TRENDING
LPS: Kredit Perbankan dan DPK Lanjutkan Tren Pemulihan 15 hours ago
Rupiah Siap Berdikari, KSSK Bentuk Gugus Tugas Khusus Pengembangan LCS 16 hours ago
Jangan Lupa, Tanda Tangan Digital dan Meterai Elekronik Sudah Diluncurkan! 17 hours ago
Ada Apa Dengan PHK Massal Perusahaan Start Up? 17 hours ago
Transaksi E-money Melejit 50 Persen Pada Awal 2022! 18 hours ago
berikutnya
sebelum
Search
29/05/2022
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Search
Close
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Home Ekonomi

Jadi Tenang LPS Bakal Jamin Dana Pensiun dan Asuransi

oleh Permadi
20/10/2021
in Ekonomi
Reading Time:2 mins read
0 0
0
Jadi Tenang LPS Bakal Jamin Dana Pensiun dan Asuransi
0
SHARE
5
VIEWS
Share on WhatssappShare on Twitter

BeritaPerbankan – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memperluas jaminan dana nasabah. LPS akan menjamin dana nasabah di perusahaan asuransi, dana haji dan dana pensiun.

Hal itu merupakan upaya LPS menjaga stabilitas keuangan nasional di tengah kondisi pandemi Covid-19 yang berimbas pada sektor keuangan dan ekonomi.

Seperti yang kita ketahui, LPS menjamin dana nasabah yang disimpan di rekening perbankan. Namun saat ini LPS memperluas jangkauan penjaminan di rekening lain yaitu asuransi, dana haji dan dana pensiun.

Kebijakan ini merupakan realisasi dari kewenangan yang diberikan pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.

Langkah perluasan jaminan dana simpanan masyarakat oleh LPS bertujuan menjaga kepercayaan publik terhadap sistem keuangan nasional.

Dengan perluasan jaminan oleh LPS masyarakat akan lebih tenang menyimpan dana pensiun, dana haji dan asuransi yang selama ini belum masuk dalam kriteria simpanan yang dijamin LPS.

Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan para calon jemaah haji tidak perlu khawatir soal dana haji karena seluruhnya dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Dana haji para calon jemaah dimasukan ke dalam rekening atas nama BPKH QQ yang dilengkapi daftar nama calon jemaah haji yang sudah menyetorkan dana haji.

Meski seluruh dana haji dimasukan dalam satu rekening BPKH, penjaminan oleh LPS tetap berlaku untuk setiap nasabah karena simpanan BPKH di perbankan masuk dalam kategori simpanan yang diperuntukan bagi pihak lain (beneficiary).

Dana haji yang tersimpan di rekening BPKH akan mendapatkan penjaminan maksimum yaitu Rp 2 miliar per nasabah per bank oleh LPS.

Dana individu yang dikelola lembaga keuangan yaitu dana pensiun, asuransi, dana jaminan ketenagakerjaan hingga dana haji memiliki jumlah yang tidak sedikit bahkan bisa mencapai ratusan triliun rupiah.

Oleh sebab itu LPS hadir untuk meningkatkan perlindungan terhadap dana nasabah di berbagai jenis rekening. Hal itu perlu dilakukan untuk menjaga stabilitas keuangan perbankan terutama di masa pandemi.

Penjaminan terhadap rekening di luar perbankan perlu dilakukan sebagai langkah antisipasi jika likuiditas perbankan menurun karena penarikan dana naik signifikan di tengah pandemi Covid-19, sehingga LPS perlu melindungi keamanan rekening-rekening di luar perbankan.

Hal itu juga akan meringankan beban terhadap bank sentral jika perekonomian dan keuangan negara memburuk akibat pandemi. Indonesia tidak ingin seperti negara-negara lain yang membebankan seluruh dampak pandemi kepada bank sentral.

Salah satu rekening yang akan dijamin oleh LPS adalah polis asuransi. Mengingat selama pandemi banyak masyarakat menggunakan asuransi untuk dimanfaatkan saat ini atau sebagai langkah preventif masyarakat menghadapi kemungkinan buruk pandemi ke depannya.

LPS berharap kebijakan perluasan penjaminan LPS di luar rekening perbankan tersebut dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat yang selama ini memiliki polis asuransi, menyetorkan dana haji ke BPKH dan mempersiapkan dana pensiun.

 

Tags: Asuransiasuransi jiwaberita lpsBPKHdana hajidana pensiunLPSojkpandemipolis asuransiPurbaya Yudhi Sadewa
Previous Post

Kabar Gembira Alhamdulillah Dana Haji Calon Jemaah Dijamin LPS, 100% Aman

Next Post

Pemerintah Serius Berantas Pinjol Ilegal, Mahfud MD: Utang Pinjol Ilegal Tidak Usah Dibayar

Next Post
Pemerintah Serius Berantas Pinjol Ilegal, Mahfud MD: Utang Pinjol Ilegal Tidak Usah Dibayar

Pemerintah Serius Berantas Pinjol Ilegal, Mahfud MD: Utang Pinjol Ilegal Tidak Usah Dibayar

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Ayo Berkenalan Dengan Allo Bank!

Ayo Berkenalan Dengan Allo Bank!

25/05/2022
Ada Apa Dibalik Penyusutan Pegawai Bank?

Ada Apa Dibalik Penyusutan Pegawai Bank?

23/05/2022
LPS Bakal Tertibkan Bank Digital Berikan Bunga Tinggi Tanpa Penjelasan Risiko Secara Transparan

LPS Bakal Tertibkan Bank Digital Berikan Bunga Tinggi Tanpa Penjelasan Risiko Secara Transparan

26/05/2022
Kopiko Sering Muncul di Drama Korea, Dapat Untung Berapa?

Kopiko Sering Muncul di Drama Korea, Dapat Untung Berapa?

21/09/2021
Netizen Curhat Dapat Chat Pinjol Puluhan Juta. Bagaimana Respon OJK?

Netizen Curhat Dapat Chat Pinjol Puluhan Juta. Bagaimana Respon OJK?

21/12/2021
LPS: Kredit Perbankan dan DPK Lanjutkan Tren Pemulihan

LPS: Kredit Perbankan dan DPK Lanjutkan Tren Pemulihan

28/05/2022
Rupiah Siap Berdikari, KSSK Bentuk Gugus Tugas Khusus Pengembangan LCS

Rupiah Siap Berdikari, KSSK Bentuk Gugus Tugas Khusus Pengembangan LCS

28/05/2022
Jangan Lupa, Tanda Tangan Digital dan Meterai Elekronik Sudah Diluncurkan!

Jangan Lupa, Tanda Tangan Digital dan Meterai Elekronik Sudah Diluncurkan!

28/05/2022
Ada Apa Dengan PHK Massal  Perusahaan Start Up?

Ada Apa Dengan PHK Massal Perusahaan Start Up?

28/05/2022
Transaksi E-money Melejit 50 Persen Pada Awal 2022!

Transaksi E-money Melejit 50 Persen Pada Awal 2022!

28/05/2022

About Us

Privacy Policy

Redaksi

Pedoman Media Siber

© 2021 Beritaperbankan.id All Rights Reserved.

Add BeritaPerbankan.id to your Homescreen!

Add