan dana simpanan masyarakat oleh LPS bertujuan menjaga kepercayaan publik terhadap sistem keuangan nasional.
Dengan perluasan jaminan oleh LPS masyarakat akan lebih tenang menyimpan dana pensiun, dana haji dan asuransi yang selama ini belum masuk dalam kriteria simpanan yang dijamin LPS.
Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan para calon jemaah haji tidak perlu khawatir soal dana haji karena seluruhnya dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Dana haji para calon jemaah dimasukan ke dalam rekening atas nama BPKH QQ yang dilengkapi daftar nama calon jemaah haji yang sudah menyetorkan dana haji.
Meski seluruh dana haji dimasukan dalam satu rekening BPKH, penjaminan oleh LPS tetap berlaku untuk setiap nasabah karena simpanan BPKH di perbankan masuk dalam kategori simpanan yang diperuntukan bagi pihak lain (beneficiary).
Dana haji yang tersimpan di rekening BPKH akan mendapatkan penjaminan maksimum yaitu Rp 2 miliar per nasabah per bank oleh LPS.
Dana individu yang dikelola lembaga keuangan yaitu dana pensiun, asuransi, dana jaminan ketenagakerjaan hingga dana haji memiliki jumlah yang tidak sedikit bahkan bisa mencapai ratusan triliun rupiah.
Oleh sebab itu LPS hadir untuk meningkatkan perlindungan terhadap dana nasabah di berbagai jenis rekening. Hal itu perlu dilakukan untuk menjaga stabilitas keuangan perbankan terutama di masa pandemi.
Penjaminan terhadap rekening di luar perbankan perlu dilakukan sebagai langkah antisipasi jika likuiditas perbankan menurun karena penarikan dana naik signifikan di tengah pandemi Covid-19, sehingga LPS perlu melindungi keamanan rekening-rekening di luar perbankan.
Hal itu juga akan meringankan beban terhadap bank sentral jika perekonomian dan keuangan negara memburuk akibat pandemi. Indonesia tidak ingin seperti negara-negara lain yang membebankan seluruh dampak pandemi kepada bank sentral.
Salah satu rekening yang akan dijamin oleh LPS adalah polis asuransi. Mengingat selama pandemi banyak masyarakat menggunakan asuransi untuk dimanfaatkan saat ini atau sebagai langkah preventif masyarakat menghadapi kemungkinan buruk pandemi ke depannya.
LPS berharap kebijakan perluasan penjaminan LPS di luar rekening perbankan tersebut dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat yang selama ini memiliki polis asuransi, menyetorkan dana haji ke BPKH dan mempersiapkan dana pensiun.