Berita Perbankan – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah hadir menjamin simpanan nasabah perbankan sejak tahun 2005 hingga sekarang. Program penjaminan simpanan merupakan wujud komitmen pemerintah, melalui LPS, untuk melindungi dana simpanan masyarakat di perbankan.
Melalui program penjaminan simpanan, LPS siap mengganti uang simpanan nasabah bank yang dilikuidasi atau ditutup izin usahanya, dengan nilai penjaminan mencapai Rp 2 miliar per nasabah per bank. Ini artinya nasabah yang memiliki saldo rekening di bawah Rp 2 miliar dalam satu bank, maka ketika bank dinyatakan gagal bayar nasabah berhak mendapatkan pengembalian dana simpanan 100 persen.
Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa mengimbau nasabah untuk menaruh uang di sejumlah bank, terutama bagi mereka yang memiliki uang lebih dari Rp 2 miliar, agar seluruh uang tabungannya dijamin sepenuhnya oleh LPS.
Penjaminan simpanan merupakan komitmen LPS menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan. Sehingga tidak ada lagi kekhawatiran masyarakat untuk menabung di bank ataupun memanfaatkan produk dan layanan perbankan lainnya, karena LPS hadir menjamin simpanan nasabah.
Selain itu, program penjaminan simpanan, yang merupakan respon atas terjadinya kasus gagal bayar besar-besaran pada saat krisis moneter tahun 1998, berperan penting dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional. Dalam situasi bank mengalami gagal bayar, hal ini tidak akan membebani APBN untuk mengganti uang nasabah, karena sudah ada LPS yang bertugas menyelesaikan permasalahan tersebut dan memastikan dana milik nasabah dikembalikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Mengacu pada informasi dari laman lps.go.id, kriteria tabungan yang mendapat jaminan perlindungan dari LPS mencakup rekening giro, deposito, sertifikat deposito, tabungan, dan segala bentuk lain yang dianggap setara dengan jenis-jenis tersebut.
LPS menegaskan bahwa seluruh bank yang beroperasi di wilayah Indonesia wajib menjadi peserta program penjaminan simpanan, untuk memastikan seluruh nasabah mendapatkan akses yang sama terhadap penjaminan simpanan LPS.
Adapun syarat dan kriteria simpanan nasabah yang berhak mendapatkan penjaminan dari LPS meliputi aliran dana simpanan nasabah harus tercatat di sistem pembukuan bank, tidak menerima suku bunga simpanan ataupun cashback melebihi tingkat bunga penjaminan (TBP) dan tidak menyebabkan bank merugi seperti kasus gagal bayar atau kasus penipuan dan lain sebagainya.
Berdasarkan laporan data distribusi simpanan bank umum, LPS mencatat total simpanan nasabah perbankan per Juni 2023 mencapai Rp 8.087 triliun, naik sebanyak 5,6 persen secara tahunan (yoy).
Dalam pelaksanaan program penjaminan simpanan sejak tahun 2005 hingga 2023, LPS telah membayarkan klaim penjaminan kepada nasabah sebesar Rp 1,75 triliun. Sementara itu simpanan tidak layak bayar tercatat mencapai Rp 373 miliar.