BeritaPerbankan – Industri perbankan memegang peranan penting dalam menjaga stabilitas keuangan nasional. Bank menjadi pilihan utama bagi sebagian besar masyarakat untuk menyimpan uang, membeli ragam produk asuransi hingga berinvestasi. Meski demikian berdasarkan data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukan adanya penurunan jumlah Bank di Indonesia.
Jumlah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) terus mengalami penurunan sejak tahun 2015. Pada tahun 2021 jumlah BPR tercatat tinggal 1.468 bank atau turun 2,52 persen dari tahun 2020 sebanyak 1.506 unit bank.
Begitupun dengan jumlah kantor cabang yang beroperasi mengalami penurunan dari 5.913 kantor unit pada tahun 2020 dan pada tahun 2021 tersisa 5.871 kantor.
Namun berbeda dengan BPR Syariah yang mengalami peningkatan walaupun relatif kecil. Jumlah BPR Syariah pada tahun 2021 tercatat 164 unit atau bertambah 1 Bank dibandingkan tahun 2020 sebanyak 163 unit.
Di lihat dari jumlah kantor cabang BPR Syariah juga tercatat mengalami pertumbuhan. Pada tahun 2019 terdapat 619 unit kantor cabang, lalu bertambah 8 unit pada tahun 2020 menjadi 627 unit kantor dan pada tahun 2021 tumbuh sebanyak 32 kantor baru menjadi 659 kantor.
Tak berbeda jauh dengan nasib BPR, jumlah Bank Umum di Indonesia juga mengalami tren penurunan meskipun tidak signifikan.
Pada tahun 2019 jumlah Bank Umum tercatat sebanyak 110 unit bank dengan jumlah kantor cabang sebanyak 31.127 unit. Lalu pada tahun 2020 jumlah Bank Umum berkurang 1 menjadi 109 bank dengan diikuti penurunan jumlah kantor cabang menjadi 30.733 unit.
Sementara pada tahun 2021 jumlah Bank Umum memang mengalami penurunan menjadi 107 bank, namun terjadi peningkatan jumlah kantor menjadi 32.531 bahkan lebih besar dibandingkan dengan jumlah kantor bank umum pada tahun 2019.
Otoritas Jasa Keuangan mengatakan fenomena penurunan jumlah BPR disebabkan oleh banyaknya BPR yang melakukan konsolidasi untuk memperkuat permodalan.
OJK menyebut salah satu tantangan besar yang dihadapi BPR adalah terkait permodalan dimana BPR masih didominasi oleh pemain-pemain kecil.
Tantangan lain yang menjadi PR bagi industri perbankan BPR adalah perihal tata kelola perusahaan, infrastruktur yang perlu ditingkatkan, ragam inovasi produk dan layanan digital yang masih terbatas.
Bank Umum yang mengalami nasib yang tak jauh berbeda dengan BPR membuat jumlahnya kini hanya tinggal 107 bank. Hal itu didorong oleh peleburan sejumlah bank atau konsolidasi, terlebih setelah OJK menerbitkan Peraturan OJK Nomor 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum pada 16 Maret 2020.
Dalam peraturan tersebut OJK mewajibkan bank-bank memiliki modal minimal Rp 1 triliun pada tahun 2020, Rp 2 triliun pada tahun 2021 dan Rp 3 triliun pada tahun 2022.
Langkah korporasi diambil oleh sejumlah bank untuk menghindari penurunan level bank menjadi setara Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan untuk memperkuat modal dan memperluas jaringan bisnis mereka.
Perlu diketahui bahwa BPR berbeda dengan Bank Umum dimana BPR terbatas hanya bisa melayani nasabah untuk simpanan tabungan dan deposito.
Meskipun terjadi penurunan jumlah Bank yang beroperasi di Indonesia bukan berarti stabilitas keuangan perbankan terganggu.
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencatat terjadi peningkatan jumlah simpanan nasabah perbankan hingga Juni 2022 sebesar 1,2 persen MoM dan 9,1 persen secara tahunan (yoy) menjadi Rp Rp 7.677 triliun.
Tiering simpanan di atas Rp 5 miliar tercatat mengalami kenaikan tertinggi dibandingkan kelompok simpanan lainnya. Total simpanan nasabah di atas Rp 5 miliar tersebut juga berkontribusi paling tinggi dari total simpanan perbankan pada Juni 2022 mencapai Rp Rp 3.983 triliun atau setara dengan 51,9 persen.
LPS mengatakan jumlah rekening di bank umum per Juni 2022 tercatat sebanyak 485,1 juta rekening 34,3 persen secara tahunan dan 1,1 persen secara bulanan.