Berita Perbankan – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) sektor perbankan untuk periode 1 Juni 2023 hingga 30 September 2023 di level 4,25 persen untuk simpanan dalam mata uang rupiah, 2,25 persen untuk simpanan dalam mata uang valuta asing di bank umum, dan 6,75 persen untuk simpanan dalam mata uang rupiah di Bank Perekonomian Rakyat (BPR).
LPS memastikan kebijakan penetapan tingkat bunga penjaminan sudah sejalan dengan komitmen LPS dalam menjaga momentum pemulihan ekonomi nasional dan stabilitas sistem keuangan.
Keputusan ini merupakan langkah strategis LPS untuk memberikan kepastian kepada nasabah perbankan, mendorong perkembangan sektor perbankan dan langkah preventif dalam menghadapi potensi risiko akibat ketidakpastian dari faktor eksternal dan fluktuasi pasar keuangan.
“LPS secara berkelanjutan akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi untuk memastikan TBP tetap sejalan dengan perkembangan kondisi perbankan dan pemulihan ekonomi,” kata Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa.
Purbaya mengatakan, kebijakan LPS mempertahankan tingkat bunga penjaminan, salah satunya ingin memberikan fleksibilitas kepada perbankan dalam mengelola likuiditas nya untuk memperkuat kinerja fungsi intermediasi yang diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih baik.
Dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta, Rabu (9/8/2023), Purbaya memaparkan jumlah rekening bank yang dijamin penuh oleh LPS per Juni 2023 tercatat sebanyak 520,52 juta rekening atau setara 99,94 persen dari total rekening.
Purbaya juga mengumumkan bahwa kebijakan relaksasi denda premi yang diberikan LPS akan berakhir pada awal tahun 2024. LPS mulai menyosialisasikan kebijakan ini kepada seluruh perbankan, peserta program penjaminan simpanan LPS.
“Informasi mengenai berakhirnya kebijakan relaksasi denda premi akan disampaikan kepada seluruh bank peserta penjaminan LPS,” jelas Purbaya.
Selain itu, kebijakan penjaminan dan resolusi bank LPS akan diarahkan dalam rangka mendukung pemulihan ekonomi nasional dan menjaga stabilitas sistem keuangan, serta menjaga kepercayaan nasabah perbankan.
LPS terus mengawasi ketersediaan cakupan penjaminan simpanan sesuai ketentuan Undang-Undang LPS. Selain itu, LPS memastikan mekanisme Early Involvement berjalan efektif dan berkoordinasi dengan anggota Komite Stabilitas Keuangan dan Sistem Keuangan (KSSK) dalam proses resolusi bank.
LPS juga secara konsisten memberikan edukasi literasi keuangan dalam upaya meningkatkan pemahaman masyarakat terkait peran dan tanggung jawab LPS dalam melindungi dana simpanan nasabah serta penyelesaian masalah di sektor perbankan.
LPS menyoroti masih rendahnya tingkat literasi keuangan masyarakat. Hal ini ditunjukkan dengan kepemilikan rekening bank hanya 49 persen dari total jumlah penduduk dewasa. Masih banyak masyarakat yang belum menyimpan uang di bank, penyebabnya karena kurangnya pemahaman masyarakat bahwa simpanan nasabah di bank aman dijamin LPS. Selain itu masyarakat juga masih banyak yang gemar menaruh uang di rumah seperti di bawah tempat tidur, lemari, dan lain sebagainya, padahal hal itu justru berpotensi menimbulkan masalah seperti kasus kehilangan karena perampokan, uang lenyap karena terbawa banjir, atau rusak dimakan rayap.
Berdasarkan UU LPS, nilai penjaminan yang diberikan kepada nasabah bank yang dicabut izin usahanya oleh otoritas adalah Rp 2 miliar per nasabah per bank, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir menabung di bank pasti aman dengan program penjaminan simpanan LPS.
Pastikan simpanan nasabah memenuhi syarat berikut ini: Seluruh aliran dana tercatat di sistem pembukuan bank, tidak menerima bunga simpanan melebihi tingkat bunga penjaminan dan tidak terlibat fraud.