Berita Perbankan – Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengatakan sejak Januari hingga Oktober 2023 terdapat dua bank yang kehilangan izin usahanya hingga harus dilikuidasi oleh LPS. Kedua bank tersebut adalah PT Bank Perkreditan Rakyat Bagong Inti Marga (BPR BIM) dan Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja Indramayu (BPR KRI).
Purbaya memasikan hak-hak nasabah kedua bank tersebut akan diberikan oleh LPS melalui program penjaminan simpanan. LPS telah menyelesaikan pembayaran klaim penjaminan nasabah BPR Bagong Inti Marga. BPR BIM memiliki sebanyak 2.907 nasabah dengan total dana nasabah sebesar Rp13,64 miliar.
Sementara itu sebanyak 25 ribu rekening nasabah BPR Karya Remaja Indramayu telah mendapatkan kembali uang simpanan mereka yang diganti oleh LPS hingga Oktober 2023. Bank yang dicabut izin usahanya oleh OJK pada 12 September 2023 lalu ini tercatat menyimpan dana nasabah sebesar Rp 285 miliar. LPS telah mengganti dana nasabah sebanyak Rp 248 miliar yang dibayarkan dalam tiga tahap, di mana pencairan klaim penjaminan tahap pertama dilakukan hanya berselang 7 hari setelah OJK mencabut izin usaha bank.
LPS menyatakan masih akan terus melakukan proses rekonsiliasi dan verifikasi terhadap data nasabah BPR KRI hingga Januari 2024 mendatang. Nasabah diharapkan tetap bersabar menunggu hasil pemeriksaan tim LPS di lapangan. LPS juga mengimbau masyarakat waspada terhadap segala bentuk modus penipuan yang mengatasnamakan LPS, salah satunya mempercepat proses pencairan uang dengan imbalan. LPS menegaskan seluruh proses pencairan klaim penjaminan tidak dipungut biaya apapun.
Dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Jumat (3/11/2023), Purbaya mengatakan LPS berkomitmen untuk menjaga stabilitas sistem keuangan nasional melalui berbagai kebijakan yang diarahkan untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional. Selain itu untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap program penjaminan LPS dan industri perbankan, LPS terus berupaya mempercepat proses pembayaran klaim penjaminan.
Dalam proses pencairan penjaminan simpanan nasabah bank yang dilikuidiasi, LPS berhasil membayarkan uang nasabah dalam tempo satu minggu setelah bank dicabut izin usahanya. Meskipun dalam UU LPS proses rekonsiliasi dan verifikasi dilakukan paling lambat 90 hari kerja terhitung sejak bank dinyatakan gagal bayar.
“Salah satu upaya yang dilakukan untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat tersebut yaitu melalui percepatan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah bank yang ditangani oleh LPS,” kata Purbaya.
Purbaya mengungkapkan bahwa selama periode Januari hingga Oktober 2023, izin usaha dua BPR telah dicabut. Beliau memastikan bahwa klaim nasabah dari kedua BPR yang menghadapi masalah tersebut telah ditangani LPS.
“Satu di Jawa Timur, satu lagi di Indramayu. LPS bergerak sangat cepat untuk mengembalikan dana nasabah jadi kita perlu menjaga kredibilitas LPS dan penjaminan perbankan sehingga kita merasa perlu gerak cepat dan masyarakat tenang bahwa uang mereka dijamin LPS,” ungkap Purbaya.
BPR Bagong Inti Marga yang beroperasi di Jawa Timur merupakan bank pertama yang dilikudiasi LPS di tahun 2023, yang kehilangan izin usahanya. BPR tersebut memiliki 2.907 nasabah dan total tabungan yang dimiliki mencapai Rp 13,6 miliar.
“LPS sudah cairkan mengganti sebesar Rp 13,1 miliar dari jumlah itu. Jadi kami cukup cepat,” ucap Purbaya.
Kemudian, BPR Karya Remaja Indramayu (KRI) dengan jumlah nasabah sekitar 25 ribu. Purbaya menyebutkan bahwa total dana yang disimpan oleh nasabah di BPR KRI mencapai Rp 285 miliar, sementara pembayaran klaim penjaminan telah mencapai angka Rp 248 miliar.
“LPS bergerak sangat cepat untuk mengembalikan dana nasabah, jadi kita perlu menjaga kredibilitas LPS maupun kredibiltas penjaminan perbakan. Supaya masyarakat tenang dan mereka yakin betul bahwa uang mereka dijamin oleh LPS” ujar Purbaya