BeritaPerbankan – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melalui Rapat Dewan Komisioner (RDK) telah memutuskan untuk mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) simpanan dalam rupiah di bank umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR), serta simpanan dalam valuta asing (valas) di bank umum.
Keputusan ini berlaku efektif untuk periode 1 Oktober 2024 hingga 31 Januari 2025. Saat ini, TBP simpanan rupiah pada bank umum berada di level 4,25 persen, sementara TBP untuk BPR mencapai 6,75 persen. Untuk simpanan valas di bank umum, TBP ditetapkan sebesar 2,25 persen.
Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, mengatakan bahwa langkah LPS mempertahankan TBP ini tidak lepas dari upaya menjaga stabilitas likuiditas perbankan dan memberikan ruang bagi industri keuangan dalam mengelola suku bunga di tengah kondisi ekonomi global yang penuh tantangan. Keputusan ini juga menjadi salah satu bentuk perlindungan bagi nasabah, di mana simpanan mereka tetap terjamin oleh LPS selama suku bunga yang diterapkan tidak melebihi batas yang telah ditetapkan.
LPS terus menjalankan fungsinya sebagai penjaga stabilitas sistem keuangan dengan menjamin setiap simpanan nasabah hingga Rp2 miliar per nasabah per bank. Berdasarkan data per Agustus 2024, sebanyak 99,27 persen rekening nasabah bank umum dijamin penuh oleh LPS, yang setara dengan 592,42 juta rekening. Di sektor BPR dan BPRS, jumlah rekening yang dijamin penuh mencapai 99,78 persen, atau sekitar 15,81 juta rekening.
Dalam rapat yang digelar pada 30 September 2024 tersebut, Purbaya menyatakan bahwa kondisi ekonomi global tahun 2024 menunjukkan perbaikan meski tidak merata di seluruh negara. Ketidakpastian global juga disebut masih menjadi tantangan utama yang harus diwaspadai.
“Walaupun ada peningkatan, kita masih harus mewaspadai risiko ketidakpastian global, termasuk penurunan aktivitas manufaktur, konflik geopolitik, dan transisi kebijakan di beberapa negara. Faktor-faktor ini dapat memengaruhi sentimen investor dan pasar keuangan,” ujar Purbaya dalam pernyataannya di Jakarta, Senin (30/9).
Purbaya juga menyoroti perkembangan positif ekonomi dalam negeri. Berdasarkan Indeks Ekspektasi Konsumen, yang berada di angka optimis 112,4, serta pertumbuhan penjualan riil sebesar 5,8 persen year-on-year (yoy) pada Agustus 2024, perekonomian Indonesia menunjukkan tanda-tanda pemulihan yang kuat. Selain itu, neraca perdagangan mencatatkan surplus sebesar USD2,9 miliar, yang berperan penting dalam menjaga ketahanan eksternal ekonomi nasional.
Namun demikian, Purbaya menegaskan pentingnya terus mendorong aktivitas ekonomi lintas sektor, termasuk ekspansi korporasi, agar dapat berkontribusi pada peningkatan daya beli rumah tangga dan kualitas pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan.
Industri perbankan Indonesia terus menunjukkan performa yang membaik. Hingga Agustus 2024, kredit perbankan tercatat tumbuh 11,40 persen secara yoy, sementara Dana Pihak Ketiga (DPK) tumbuh 7,01 persen yoy. Sektor korporasi memberikan kontribusi terbesar terhadap pertumbuhan ini, dengan pertumbuhan kredit mencapai 14,50 persen dan DPK sebesar 15,14 persen secara yoy.
Permodalan perbankan juga tetap solid, dengan rasio kecukupan modal (KPMM) terjaga di level 26,48 persen. Di sisi lain, kondisi likuiditas perbankan juga memadai, tercermin dari rasio Alat Likuid terhadap Non-Core Deposit (AL/NCD) yang mencapai 112,91 persen dan Alat Likuid terhadap DPK (AL/DPK) sebesar 25,37 persen.
LPS terus memantau pergerakan suku bunga simpanan di seluruh perbankan nasional, baik untuk simpanan berdenominasi rupiah maupun valas. Saat ini, Suku Bunga Simpanan (SBP) tercatat mengalami kenaikan sebesar 17 basis poin (bps) menjadi 3,58 persen jika dibandingkan dengan periode penetapan TBP pada Mei 2024. Peningkatan ini dipengaruhi oleh kondisi likuiditas serta ekspansi kredit yang cukup signifikan.
Untuk simpanan valas, SBP juga mengalami kenaikan sebesar 2 bps ke level 2,14 persen pada periode yang sama. Menurut Purbaya, tren kenaikan ini kemungkinan akan terus berlanjut seiring dengan ekspektasi lanjutan pemangkasan suku bunga acuan Federal Reserve (Fed Fund Rate), yang diperkirakan akan memengaruhi pergerakan suku bunga simpanan valas di masa depan.
LPS mengimbau agar bank-bank di Indonesia terus transparan dalam menyampaikan informasi mengenai Tingkat Bunga Penjaminan kepada nasabah. Informasi ini penting untuk disampaikan secara jelas dan terbuka, baik melalui media informasi di kantor cabang maupun melalui kanal komunikasi bank seperti website dan media sosial.
“Untuk menjaga kepercayaan nasabah deposan, bank perlu memperhatikan ketentuan mengenai Tingkat Bunga Penjaminan. Ini penting dalam rangka penghimpunan dana dan perlindungan nasabah,” pungkas Purbaya.