TRENDING
Selain Dijamin LPS, Inilah Sejumlah Kelebihan Investasi Deposito 3 months ago
LPS: 99,9 Persen Rekening Nasabah Dijamin Penuh LPS 3 months ago
Kabar Gembira, Tarif Listrik Nonsubsidi Januari-Maret 2023 Tidak Naik 3 months ago
Naik Tipis, Harga Emas Pegadaian Jelang 2023 3 months ago
Indeks Saham IHSG Terkoreksi Menjelang Tutup Tahun 2022 3 months ago
berikutnya
sebelum
Search
30/03/2023
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Search
Close
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Home Finansial

Jangan Salah Lagi, Inilah Perbedaan Dana Darurat dan Tabungan

oleh Permadi
28/07/2022
in Finansial
Reading Time:2 mins read
0 0
0
Jangan Salah Lagi, Inilah Perbedaan Dana Darurat dan Tabungan
0
SHARE
2
VIEWS
Share on WhatssappShare on Twitter

BeritaPerbankan – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) beberapa waktu lalu sempat menyinggung soal pentingnya masyarakat memiliki tabungan dan dana darurat. Terlebih pandemi covid-19 telah memberikan hikmah dan pelajaran betapa pentingnya mengelola keuangan dan mempersiapkan dana darurat.

Kepala Eksekutif LPS Lana Soelistianingsih mengatakan sebelum membelanjakan penghasilan, sangat disarankan agar kita segera mengalokasikan sebagian pendapatan yang diperoleh untuk tabungan dan dana darurat.

Bicara soal tabungan dan dana darurat, mengapa keduanya dibedakan? bukankah sama-sama uang yang disimpan di rekening bank? apa yang membedakan keduanya?.

Berikut ini 3 perbedaan dana darurat dan tabungan:

1. Perbedaan Konsep. Dana darurat yang disimpan tidak pernah kita ketahui kapan dan untuk apa digunakan. Sebab dana darurat digunakan hanya untuk kebutuhan mendesak.

Saat kita sedang dihadapkan pada tantangan finansial seperti tiba-tiba kena PHK, kecelakaan, sakit yang membutuhkan pengobatan di luar tanggungan asuransi kesehatan atau bencana alam yang menyebabkan kerusakan rumah sehingga perlu biaya renovasi. Maka di saat itulah dana darurat digunakan.

Sementara itu tabungan disimpan untuk tujuan yang jelas atau terencana. Misalnya anda ingin membeli sebuah mobil di tahun depan, maka anda mempersiapkan tabungan untuk bisa mewujudkan keinginan tersebut.

2. Besaran Dana Simpanan. Idealnya dana darurat yang harus dipersiapkan bagi orang yang belum berkeluarga adalah 3-6 kali biaya hidup per bulan. Sementara itu bagi yang sudah berkeluarga setidaknya memiliki dana darurat 12 kali total pengeluaran setiap bulan.

Sedangkan tabungan bisa disesuaikan dengan tujuan menabung itu sendiri. Kita bisa tentukan tujuan tabungan untuk jangka panjang atau jangka pendek. Kalau pun anda sedang tidak ada keinginan tertentu, menabung harus menjadi kebiasaan rutin agar saat ada kebutuhan tambahan tidak perlu menggunakan dana darurat dulu karena masih ada tabungan.

3. Tempat Menyimpan Uang. Pada dasarnya baik dana darurat maupun tabungan bisa disimpan pada instrumen simpanan di bank. Bisa dengan membuka rekening tabungan, deposito maupun reksadana.

Untuk dana darurat bisa dibagi kedalam beberapa instrumen. Misalnya kombinasi antara tabungan dan deposito. Kenapa harus pakai instrumen tabungan?.

Dalam mengelola keuangan kita harus menerapkan prinsip diversifikasi. Hal itu untuk mengantisipasi jika keadaan mendesak datang hari ini maka akan merepotkan jika anda hanya punya dana darurat dalam bentuk deposito. Seperti yang kita ketahui bahwa jika deposito dicairkan sebelum jatuh tempo maka akan dikenakan penalti. Bukannya untung malah justru merugi.

Sedangkan tabungan bisa anda gunakan kapanpun saat diperlukan tanpa terikat waktu maupun syarat dan ketentuan tertentu.

Untuk menyimpan dana darurat anda juga bisa memanfaatkan instrumen investasi seperti reksadana pasar uang dan logam mulia atau emas batangan karena memiliki nilai fluktuasi yang rendah, minim risiko dan cenderung mudah dicairkan.

 

 

Tags: dana daruratdepositoInvestasiLPSreksadanatabungan
Previous Post

Sukses Berinvestasi, LPS: Alokasikan Dana untuk Tabungan dan Dana Darurat

Next Post

LPS Umumkan Batas Waktu Pengajuan Klaim Penjaminan PT BPR Sisibahari Dana

Next Post
Draft RUU P2SK Persiapkan LPS Jamin Polis Asuransi

LPS Umumkan Batas Waktu Pengajuan Klaim Penjaminan PT BPR Sisibahari Dana

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Daftar 4 Bank dengan Modal Inti di Atas Rp 70 Triliun

Daftar 4 Bank Terbesar di Indonesia, Modal Inti di Atas Rp 70 Triliun

02/10/2022
LPS Umumkan Juara Ajang LPS Call For Research 2022

LPS Umumkan Juara Ajang LPS Call For Research 2022

31/10/2022
Rekening TabunganKu Gratis Biaya Admin dan Dijamin LPS

Rekening TabunganKu Gratis Biaya Admin dan Dijamin LPS

01/07/2022
Kopiko Sering Muncul di Drama Korea, Dapat Untung Berapa?

Kopiko Sering Muncul di Drama Korea, Dapat Untung Berapa?

21/09/2021
BSI Komitmen Terapkan Prinsip ESG Selaras dengan Aspek Keuangan Berkelanjutan!

BSI Komitmen Terapkan Prinsip ESG Selaras dengan Aspek Keuangan Berkelanjutan!

01/12/2022
LPS Minta Perbankan Tak Pesimis Terhadap Prospek Ekonomi di Tahun 2023

Selain Dijamin LPS, Inilah Sejumlah Kelebihan Investasi Deposito

31/12/2022
Permodalan Perbankan Nasional Semakin Tebal, LPS Berikan Apresiasi untuk Industri Perbankan

LPS: 99,9 Persen Rekening Nasabah Dijamin Penuh LPS

31/12/2022
Kabar Gembira, Tarif Listrik Nonsubsidi Januari-Maret 2023 Tidak Naik

Kabar Gembira, Tarif Listrik Nonsubsidi Januari-Maret 2023 Tidak Naik

31/12/2022
Naik Tipis, Harga Emas Pegadaian Jelang 2023

Naik Tipis, Harga Emas Pegadaian Jelang 2023

31/12/2022
Indeks Saham IHSG Terkoreksi Menjelang Tutup Tahun 2022

Indeks Saham IHSG Terkoreksi Menjelang Tutup Tahun 2022

31/12/2022

About Us

Privacy Policy

Redaksi

Pedoman Media Siber

© 2021 Beritaperbankan.id All Rights Reserved.

Add BeritaPerbankan.id to your Homescreen!

Add