BeritaPerbankan – Menjelang akhir tahun 2024, sektor perbankan Indonesia mencatatkan rekor tertinggi dalam jumlah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) yang ditutup atau dilikuidasi. Berdasarkan data terbaru dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), hingga akhir Desember 2024, tercatat sebanyak 20 BPR telah tutup akibat berbagai alasan. Angka ini jauh melampaui rata-rata penutupan BPR setiap tahunnya, yang biasanya berkisar antara 6 hingga 7 bank.
Penutupan sejumlah BPR ini sebenarnya sudah diprediksi sejak pertengahan tahun. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bahkan sempat menyatakan pada bulan Juli bahwa jumlah BPR yang akan ditutup pada akhir tahun 2024 bisa mencapai angka 20. Begitupun dengan LPS yang menyatakan kesiapannya menghadapi kemungkinan penutupan bank yang lebih banyak dari tahun-tahun sebelumnya.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan bahwa meskipun jumlah penutupan BPR meningkat, kondisi ini tidak mengindikasikan adanya guncangan serius pada sistem keuangan nasional. Menurut Dian, penutupan ini justru menjadi bukti bahwa sistem pengawasan dan penjaminan simpanan yang ada di Indonesia berfungsi dengan baik.
“Penutupan BPR dalam jumlah yang cukup banyak ini tidak menimbulkan keresahan di masyarakat. Ini menunjukkan bagaimana sistem pengawasan kita bekerja secara efektif,” ungkap Dian dalam sebuah webinar yang diadakan oleh Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) pada Jumat, 26 Juli 2024.
Lebih lanjut, Dian, yang juga menjabat sebagai anggota ex-officio LPS, menjelaskan bahwa LPS mampu merespons dengan cepat setiap kali terjadi penutupan BPR. Hal ini dilakukan demi memastikan bahwa dana nasabah tetap aman dan masalah dapat diselesaikan secepat mungkin. Ia juga menyebut bahwa penutupan BPR ini merupakan langkah yang perlu diambil untuk menjaga stabilitas sektor perbankan.
“Dengan kemampuan LPS dalam menangani masalah ini, masyarakat bisa tetap merasa percaya diri untuk menyimpan dananya di bank umum maupun BPR, yang pengawasannya semakin membaik dari waktu ke waktu,” tambahnya.
Berdasarkan data yang dihimpun, berikut adalah daftar BPR yang telah mengalami penutupan sepanjang tahun ini:
1. BPR Wijaya Kusuma
2. BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda)
3. BPR Usaha Madani Karya Mulia
4. BPR Pasar Bhakti Sidoarjo
5. BPR Purworejo
6. BPR EDC Cash
7. BPR Aceh Utara
8. BPR Sembilan Mutiara
9. BPR Bali Artha Anugrah
10. BPRS Saka Dana Mulia
11. BPR Dananta
12. BPR Bank Jepara Artha
13. BPR Lubuk Raya Mandiri
14. BPR Sumber Artha Waru Agung
15. BPR Nature Primadana Capital
16. BPRS Kota Juang (Perseroda)
17. BPR Duta Niaga
18. BPR Pakan Rabaa
19. BPR Kencana
20. BPR Arfak Indonesia
Penutupan sejumlah BPR ini menjadi sinyal bahwa tantangan di sektor ini masih cukup besar. BPR, yang umumnya melayani masyarakat kecil dan sektor mikro, seringkali dihadapkan pada masalah likuiditas dan manajemen risiko yang lemah. Kondisi ini menjadi semakin kompleks dengan adanya tekanan ekonomi global dan domestik yang terus berlanjut.
Namun, OJK dan LPS optimis bahwa langkah penutupan ini bukanlah akhir dari upaya pengembangan sektor BPR di Indonesia. Justru, dengan adanya pengawasan yang ketat dan langkah-langkah penyehatan yang terus dilakukan, diharapkan BPR yang tersisa dapat semakin memperkuat pondasi bisnisnya.
Ke depan, OJK juga akan terus memperbaiki pengawasan terhadap BPR dan meningkatkan kerjasama dengan lembaga-lembaga terkait untuk mencegah terulangnya kasus-kasus serupa. Dengan demikian, meskipun ada tantangan, kepercayaan masyarakat terhadap sektor perbankan, terutama BPR, diharapkan dapat terus terjaga.
Sejauh ini, penutupan sejumlah BPR tidak menimbulkan keresahan di masyarakat. LPS memastikan bahwa setiap simpanan nasabah yang berada di bawah nilai yang dijamin tetap aman, sehingga kepercayaan publik terhadap perbankan nasional tidak terganggu. Program penjaminan simpanan LPS menjamin dana nasabah bank yang dilikuidasi hingga Rp2 miliar per nasabah per bank.
Penutupan bank-bank ini dianggap sebagai upaya yang terkendali untuk menjaga stabilitas sistem keuangan Indonesia. Hal ini sesuai dengan peran LPS dalam memastikan perlindungan simpanan masyarakat di lembaga perbankan, baik itu bank umum maupun BPR. Masyarakat pun diharapkan tidak perlu khawatir dengan kondisi penutupan ini, karenas impanan mereka tetap terjamin.