BeritaPerbankan – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memiliki fungsi salah satunya menjamin simpanan nasabah di bank yang beroperasi di seluruh wilayah Indonesia. Sejak tanggal 13 Oktober 2008 hingga hari ini LPS menjamin saldo rekening nasabah maksimal Rp 2 miliar per nasabah per bank.
LPS menjamin simpanan nasabah di bank umum maupun BPR dan BPR Syariah. Kali ini kita akan membahas jenis-jenis simpanan di bank konvensional apa saja yang dijamin LPS.
Perlu diketahui bahwa yang dimaksud bank konvensional adalah bank yang melakukan kegiatan usaha secara konvensional yang memberikan jasa dalam lalulintas pembayaran.
Bank konvensional termasuk dalam kategori bank umum bersama bank syariah yang menerapkan prinsip-prinsip syariah dalam kegiatan usahanya. Perbedaan paling mencolok antara bank konvensional dan syariah adalah dalam hal pemberian imbal hasil melalui bunga untuk bank konvensional dan skema bagi hasil untuk nasabah bank syariah.
Jenis-jenis simpanan bank konvensional yang dijamin LPS, mengutip dari situs resmi lps.go.id adalah giro, deposito, sertifikat deposito, tabungan, dan atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu.
Besaran penjaminan simpanan yang dibayarkan LPS mencakup saldo rekening pada tanggal bank dicabut izin usahanya. Saldo yang dijamin mencakup seluruh saldo tabungan nasabah pada bank tersebut baik rekening tunggal maupun rekening gabungan (joint account).
Adapun rekening gabungan akan dibagikan secara prorata dengan seluruh pemilik rekening, lalu diakumulasikan dengan rekening tunggal. LPS akan menjamin saldo rekening maksimal Rp 2 miliar per nasabah per bank.
Sementara untuk rekening yang secara tertulis dan sah untuk kepentingan pihak lain (beneficiary) maka saldo tersebut milik pihak lain yang bersangkutan.
Perlu diketahui bahwa nasabah wajib memenuhi syarat 3T untuk memperoleh klaim penjaminan saat bank tersebut dilikuidasi oleh otoritas pengawas.
Syarat 3T mencakup: tercatat pada sistem pembukuan bank, tidak menerima suku bunga simpanan atau cashback melebihi tingkat bunga penjaminan (TBP) dan tidak menyebabkan bank merugi akibat kredit macet contohnya.
Pada 28 Mei 2022 Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan bahwa LPS mempertahankan besaran TBP di level terendah yaitu 3,50 persen untuk simpanan di bank umum, 0,25 persen simpanan dalam valuta asing dan 6,00 untuk simpanan di BPR dan BPR Syariah.