Berita Perbankan – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah beroperasi sejak tahun 2005 dengan tugas penting menjamin simpanan nasabah perbankan dan menjaga stabilitas sistem keuangan perbankan di tanah air.
Berdasarkan amanat undang-undang LPS, simpanan nasabah perbankan dijamin LPS hingga Rp 2 miliar per nasabah bank. Hal itu diungkapkan Kepala Tim Komunikasi Publik Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Anggia Raniardhy dalam sebuah acara seminar di UPN Veteran, Jakarta pada Selasa (30/5).
Anggia menceritakan bagaimana awal mula berdirinya LPS di Indonesia. Pada tahun 1998 Indonesia dilanda krisis moneter dan terjadi penjarahan dimana-mana karena masyarakat tidak percaya dengan pemerintah.
Dampak dari krisis moneter membuat sejumlah bank mengalami kebangkrutan atau gagal bayar. Saat itu belum ada lembaga yang bertugas menjamin simpanan nasabah bank. Industri perbankan pun terpuruk akibat kondisi perekonomian dan keuangan yang terdampak krisis moneter.
“Dulu pada tahun 1998, itu ada krisis moneter atau krismon di Indonesia, ada penjarahan di mana-mana, dan itu salah satu unsurnya adalah karena masyarakat pada saat itu tidak percaya dengan pemerintah,” ujar Anggia.
Pada tahun 2004 pemerintah akhirnya membentuk sebuah lembaga yang berperan menjamin simpanan nasabah di seluruh bank yang beroperasi di Indonesia dan menjaga stabilitas sistem keuangan perbankan nasional.
Namun LPS secara resmi menjalankan fungsi penjaminan simpanan pada tahun 2005. Sebelum hadirnya LPS pasca krisis moneter, masyarakat takut menyimpan uang di bank karena khawatir peristiwa tahun 1998 terulang kembali.
“Nah, makanya berkaca dari 98 akhirnya Pemerintah Indonesia mendirikan Lembaga Penjamin Simpanan atau LPS yang akan menjamin seluruh simpanan dari masyarakat,” sambungnya.
Anggia menegaskan saat ini kepercayaan masyarakat terhadap LPS dan industri perbankan relatif tinggi. Hal itu dapat dilihat dari jumlah simpanan nasabah bank semakin meningkat setiap tahunnya, jumlah nasabah bank terus tumbuh dan entitas bank yang baru pun bermunculan, terutama bank digital yang kekinian turut mewarnai peta persaingan di sektor perbankan.
“Jadi, jangan takut untuk menabung di bank. Ada LPS yang akan menjamin tabungan anda hingga Rp2 miliar per nasabah per bank,” kata Anggia.
Anggia menambahkan bahwa program penjaminan simpanan LPS mencakup seluruh perbankan yang beroperasi di wilayah Indonesia, baik itu di kota, kabupaten maupun provinsi tanpa terkecuali.
Untuk mendapatkan penjaminan LPS, nasabah hanya perlu memastikan simpanannya sudah memenuhi syarat 3T yaitu simpanan tercatat di sistem pembukuan bank, tidak menerima bunga simpanan di atas tingkat bunga penjaminan dan tidak menyebabkan bank merugi salah satunya akibat kredit macet.
Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa pada pekan lalu mengumumkan tingkat bunga penjaminan (TBP) untuk periode 1 Juni hingga 30 September 2023. Purbaya mengatakan bunga penjaminan tetap ditahan di level 4,25 persen untuk simpanan rupiah di bank umum, 2,25 persen simpanan dalam mata uang asing dan 6,75 persen untuk simpanan rupiah di bank perekonomian rakyat (BPR) dan BPR Syariah.
Purbaya menjelaskan kebijakan menahan suku bunga penjaminan sudah sesuai dengan kondisi ekonomi dan keuangan nasional serta kebutuhan industri perbankan. LPS berharap kebijakan tersebut dapat dimanfaatkan oleh industri perbankan untuk meningkatkan fungsi intermediasi di tengah kondisi likuiditas bank yang relatif longgar, untuk memaksimalkan pemulihan ekonomi nasional.
Purbaya memastikan hingga Maret 2023 jumlah rekening nasabah di bank umum yang dijamin seluruhnya oleh LPS mencapai 99,93 persen dari total rekening di bank umum yang setara dengan 510,87 juta rekening.
Total nilai simpanan nasabah yang umum yang dijamin LPS mencapai Rp3.834,78 triliun atau setara dengan 47,60 persen dari total simpanan di bank umum.
Sementara itu cakupan penjaminan LPS pada BPR/BPRS tercatat sebanyak 15.091.776 rekening atau 99,98 persen dari total rekening di BPR/BPRS. Nominal simpanan yang dijamin LPS tercatat sebesar Rp 141,8 triliun.
Purbaya mengingatkan nasabah perbankan untuk mematuhi regulasi LPS agar simpanan dijamin saat bank gagal bayar atau ditutup izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kepada pelaku bisnis perbankan, Purbaya mengimbau untuk memberikan informasi yang transparan terkait penjaminan LPS. Bunga simpanan melebihi suku bunga penjaminan, maka simpanan tidak akan dijamin LPS.
Apabila pihak bank tidak menginformasikan hal itu kepada nasabah, maka LPS akan memberikan teguran hingga sanksi, seperti mengumumkan kepada publik bank tersebut tidak dijamin oleh LPS.
Terakhir, Purbaya juga mengimbau masyarakat yang menyimpan uang di beberapa rekening di bank yang berbeda untuk mengantisipasi jika bank ditutup izin usahanya maka masih memiliki akses terhadap simpanan nasabah untuk kebutuhan pembiayaan, terlebih simpanan yang dijamin LPS maksimal Rp 2 miliar per nasabah per bank.