BeritaPerbankan – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) hadir untuk menjamin simpanan nasabah perbankan sejak tahun 2005 lalu. Melalui program penjaminan simpanan, LPS tercatat telah membayarkan simpanan layak bayar nasabah bank yang dilikuidiasi senilai Rp 1,7 triliun atau setara dengan 82,6 persen dari total simpanan pada bank yang dilikuidasi sejak tahun 2005 hingga 2022.
Pada periode tersebut LPS telah melikuidasi 117 bank yang terdiri dari 116 BPR dan 1 Bank umum dengan total rekening simpanan layak bayar berjumlah 265.884 rekening, atau 93,32% dari total rekening pada bank yang dilikuidasi.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan, LPS menjamin simpanan nasabah perbankan hingga Rp 2 miliar per nasabah bank.
Program penjaminan simpanan LPS mencakup seluruh bank yang beroperasi di wilayah Indonesia baik itu bank umum, bank konvensional, bank syariah, BPR hingga bank digital.
Adapun syarat-syarat yang wajib dipenuhi untuk mendapatkan penjaminan LPS cukup mudah. Pastikan simpanan anda memenuhi syarat 3T yaitu tercatat di sistem pembukuan bank, tidak menerima suku bunga simpanan di atas tingkat bunga penjaminan (TBP) dan tidak melakukan hal yang merugikan bank seperti kasus kredit macet.
Sebagai informasi, LPS pada akhir November 2022 mengumumkan tingkat bunga penjaminan terbaru yang berlaku untuk periode 9 Desember 2022 hingga 31 Januari 2023. TBP untuk simpanan rupiah di bank umum sebesar 3,75 persen, simpanan rupiah di BPR 6,25 persen dan simpanan valas 1,75 persen atau naik 100 bps dari periode sebelumnya.
Lantas produk simpanan apa saja yang dijamin oleh LPS?
Dilansir dari laman resmi LPS (lps.go.id) jenis simpanan yang masuk dalam program penjaminan LPS adalah sebagai berikut:
Bank Konvensional: Simpanan yang dijamin meliputi giro, deposito, sertifikat deposito, tabungan, dan atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu.
Bank dengan Prinsip Syariah : Giro berdasarkan Prinsip Wadiah, Giro berdasarkan Prinsip Mudharabah, Tabungan berdasarkan Prinsip Wadiah, Tabungan berdasarkan Prinsip Mudharabah Muthalaqah atau Prinsip Mudharabah Muqayyadah yang risikonya ditanggung oleh bank, Deposito berdasarkan Prinsip Mudharabah Muthalaqah atau Prinsip Mudharabah Muqayyadah yang risikonya ditanggung oleh bank dan Simpanan berdasarkan Prinsip Syariah lainnya yang ditetapkan oleh LPS setelah mendapatkan pertimbangan LPP.