BeritaPerbankan – Bagi nasabah bank yang dicabut izin usahanya oleh otoritas pengawas bank, jangan sampai terlambat mengajukan klaim penjaminan simpanan karena ada batas waktu maksimal pengajuan.
Sesuai dengan peraturan perundang-undangan nasabah dapat mengajukan klaim penjaminan paling lambat 5 tahun terhitung sejak bank dicabut izin usahanya.
LPS akan melakukan proses rekonsiliasi dan verifikasi paling lambat 90 hari setelah bank dilikuidasi untuk menentukan simpanan layak bayar dan simpanan tidak layak bayar.
Dalam proses rekonsiliasi dan verifikasi LPS dilakukan secara bertahap berdasarkan rekening yang paling mudah diverifikasi. LPS juga dapat menunjuk, menguasakan, dan/atau menugaskan pihak lain untuk melakukan rekonsiliasi atas nama LPS.
Setelah LPS merilis daftar simpanan layak bayar maka nasabah dapat mengajukan klaim penjaminan simpanan kepada bank pembayar yang ditunjuk oleh LPS.
Nasabah wajib membawa dan menunjukan dokumen-dokumen berikut ini:
a. asli dan copy bukti identitas diri (KTP/SIM/Paspor) nasabah;
b. asli dan copy bukti kepemilikan simpanan (buku tabungan/bilyet deposito);
c. dokumen lainnya yang mungkin diperlukan bank pembayar (misal surat keterangan pindah domisili, keterangan kehilangan bukti simpanan, dll sesuai kebutuhan).
Jika dalam waktu lima tahun sejak bank ditutup nasabah belum mengajukan klaim penjaminan, maka hak nasabah untuk memperoleh pembayaran klaim penjaminan LPS dinyatakan hilang atau tidak berlaku lagi.
Sementara itu bagi nasabah yang masuk dalam kategori simpanan tidak layak bayar dipersilahkan untuk mengajukan keberatan kepada LPS dengan membawa bukti yang dibutuhkan.
LPS akan mencermati dan memutuskan apakah status simpanan tidak layak bayar berubah menjadi simpanan layak bayar atau tidak.
Jika LPS tetap tidak mengubah status simpanan tidak layak bayar maka LPS mempersilakan nasabah untuk mengambil langkah hukum di pengadilan.