Berita Perbankan – Menyusutnya jumlah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) diungkap oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), yang mencatat adanya penurunan jumlah BPR pada Januari hingga Juni 2023 dari 1.606 menjadi 1.584 BPR.
LPS menjelaskan penurunan jumlah BPR bukan disebabkan oleh krisis ekonomi atau kesulitan keuangan di industri perbankan, melainkan karena aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mendorong terjadinya konsolidasi antar BPR yang tertuang dalam POJK.
Hal ini bertujuan untuk memperkuat industri perbankan BPR, baik dari sisi permodalan, tata kelola bisnis dan menjaga mengurangi jumlah BPR yang jatuh sehingga akan berkontribusi pada upaya menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.
OJK bahkan menargetkan pada tahun 2027, hanya akan tersisa 1000 BPR saja. Itu artinya dalam kurun waktu 4 Tahun mendatang, OJK dan industri perbankan akan semakin gencar melakukan konsolidasi, merger dan akuisisi.
Seperti diketahui, paling lambat pada tahun 2024 BPR diwajibkan memiliki modal inti sebesar Rp 3 triliun dan modal inti minimum sebesar Rp 6 miliar. Banyak BPR yang belum bisa memenuhi ketentuan modal inti tersebut menyebabkan sejumlah BPR bergabung melalui aksi merger yang membuat jumlah BPR menurun.
OJK memastikan langkah ini tidak akan menganggu iklim usaha perbankan BPR maupun mengurangi kualitas pelayanan kepada nasabah. Justru dengan upaya memperkuat BPR, potensi bank yang jatuh akan semakin berkurang.
LPS mencatat rata-rata setiap tahunnya terdapat 6 hingga 7 BPR yang dicabut izin usahanya dan dilikuidasi LPS. Meski tak menganggu stabilitas sistem keuangan, karena adanya program penjaminan simpanan LPS yang membayarkan kerugian nasabah, namun tentu akan lebih baik jika bank yang bangkrut jumlahnya semakin berkurang.
Hingga pertengahan tahun 2023, LPS mengatakan hanya ada 1 BPR yang dilikuidasi. Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan, hal itu merupakan kabar gembira, yang mengindikasikan kinerja pengelolaan keuangan BPR semakin membaik. Dia berharap ini akan terus berlangsung sepanjang tahun.
Purbaya menambahkan nasabah BPR tidak perlu khawatir jika mendapatkan kabar bank tempat menabung dicabut izin usahanya karena LPS hadir menjamin simpanan nasabah hingga Rp 2 miliar per nasabah per bank. Terlebih LPS saat ini memiliki total aset lebih dari Rp 200 triliun yang sangat memadai untuk membayar klaim penjaminan nasabah saat bank dilikuidasi.
Sepanjang tahun 2005 hingga 2023, LPS telah membayarkan uang klaim penjaminan nasabah bank yang dilikuidasi sebesar Rp 1,75 triliun kepada 270 ribu rekening. Program penjaminan simpanan LPS mencakup seluruh simpanan nasabah di semua bank yang beroperasi di wilayah Indonesia.
Dalam periode yang sama, LPS telah melikuidasi 119 bank, yang terdiri dari 1 bank umum, 105 BPR dan 13 BPR Syariah. Kehadiran LPS menjamin dana simpanan nasabah terbukti mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan. Nasabah tidak lagi khawatir menyimpan uang di bank karena LPS memastikan uang nasabah tetap aman dalam kondisi bank dicabut izin usahanya oleh otoritas pengawas.