BeritaPerbankan – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah menyiapkan sejumlah langkah strategis untuk menangani bank gagal melalui, dalam menjaga stabilitas sistem keuangan dan melindungi kepentingan nasabah. Kesiapan LPS dalam menyediakan opsi resolusi bank gagal menjadi bagian penting dari upaya menjaga kepercayaan publik terhadap perbankan nasional.
Mengacu pada Pasal 5 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004, LPS memiliki mandat untuk merumuskan, menetapkan, dan melaksanakan kebijakan penyelesaian bank gagal, baik yang berdampak sistemik maupun non-sistemik. Dalam pelaksanaannya, LPS diberikan kewenangan melakukan penyertaan modal sementara (PMS) maupun likuidasi.
Anggota Dewan Komisioner LPS, Didik Madiyono, menjelaskan bahwa penanganan bank gagal biasanya didasarkan pada perhitungan biaya terendah atau lower cost test. Dari perhitungan itu, LPS menentukan besaran biaya yang perlu dikeluarkan untuk menyelamatkan bank.
“Kalau tidak diselamatkan, LPS meminta otoritas untuk mencabut izin usaha bank tersebut, kemudian dilikuidasi. Biasanya untuk bank non-sistemik yang kondisinya sudah parah, biayanya lebih murah jika dilikuidasi,” ujarnya dalam acara LPS Financial Festival Medan, Rabu (20/8/2025).
Setelah izin usaha dicabut, LPS akan membayar simpanan nasabah sesuai ketentuan penjaminan. Artinya, penjaminan LPS berlaku efektif hanya setelah bank resmi ditutup. Bila uang nasabah hilang saat bank masih beroperasi, hal itu tetap menjadi tanggung jawab manajemen bank yang bersangkutan.
Menurut Didik, jika bank masih beroperasi dan sehat, maka perlu dilakukan investigasi apabila ada masalah dana nasabah. Misalnya, kasus kebocoran PIN, pencurian data, atau kesalahan sistem. Dalam situasi seperti itu, tanggung jawab utama ada pada pihak bank, bukan LPS.
Didik menambahkan, dengan adanya Undang-Undang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan, opsi resolusi bank gagal kini lebih beragam. Selain likuidasi dan PMS, terdapat dua opsi lain, yaitu purchase and assumption (P&A) serta pembentukan bridge bank.
-
Purchase and Assumption (P&A):
Bank bermasalah dipisah menjadi good bank dan bad bank. Aset yang sehat serta simpanan nasabah yang dijamin dialihkan ke bank lain yang sehat. Jika nilai simpanan lebih besar dari aset yang dialihkan, selisihnya akan ditanggung oleh LPS. -
Bridge Bank:
Apabila belum ada bank yang siap mengambil alih dalam skema P&A, LPS dapat mendirikan bank perantara atau bridge bank. Nantinya, aset dan simpanan bisa dialihkan melalui bank ini sebelum dijual atau diserahkan ke bank lain.
Menurut Didik, setiap opsi resolusi akan dianalisis menggunakan metode least cost test untuk memastikan pilihan dengan biaya paling efisien. Dengan skema resolusi bank yang jelas, nasabah mendapatkan kepastian bahwa simpanannya tetap aman meskipun bank menghadapi masalah serius.
“Tujuannya adalah menemukan solusi yang paling murah, namun tetap menjaga stabilitas keuangan,” tegasnya.
Melalui berbagai opsi, LPS tidak hanya menyelamatkan simpanan masyarakat, tetapi juga mencegah dampak domino terhadap sektor keuangan yang lebih luas.











