BeritaPerbankan – Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) jumlah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang terdaftar hingga hingga tahun 2021 berjumlah 1.468 bank dan BPR Syariah tercatat sebanyak 164 bank. Jumlah BPR konvensional mengalami penurunan 2,58 persen dibandingkan data tahun 2020 sebanyak 1.506 bank. Sementara itu jumlah BPRS bertambah satu bank dari 163 bank pada tahun 2020.
Masih merujuk dari data BPS tersebut, jumlah BPR/BPRS lebih banyak dibandingkan bank umum yang tercatat berjumlah 107 bank dan sama seperti BPR jumlah bank umum juga mengalami penurunan dari data tahun lalu yang berjumlah 109 bank.
Ketua Umum Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat (Perbarindo), Joko Suyanto mengatakan jumlah rekening nasabah BPR/BPRS hingga Mei 2022 tercatat sebanyak 18 juta rekening dengan mayoritas pemilik rekening merupakan pelaku UMKM dan masyarakat di pedesaan.
Dari sisi jumlah aset, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat jumlah aset BPR/BPRS hingga April 2022 telah mencapai Rp 17,29 triliun atau tumbuh sebanyak 15,97 persen secara tahunan (yoy) dan mampu menyerap tenaga kerja sebanyak 6,97 ribu karyawan.
Melihat tingginya jumlah nasabah dan aset BPR/BPRS maka penting bagi lembaga keuangan menjaga stabilitas keuangan perbankan termasuk BPR dan BPRS.
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) berkomitmen menjaga stabilitas keuangan sektor perbankan dengan menjamin simpanan nasabah bank yang beroperasi di wilayah Indoensia, tak terkecuali BPR dan BPRS.
Sama seperti penjaminan untuk nasabah bank umum, LPS menjamin simpanan nasabah BPR/BPRS hingga Rp 2 miliar per nasabah per bank dengan syarat 3T yaitu tercatat di pembukuan bank, tidak menerima bunga simpanan melebihi tingkat bunga penjaminan LPS yang kini berlaku 6,00 persen untuk simpanan di BPR/BPRS dan tidak menyebabkan bank gagal seperti kredit macet.