BeritaPerbankan – Baru-baru ini Presiden Joko Widodo (Jokowi) setuju kredit macet UMKM di perbankan nasional dihapus. Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki.
Sebelum dihapus, akan ada penilaian mendalam dari tim yang ditugaskan untuk melihat penyebab kredit macet UMKM. Penilaian dilakukan demi mencegah moral hazard.
Ia mengatakan langkah strategis tersebut kini terus bergulir dengan menggodok peraturan yang akan memayunginya. Ia menegaskan perlunya segera melaksanakan amanat UU Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yaitu penghapus tagih kredit macet bagi UMKM agar UMKM dapat segera bangkit dari dampak pandemi dan mencapai porsi kredit perbankan sebesar 30 persen bagi UMKM di 2024.
“Prediksi Bappenas 2024 kredit usaha perbankan hanya mencapai 24 persen, salah satunya disebabkan tidak lolos SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan). Presiden ingin porsi kredit perbankan mencapai 30 persen di 2024,” kata Teten.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Akumindo Edy Misero tak menampik penghapusan kredit untuk pelaku usaha cilik itu memang patut disyukuri. Hanya saja, kebijakan tersebut tidak akan membangun mental para pelaku UMKM.
“Itu hal yang kurang mendidik kepada pelaku UMKM agar bisa survive dan bertanggung jawab atas pemberian kredit,” ucapnya.
Menurut Edy, penghapusan kredit macet bisa membuat pelaku UMKM cengeng. Tak hanya itu, bisa saja ada pelaku UMKM yang malah memanfaatkan kemurahan hati pemerintah untuk berbuat curang. Ia mewanti-wanti ada saja pelaku UMKM yang malah sengaja tak membayar kredit karena tahu bakal diputihkan.
Ia menilai seharusnya pemerintah memberikan pendampingan agar pelaku UMKM yang mengalami kredit macet bisa bisa bangkit. Sebaiknya, kata Edy, pelaku UMKM itu diajak berdiskusi terkait masalah yang membuat dia kesulitan membayar kredit.
Edy menuturkan pemerintah lebih baik memberikan perpanjangan waktu pembayaran atau tambahan modal saja. Dengan tambahan waktu dan modal itu, pelaku UMKM harus berjuang untuk membayar tagihan sebelumnya.
“Kalau dia (pelaku UMKM) bisa bangkit dan memiliki kewajiban menyelesaikan tunggakannya yang lalu dan sekarang, itu mendidik pelaku UMKM untuk bertanggung jawab,” kata Edy. Di sisi lain, ia juga mempertanyakan apakah setelah kredit macet dihapus itu pelaku usaha UMKM tidak di-blacklist oleh perbankan? Pasalnya, pihak perbankan juga tak mau ambil risiko.
Menurutnya, pihak perbankan akan melihat riwayat pelaku UMKM. Bisa saja, perbankan tak mau memberi pinjaman kepada pelaku UMKM yang pernah gagal bayar dan akhirnya kreditnya diputihkan oleh pemerintah. Edy khawatir jika hal demikian terjadi, pelaku UMKM malah makin kesulitan. “Kan susah dong kalau di-blacklist. Padahal, mungkin saja ke depan (pelaku UMKM) dapat peluang yang lebih baik,” ujarnya.