Berita Perbankan – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menemukan masih ada masyarakat yang menyimpan uang mereka di bawah bantal. Padahal, menurut Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, menaruh uang di bawah bantal atau lemari berisiko tinggi merusak fisik uang tersebut dan berpotensi hilang akibat pencurian, kebakaran maupun bencana alam.
Fakta bahwa masih ada masyarakat yang belum berani menyimpan uang di bank menjadi perhatian khusus LPS. Masyarakat masih merasa takut dan khawatir soal jaminan uang mereka di bank jika bank tersebut dinyatakan gagal bayar atau dilikuidasi.
LPS mengimbau masyarakat tidak perlu khawatir karena simpanan nasabah perbankan dijamin LPS hingga Rp 2 miliar per nasabah per bank. Hal itu sesuai dengan amanat UU No. 24 Tahun 2004 dimana LPS berperan sebagai otoritas penjamin simpanan dan menjaga stabilitas sistem keuangan.
LPS akan menjamin pengembalian dana milik nasabah bank yang dilikuidasi dengan syarat 3T yaitu simpanan tercatat di sistem pembukuan bank, tidak menerima bunga simpanan melebihi tingkat bunga penjaminan dan tidak melakukan perbuatan yang merugikan bank seperti fraud dan kredit macet.
“Agar simpanannya dijamin LPS, kami himbau kepada para nasabah bank untuk memenuhi syarat-syarat penjaminan LPS. Syaratnya ialah 3T. Pertama, Tercatat pada pembukuan bank. Kedua, Tingkat bunga simpanan tidak melebihi Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) LPS, Ketiga, Tidak terindikasi dan atau melakukan tindakan fraud”, terang Purbaya.
Terkait dengan masih banyaknya orang yang belum percaya kepada industri perbankan, Direktur Grup Pengendalian Operasional LPS Suhardiono mengatakan LPS akan lebih gencar melakukan kegiatan sosialisasi ke berbagai daerah tentang peran dan fungsi LPS serta program penjaminan simpanan untuk meyakinkan masyarakat bahwa menabung di bank adalah cara paling aman menyimpan uang.
Suhardiono menambahkan, kegiatan edukasi dan sosialisasi tidak hanya menargetkan masyarakat secara umum, namun juga para pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).
LPS mendorong para pelaku UMKM masuk dalam ekosistem perbankan agar mempermudah dalam transaksi jual beli sehingga mampu menjangkau konsumen yang lebih luas.
UMKM yang terhubung dengan perbankan dapat memanfaatkan program kredit usaha untuk mengembangkan bisnis mereka dengan pinjaman modal berbunga rendah dari bank.
“Dengan banyaknya sosialisasi yang kita lakukan, masyarakat akan semakin yakin bahwa uang yang disimpan di bank itu aman karena dijamin LPS. Kami menjamin simpanan masyarakat yang ada di bank itu sampai Rp2 miliar,” kata Suhardiono.
Suhardiono membagikan tips agar simpanan nasabah seluruhnya dijamin LPS. Ia mengimbau masyarakat yang memiliki simpanan bank lebih dari Rp 2 miliar agar membagi saldo tabungan ke dalam beberapa rekening bank, karena LPS hanya menjamin simpanan nasabah per bank maksimal Rp 2 miliar.
Memilki beberapa rekening bank juga bermanfaat untuk pengelolaan keuangan yang lebih baik, nasabah masih memiliki akses terhadap simpanan saat salah satu bank ditutup izin usahanya oleh otoritas pengawas.
“Kalau misal duitnya banyak bisa di-split ke bank-bank lainnya. Insya Allah tetap aman,” jelasnya.
Suhardiono menjelaskan, penjaminan LPS diberikan tidak hanya kepada nasabah bank umum, namun juga nasabah BPR/BPRS.
Data LPS menunjukkan sejak tahun 2005 hingga Mei 2023 total simpanan nasabah bank yang dilikuidasi mencapai Rp 2,12 triliun. LPS telah membayarkan klaim penjaminan kepada 271.237 rekening dengan total penjaminan Rp 1,75 triliun rupiah atau setara dengan 82 persen dari total simpanan nasabah bank dilikuidasi LPS.
Sementara itu sebanyak 19.101 rekening nasabah dengan total simpanan mencapai Rp 373 miliar rupiah (18 persen) masuk dalam kategori tidak layak bayar karena tidak memenuhi syarat 3T penjaminan LPS.
LPS meminta masyarakat patuh terhadap peraturan program penjaminan LPS agar simpanan nasabah aman terjamin LPS saat bank dinyatakan pailit.
LPS mencatat lebih dari 76 persen penyebab simpanan tidak layak adalah bunga simpanan yang diterima nasabah melebihi ketentuan tingkat bunga penjaminan LPS
Kepada pihak bank LPS juga meminta untuk bersikap transparan terkait simpanan nasabah yang menerima bunga tinggi melebihi TBP maka tidak dijamin LPS.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat LPS Haydin Haritzon meminta nasabah cermat dalam menerima tawaran bunga tinggi dari bank. Penting untuk mempertimbangkan risiko keamanan simpanan saat bank dinyatakan gagal bayar.
“LPS juga menekankan pentingnya transparansi perbankan kepada nasabah, terutama pada saat menawarkan produk simpanan khususnya apabila tingkat bunga simpanan melebihi TBP LPS maka menginfokan kepada nasabah bahwa simpanan tidak akan dijamin baik pokok maupun bunganya,” tutup Haydin