Berita Perbankan – Dalam upaya meningkatkan tata kelola Bank Perekonomian Rakyat (BPR) di seluruh Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), menargetkan jumlah BPR dalam beberapa tahun ke depan akan dikurangi dari 1.600 BPR menjadi sekitar 1.000 BPR. Keputusan ini diumumkan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae, dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner OJK bulan November 2023 di Jakarta pada Senin (4/12/2023).
Dian Ediana Rae menjelaskan bahwa OJK tidak akan mengeluarkan izin baru untuk mendirikan BPR. Dia menilai jumlah 1.000 BPR sudah lebih dari cukup untuk melayani kebutuhan masyarakat dalam pelayanan perbankan.
“Tidak ada izin baru, 1.600 ini akan kita kurangi terus. Perkiraan kita mungkin jumlah ideal yang dapat dikelola secara sistem sekitar 1.000-an untuk melayani seluruh Indonesia,” ungkap Dian.
Meskipun kinerja rata-rata BPR terlihat membaik dalam hal total aset, penghimpunan dana, dan penyaluran kredit, namun pengurangan jumlah BPR menjadi langkah yang tidak dapat dihindari karena jumlahnya yang dinilai terlalu banyak.
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencatat rata-rata ada sekitar 6 hingga 7 BPR uang dilikudiasi setiap tahunnya. Sebagian besar BPR yang jatuh disebabkan karena buruknya tata kelola manajemen perusahaan dan tindak pidana penipuan oleh oknum pengelola bank.
Sepanjang tahun 2023, sebanyak 4 BPR telah ditutup oleh OJK dan akan dilikuidasi oleh LPS. Hak-hak nasabah akan tetap dipenuhi oleh LPS dalam program penjaminan simpanan dengan jaminan pengembalian dana simpanan nasabah hingga Rp2 miliar per nasabah per bank. Proses likuidasi juga akan dilakukan LPS dengan menjual aset-aset milik bank untuk membayar kewajiban bank baik kepada nasabah maupun LPS.
OJK menegaskan bahwa penutupan BPR akan diterapkan terhadap yang terbukti melakukan pelanggaran hukum, dan proses likuidasi akan diserahkan kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Selain itu, langkah konsolidasi menjadi strategi penting untuk mengurangi jumlah BPR. Dian menjelaskan bahwa pelaku usaha atau kelompok usaha yang memiliki lebih dari satu BPR akan diminta untuk mengonsolidasikan institusi tersebut. Langkah-langkah ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan daya saing BPR yang tersisa.
“Dalam konteks pemenuhan kebutuhan modal minimal, masih banyak BPR yang belum memenuhi persyaratan. Tentu kita harus melakukan langkah konsolidasi, bahwa bank-bank BPR ini harus kita lakukan merger, akuisisi, atau konsolidasi,” tambah Dian.
Saat ini, OJK tengah menyusun roadmap pengembangan BPR sesuai dengan Undang-Undang No.4/2023 tentang Pengembangan dan Pengaturan Sektor Keuangan (UU P2SK). Inisiatif ini menunjukkan komitmen OJK untuk memastikan BPR berkembang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, memberikan arah yang jelas untuk pengembangan BPR, dengan fokus pada peningkatan kualitas layanan dan kepatuhan terhadap regulasi. OJK berharap BPR yang bertahan akan mampu memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap inklusi keuangan dan pertumbuhan ekonomi di daerah.