Berita Perbankan – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menggelar Rapat Dewan Komisioner (RDK) pada Senin, 25 September 2023. Agenda dalam rapat tersebut terkait dengan evaluasi dan penetapan tingkat bunga penjaminan (TBP) untuk simpanan bank umum dan Bank Perekonomian Rakyat (BPR) periode berikutnya.
Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan bahwa LPS menahan tingkat bunga penjaminan untuk periode 1 Oktober 2023 hingga 31 Januari 2024 di level 4,25 persen untuk simpanan dalam rupiah di bank umum, 2,25 persen simpanan dalam mata uang asing dan 6,75 persen simpanan rupiah di BPR.
Purbaya mengungkapkan bahwa penentuan TBP simpanan perbankan didasarkan pada beberapa pertimbangan, termasuk untuk menjaga momentum pemulihan ekonomi nasional dan mendukung kinerja perbankan dalam fungsi intermediasi. Selain itu, langkah ini juga bertujuan untuk memberikan fleksibilitas tambahan kepada sektor perbankan dalam mengelola likuiditas dan tingkat suku bunga simpanan. Selain itu, LPS juga terus berupaya untuk menjaga kerja sama lintas otoritas dalam menciptakan stabilitas dalam sistem keuangan.
Berdasarkan hasil observasi dan evaluasi LPS terhadap kinerja ekonomi dan sektor perbankan, Purbaya menyampaikan agenda pemulihan ekonomi nasional masih dibayangi oleh risiko ketidakpastian global sepanjang tahun 2023 hingga tahun 2024, diantaranya disebabkan oleh laju inflasi global dan kebijakan kenaikan suku bunga bank sentral global yang masih relatif tinggi.
Meski begitu, LPS menilai perekonomian Indonesia masih akan terus bertumbuh di tengah tantangan global ini. Sejumlah faktor pendorong pertumbuhan ekonomi nasional diantaranya ditopang oleh tingkat konsumsi dan produksi ekonomi domestik yang masih solid, laju inflasi yang terkendali dan indeks kepercayaan konsumen serta pertumbuhan bisnis ritel.
“Namun di lain sisi, ekonomi domestik tetap tumbuh solid ditopang sisi konsumsi dan produksi yang tetap kuat. Hal ini tercermin antara lain dari, PMI manufaktur yang terus berada pada zona ekspansi, inflasi yang terjaga di level yang terkendali, dan indeks kepercayaan konsumen dan penjualan ritel tumbuh positif,” ujar Purbaya di acara Konferensi Pers Penetapan TBP Periode September 2023, di Jakarta, Jumat (29/9/2023).
Purbaya menambahkan bahwa kinerja industri perbankan saat ini relatif stabil dari segi modal, likuiditas, dan profitabilitas. Selain itu, fungsi intermediasi juga menunjukkan pertumbuhan positif dengan jumlah kredit yang diberikan perbankan meningkat lebih cepat daripada pengumpulan dana pihak ketiga (DPK).
Kinerja industri perbankan yang tetap stabil, baik dari segi modal, likuiditas, dan fungsi intermediasi, tercermin dalam rasio modal (KPMM) industri yang tetap pada 27,46 persen pada bulan Juli 2023. Di sisi lain, likuiditas perbankan juga tetap stabil dengan rasio AL/DPK sebesar 26,49 persen pada bulan Agustus 2023.
LPS mencatat pada bulan Agustus 2023, pertumbuhan kredit perbankan mencapai 9,06 persen secara tahunan, sementara pertumbuhan DPK berada naik 6,24 persen secara tahunan. Purbaya optimis kinerja positif industri perbankan nasional akan terus berlanjut seiring dengan pemulihan ekonomi nasional.
Berdasarkan data per Agustus 2023, hampir 99,94 persen dari total rekening nasabah di bank umum yang memiliki simpanan hingga Rp2 miliar dijamin penuh oleh LPS, persentase ini setara dengan sekitar 530,72 juta rekening. Sementara pada BPR/BPRS, hampir 99,98 persen dari total rekening dijamin penuh jika simpanannya tidak melebihi Rp2 miliar, atau sekitar 15,56 juta rekening.
Selain itu, Purbaya mengatakan LPS terus mengawasi pergerakan suku bunga simpanan di seluruh bank di Indonesia, baik dalam Rupiah maupun mata uang asing. Suku bunga pasar simpanan (SBP) untuk simpanan dalam Rupiah mengalami kenaikan terbatas sebesar 5 bps, mencapai 3,29 persen dibandingkan dengan periode Mei 2023. Sementara itu SBP simpanan valas pada periode yang sama terpantau naik sebesar 25 bps menjadi sebesar 1,86 persen jika dibandingkan periode penetapan TBP bulan Mei 2023.
“Hal ini menunjukkan perbankan masih dalam tahap transisi penyesuaian, dan merespon langkah kebijakan moneter yang ditempuh bank sentral, baik Bank Indonesia maupun bank sentral global utama,” jelasnya.
“Suku bunga kebijakan global khususnya Fed rate yang masih naik dan potensial dipertahankan tinggi berdampak pada laju kenaikan SBP valuta asing. Meski demikian, kondisi likuiditas valuta asing perbankan yang relatif terjaga mendorong kenaikan SBP valas lebih moderat,” tambahnya.
Terakhir, Purbaya juga mengumumkan bahwa LPS akan mengakhiri kebijakan relaksasi denda keterlambatan pembayaran premi penjaminan pada Januari 2024 mendatang. Hal ini mempertimbangkan kondisi pandemi covid-19 yang secara resmi diumumkan telah berakhir oleh pemerintah. LPS telah menyampaikan pemberitahuan kepada seluruh bank peserta penjaminan simpanan pada 29 Agustus 2023 lalu. Purbaya meminta perbankan mempersiapkan diri mengatur strategi untuk beradaptasi dengan kebijakan terbaru ini.
“Hal tersebut berdasarkan, berakhirnya status pandemi COVID-19 sesuai Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi COVID-19 di Indonesia, dan kinerja dan perkembangan terkini perbankan nasional yang relatif terjaga,” jelasnya.