TRENDING
Fondasi Perbankan Aman, Bos LPS: Bank Jangan Takut Saluran Kredit, Pengusaha Jangan Takut Ekspansi Bisnis 16 hours ago
Buruan Daftar! LPS Buka Lowongan Kerja Untuk Berbagai Posisi 17 hours ago
Ketua DK LPS: Masih Ada Ruang Menurunkan Tingkat Bunga Penjaminan 2 days ago
LPS Kembali Menggelar Kompetisi Riset Untuk Masyarakat Umum, Hadiah Total Rp 205 Juta 2 days ago
LPS Pastikan Kebijakan Tingkat Bunga Penjaminan di Level Terendah Tidak Mengganggu Kebijakan Bank Sentral 3 days ago
berikutnya
sebelum
Search
22/05/2022
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Search
Close
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Home Finansial

Jangan Salah Lagi, Tabungan dan Dana Darurat itu Berbeda. Apa Bedanya?

oleh Permadi
26/10/2021
in Finansial
Reading Time:3 mins read
0 0
0
Jangan Salah Lagi, Tabungan dan Dana Darurat itu Berbeda. Apa Bedanya?
0
SHARE
6
VIEWS
Share on WhatssappShare on Twitter

BeritaPerbankan – Sejak kecil kita sudah diajarkan di rumah oleh orangtua maupun di sekolah untuk rajin menabung. Kita kenal peribahasa ‘menabung pangkal kaya’. Menabung dapat dikatakan sebagai literasi keuangan paling mendasar yang diajarkan kepada kita.

Namun jika kita bedah lebih dalam ternyata menabung saja tidak akan membuat kita kaya raya. Kuncinya adalah investasi. Uang tabungan harus diputarkan supaya dapat memberikan imbal hasil yang menguntungkan.

Banyak cara yang dilakukan orang untuk mengelola uang tabungan mereka. Mulai dari menyimpan di bank dalam bentuk tabungan biasa, tabungan berjangka, reksadana, hingga deposito.

Secara general tujuan orang menabung adalah agar memiliki dana cadangan yang bisa digunakan sewaktu-waktu terutama dalam keadaan darurat.

Kebiasaan menabung diklaim dapat menghindarkan diri dari sifat boros dalam membelanjakan uang. Pakar perencana keuangan mengatakan idealnya seseorang memiliki tabungan dan dana darurat.

Anda tidak salah baca. Memang tabungan dan dana darurat sangat disarankan oleh para pakar. Lantas apa bedanya tabungan dan dana darurat?. Bagaimana cara mengalokasikan dana darurat dan tabungan setiap bulannya?

Kebanyakan orang memahami tabungan adalah menyimpan sebagian penghasilan kita entah itu di rekening bank atau celengan atau bahkan hanya disimpan di dompet.

Padahal cara yang lebih bijak dalam menabung adalah dengan merancang target jumlah uang yang kita butuhkan di masa depan, bukan berapa banyak yang bisa kamu tabung.

Kita ambil contoh Budi ingin membeli rumah dalam 5 tahun ke depan. Budi harus melakukan riset soal harga rumah di lokasi yang diinginkan, potensi inflasi dan instrumen lainnya dalam 5 tahun mendatang. Setelah didapatkan perkiraan harga rumah, Budi harus membagi uang tersebut dalam setiap bulan selama lima tahun.

Jumlah itulah yang harus dipenuhi Budi jika ingin target membeli rumah lima tahun ke depan terwujud. Kalau penghasilan Budi tidak mencukupi artinya Budi harus mencari sumber penghasilan lain untuk menutupi kekurangannya.

Pakar perencana keuangan menyarankan setidaknya kita harus menabung 10% dari total pendapatan setiap bulannya. Uang tabungan tujuannya jelas. Menabung untuk beli apa. Maka durasi menabung untuk mencapai target tertentu bisa berbeda tergantung tujuan menabung dan besaran dana yang bisa kita simpan dalam tabungan.

Tabungan bisa dibagi kedalam kategori-kategori tertentu sesuai tujuannya. Menentukan tujuan saat menabung diklaim dapat membuat seseorang lebih bersemangat dalam mengelola keuangan.

Tabungan pensiun bisa dilakukan selagi kita masih muda dan produktif. Sejumlah bank menawarkan instrumen tabungan pensiun dengan suku bunga yang menarik dibandingkan jenis tabungan biasa.

Tabungan pensiun tidak bisa diambil sembarang waktu. Hanya bisa ditarik ketika anda sudah pensiun.

Tabungan rumah bisa mulai direncanakan dari sekarang. Lakukan banyak riset soal harga dan potensi kenaikan harga properti. Kemudian pasang target sesuai kemampuan finasial anda, kapan anda harus memiliki rumah. Menabunglah untuk mencapai target tersebut, bila perlu tambah sumber penghasilan lain.

Masih banyak tujuan tabungan yang bisa anda rencanakan mulai dari sekarang. Seperti tabungan untuk liburan, tabungan membeli mobil, tabungan pendidikan dan lain sebagainya.

Soal tabungan sepertinya banyak orang sudah cukup paham betapa pentingnya punya tabungan, Namun pakar perencana keuangan sangat menyarankan setiap orang juga memiliki dana darurat.

Seperti yang sudah dikatakan di awal artikel ini bahwa tabungan dan dana darurat adalah dua hal yang berbeda.

Hal mendasar yang membedakan tabungan dan dana darurat adalah pada pengunaannya. Tabungan memiliki target yang jelas. Jumlah uang tabungannya berapa dan sudah jelas untuk apa penggunannya. Misalnya uang tabungan pensiun sudah pasti akan digunakan saat pensiun. Tabungan rumah akan dimanfaatkan untuk membeli rumah di masa depan.

Sementara dana darurat dipersiapkan dari jauh-jauh hari untuk digunakan di saat kodnisi darurat. Dana darurat tidak bisa dihitung jumlah pastinya. Berapa yang kita perlukan dan untuk apa dana darurat itu akan digunakan.

Pakar perencana keuangan mengatakan dana darurat bertujuan membiayai hidup setidaknya untuk 3 bulan hingga 6 bulan saat kita ada di situasi genting. Misalnya seperti pandemi yang kita alami sekarang.

Pandemi menyebabkan sebagian orang harus kena PHK, usahanya tutup karena terus merugi,dsb. Kita bisa memanfaatkan dana darurat untuk membiayai hidup beberapa bulan ke depan sambil terus mencari peluang mendapat pekerjaan atau memulai usaha baru.

Seorang lajang idealnya memiliki dana darurat 3 hingga 6 kali lipat dari total pengeluaran bulanan. Bagi yang sudah berkeluarga tentu jumlah yang dibutuhkan akan lebih banyak.

Penggunaan dana darurat harus dibarengi dengan kedisiplinan yang keras. Dana darurat tidak boleh digunakan untuk kondisi yang tidak mendesak.

Misalnya anda ingin beli ponsel keluaran terbaru, maka tidak boleh menganggu dana darurat. Anda bisa ambil dari uang tabungan atau cari penghasilan lain. Intinya gunakan dana darurat pada kondisi yang benar-benar genting.

Dana darurat boleh anda gunakan untuk pengobatan penyakit yang datang tiba-tiba dan tidak tercover asuransi, renovasi rumah, memperbaiki mobil ketika mengalami kecelakaan, pengeluaran untuk sekolah anak dan sebagainya.

Itulah beberapa perbedaan antara tabungan dan dana darurat. Keduanya sangat penting dipersiapkan. Bijak dalam mengelola keuangan supaya kesehatan keuangan kita tetap terjaga dan terhindar dari sifat boros.

Mulai sekarang jangan ditunda lagi untuk menyimpan sebagian penghasilan anda dalam bentuk tabungan dan dana darurat. Anda yang memilih menabung di bank jangan khawatir karena dana simpanan nasabah di bank sudah dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

LPS akan menjamin dana nasabah di bank maksimal Rp. 2 miliar per nasabah per bank dengan syarat 3T. Tabungan tercatat di sistem pembukuan bank. Tingkat suku bunga simpanan tidak melebihi bunga simpanan LPS. Dan terkahir nasabah tidak melakukan tindakan yang dapat merugikan pihak bank seperti kredit macet.

LPS telah menjamin lebih dari 99,9% dari total rekening yang ada di Indonesia. LPS menjamin dana nasabah di bank umum, bank syariah, BPD dan bank digital.

 

Tags: beria lpsbilyet depositodana daruratdepositogirokasus bilyet deposito BNILPSreksadanatabungantabungan pensiun
Previous Post

Simpanan di Bank Harus Tercatat Jika Ingin Dijamin LPS

Next Post

LPS: Suplai Uang dari Bank Sentral Meningkat, Bank Siap Salurkan Kredit Lebih Banyak

Next Post
LPS: Suplai Uang dari Bank Sentral Meningkat, Bank Siap Salurkan Kredit Lebih Banyak

LPS: Suplai Uang dari Bank Sentral Meningkat, Bank Siap Salurkan Kredit Lebih Banyak

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kopiko Sering Muncul di Drama Korea, Dapat Untung Berapa?

Kopiko Sering Muncul di Drama Korea, Dapat Untung Berapa?

21/09/2021
LPS Gugat Empat Bank ke Pengadilan, Total Gugatan Rp 95,89 Miliar

LPS Gugat Empat Bank ke Pengadilan, Total Gugatan Rp 95,89 Miliar

17/05/2022
Jawab Tantangan Industri 4.0 LPS Menerapkan Teknologi Keuangan dan Pelaporan Data Nasabah

Jawab Tantangan Industri 4.0 LPS Menerapkan Teknologi Keuangan dan Pelaporan Data Nasabah

17/05/2022
LPS Apresiasi Perbankan Informasikan Penjaminan LPS kepada Nasabah

LPS Apresiasi Perbankan Informasikan Penjaminan LPS kepada Nasabah

14/05/2022
LPS Klarifikasi Penipuan Pinjaman Online Mengatasnamakan Lembaganya

LPS Klarifikasi Penipuan Pinjaman Online Mengatasnamakan Lembaganya

15/05/2022
Ketua DK LPS: Jumlah Uang yang Beredar Meningkat, Ekonomi Nasional Diprediksi Tumbuh Lebih Cepat Lagi

Fondasi Perbankan Aman, Bos LPS: Bank Jangan Takut Saluran Kredit, Pengusaha Jangan Takut Ekspansi Bisnis

21/05/2022
Buruan Daftar! LPS Buka Lowongan Kerja Untuk Berbagai Posisi

Buruan Daftar! LPS Buka Lowongan Kerja Untuk Berbagai Posisi

21/05/2022
LPS Apresiasi Perbankan Informasikan Penjaminan LPS kepada Nasabah

Ketua DK LPS: Masih Ada Ruang Menurunkan Tingkat Bunga Penjaminan

20/05/2022
LPS Kembali Menggelar Kompetisi Riset Untuk Masyarakat Umum, Hadiah Total Rp 205 Juta

LPS Kembali Menggelar Kompetisi Riset Untuk Masyarakat Umum, Hadiah Total Rp 205 Juta

20/05/2022
LPS Apresiasi Perbankan Informasikan Penjaminan LPS kepada Nasabah

LPS Pastikan Kebijakan Tingkat Bunga Penjaminan di Level Terendah Tidak Mengganggu Kebijakan Bank Sentral

19/05/2022

About Us

Privacy Policy

Redaksi

Pedoman Media Siber

© 2021 Beritaperbankan.id All Rights Reserved.

Add BeritaPerbankan.id to your Homescreen!

Add