TRENDING
LPS: Plus Minus Risiko Gagal Bayar AS Bagi Indonesia 7 hours ago
UMKM Terjerat Rentenir, LPS Dorong BPR Berani Bersaing 9 hours ago
Ingin Terapkan Digitalisasi, BPR dan BPRS Masih Punya Kendala Ini 1 day ago
Rebut Pasar Rentenir, Momentum BPR Kembangkan Bisnis dan Usahanya 1 day ago
Banyak Masyarakat Terjebak Rentenir, LPS: Peran BPR Sangat Dibutuhkan 1 day ago
berikutnya
sebelum
Search
28/05/2023
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Search
Close
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Home Bank

Jenis-jenis Simpanan yang Dijamin LPS, Cek Syarat-syaratnya!

oleh Permadi
14/12/2022
in Bank
Reading Time:2 mins read
0 0
0
LPS Gugat Pengurus/Pemegang Saham Bank Gagal yang Nakal. Ini Daftar Bank dan Pengurusnya!
0
SHARE
3
VIEWS
Share on WhatssappShare on Twitter

BeritaPerbankan – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) hadir untuk menjamin simpanan nasabah perbankan sejak tahun 2005 lalu. Melalui program penjaminan simpanan, LPS tercatat telah membayarkan simpanan layak bayar nasabah bank yang dilikuidiasi senilai Rp 1,7 triliun atau setara dengan 82,6 persen dari total simpanan pada bank yang dilikuidasi sejak tahun 2005 hingga 2022.

Pada periode tersebut LPS telah melikuidasi 117 bank yang terdiri dari 116 BPR dan 1 Bank umum dengan total rekening simpanan layak bayar berjumlah 265.884 rekening, atau 93,32% dari total rekening pada bank yang dilikuidasi.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan, LPS menjamin simpanan nasabah perbankan hingga Rp 2 miliar per nasabah bank.

Program penjaminan simpanan LPS mencakup seluruh bank yang beroperasi di wilayah Indonesia baik itu bank umum, bank konvensional, bank syariah, BPR hingga bank digital.

Adapun syarat-syarat yang wajib dipenuhi untuk mendapatkan penjaminan LPS cukup mudah. Pastikan simpanan anda memenuhi syarat 3T yaitu tercatat di sistem pembukuan bank, tidak menerima suku bunga simpanan di atas tingkat bunga penjaminan (TBP) dan tidak melakukan hal yang merugikan bank seperti kasus kredit macet.

Sebagai informasi, LPS pada akhir November 2022 mengumumkan tingkat bunga penjaminan terbaru yang berlaku untuk periode 9 Desember 2022 hingga 31 Januari 2023. TBP untuk simpanan rupiah di bank umum sebesar 3,75 persen, simpanan rupiah di BPR 6,25 persen dan simpanan valas 1,75 persen atau naik 100 bps dari periode sebelumnya.

Lantas produk simpanan apa saja yang dijamin oleh LPS?

Dilansir dari laman resmi LPS (lps.go.id) jenis simpanan yang masuk dalam program penjaminan LPS adalah sebagai berikut:

Bank Konvensional: Simpanan yang dijamin meliputi giro, deposito, sertifikat deposito, tabungan, dan atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu.

Bank dengan Prinsip Syariah : Giro berdasarkan Prinsip Wadiah, Giro berdasarkan Prinsip Mudharabah, Tabungan berdasarkan Prinsip Wadiah, Tabungan berdasarkan Prinsip Mudharabah Muthalaqah atau Prinsip Mudharabah Muqayyadah yang risikonya ditanggung oleh bank, Deposito berdasarkan Prinsip Mudharabah Muthalaqah atau Prinsip Mudharabah Muqayyadah yang risikonya ditanggung oleh bank dan Simpanan berdasarkan Prinsip Syariah lainnya yang ditetapkan oleh LPS setelah mendapatkan pertimbangan LPP.

Tags: bank digitalbank syariahbank umumBPRdepositogirolembaga penjamin simpananLPPLPStabunganTBP
Previous Post

Tunggak Pajak Rp 69,6 Miliar, Rekening 140 Wajib Pajak Diblokir!

Next Post

Wow, Pendapatan Pajak Kripto Capai Rp191,11 Miliar!

Next Post
Wow, Pendapatan Pajak Kripto Capai Rp191,11 Miliar!

Wow, Pendapatan Pajak Kripto Capai Rp191,11 Miliar!

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kopiko Sering Muncul di Drama Korea, Dapat Untung Berapa?

Kopiko Sering Muncul di Drama Korea, Dapat Untung Berapa?

21/09/2021
Marak KSP Bermasalah Tawarkan Pinjaman Via SMS!

Marak KSP Bermasalah Tawarkan Pinjaman Via SMS!

26/05/2022
Permodalan Perbankan Nasional Semakin Tebal, LPS Berikan Apresiasi untuk Industri Perbankan

Ketua LPS: Keadaan Perbankan Sangat Solid, Belum Terlihat Tanda-tanda Bank Gagal Bayar

24/05/2023
Strategi Erick Thohir Membangun Ekosistem Ekonomi Syariah yang Kuat

Pastikan Simpanan Nasabah Bank Syariah Dijamin, Purbaya: LPS Menjamin Simpanan pada Seluruh Jenis Bank

24/05/2023
Fenomena Dedolarisasi, Bisakah Negara Asia Lepas Dari Dolar?

Fenomena Dedolarisasi, Bisakah Negara Asia Lepas Dari Dolar?

26/05/2023
LPS: Plus Minus Risiko Gagal Bayar AS Bagi Indonesia

LPS: Plus Minus Risiko Gagal Bayar AS Bagi Indonesia

28/05/2023
Jangan Khawatir, Simpanan Nasabah di BPR/BPRS Juga Dijamin LPS Hingga Rp 2 M

UMKM Terjerat Rentenir, LPS Dorong BPR Berani Bersaing

28/05/2023
Ingin Terapkan Digitalisasi, BPR dan BPRS Masih Punya Kendala Ini

Ingin Terapkan Digitalisasi, BPR dan BPRS Masih Punya Kendala Ini

27/05/2023
Rebut Pasar Rentenir, Momentum BPR Kembangkan Bisnis dan Usahanya

Rebut Pasar Rentenir, Momentum BPR Kembangkan Bisnis dan Usahanya

27/05/2023
Permodalan Perbankan Nasional Semakin Tebal, LPS Berikan Apresiasi untuk Industri Perbankan

Banyak Masyarakat Terjebak Rentenir, LPS: Peran BPR Sangat Dibutuhkan

27/05/2023

About Us

Privacy Policy

Redaksi

Pedoman Media Siber

© 2021 Beritaperbankan.id All Rights Reserved.

Add BeritaPerbankan.id to your Homescreen!

Add