BeritaPerbankan – Bank menjadi tempat paling aman bagi masyarakat menyimpan uang. Kekinian perbankan menjadi bagian tak terpisahkan dari keseharian masyarakat dalam kegiatan ekonomi.
Memiliki simpanan uang di bank memudahkan kita untuk melakukan berbagai bertransaksi mulai dari belanja online, mengisi saldo e-money, bayar tagihan listrik, air, internet, bayar ongkos transportasi, pesan tiket pesawat, hotel dan masih banyak lagi.
Terlebih banyak merchan yang sudah menjalin kerjasama dengan perbankan untuk metode pembayaran, yang mana seringkali merchan maupun bank memberikan promo menarik yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat.
Bahkan untuk masuk ke pasar modal, seorang investor wajib memiliki rekening dana nasabah (RDN) sebagai syarat membeli instrumen investasi.
Masuknya perbankan ke berbagai lini kehidupan masyarakat telah didukung oleh jaminan keamanan saldo rekening yang diberikan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melalui program penjaminan simpanan bagi nasabah bank yang dilikuidasi oleh otoritas pengawas.
Dengan kata lain jika bank tempat menyimpan uang nasabah tidak lagi beroperasi maka saldo rekening nasabah akan diganti oleh LPS maksimal Rp 2 miliar per nasabah per bank .
Apakah ada syarat khusus untuk mendapatkan penjaminan dari LPS? Bank mana saja yang menjadi peserta penjaminan LPS?
Untuk memperoleh penjaminan LPS nasabah wajib memenuhi syarat 3T yaitu tercatat di pembukuan bank, tidak menerima bunga simpanan dan cashback melebihi tingkat bunga penjaminan dan tidak menyebabkan bank gagal seperti kasus kredit macet.
Perlu diketahui bahwa seluruh bank yang beroperasi di wilayah Indonesia wajib menjadi peserta penjaminan LPS. Namun LPS hanya akan memberikan penjaminan bagi simpanan nasabah yang memenuhi syarat 3T di atas.
LPS tidak memiliki kewenangan mengatur ataupun melarang bank memberikan bunga tinggi kepada nasabahnya. Namun LPS menegaskan bahwa bank wajib memberikan informasi tentang program penjaminan LPS kepada nasabah dan risiko simpanan nasabah tidak dijamin LPS.
Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa meminta masyarakat cermat dalam menerima tawaran bunga yang tinggi karena risiko bank dilikuidasi bisa datang kapan saja.
“Apabila nasabah menerima tingkat bunga simpanan yang melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, maka simpanan nasabah dapat dinyatakan tidak layak bayar jika bank dicabut izin usahanya,” kata Purbaya, Selasa (5/7/2022).
Berdasarkan temuan di lapangan masih ada sejumlah bank yang memberikan bunga simpanan, khususnya deposito, di atas LPS Rate yang sekarang berada di level 3,5 persen.
Bunga deposito yang ditawarkan pun beragam mulai dari 6 persen hingga tertinggi 8 persen. Promosi dengan memberikan cashback juga marak dilakukan bank untuk menarik minat nasabah menyimpan uang di bank tersebut agar pertumbuhan dana pihak ketiga (DPK) meningkat.
Pihak bank tidak menampik bahwa beberapa jenis simpanan mereka tidak dijamin LPS karena tidak memenuhi syarat 3T LPS, namun perbankan memberikan penjelasan bahwa tidak semua jenis simpanan di bank mereka berbunga tinggi.
Bank masih memiliki beberapa jenis simpanan yang dijamin LPS karena sudah memenuhi syarat pemberian suku bunga sesuai tingkat bunga penjaminan. Masyarakat dipersiapkan memilih jenis simpanan sesuai kebutuhan mereka.