BeritaPerbankan – Data terbaru Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menunjukkan adanya peningkatan jumlah rekening masyarakat di perbankan yang dijamin oleh LPS dalam program penjaminan simpanan. Hingga Maret 2024 tercatat sebanyak 584,32 juta rekening nasabah bank umum dan BPR/BPRS dijamin oleh LPS.
Menjamin dana simpanan nasabah perbankan merupakan salah satu tugas LPS untuk melindungi hak para nasabah dalam mengakses simpanan mereka saat bank mengalami kebangkrutan atau dicabut izin usahanya oleh otoritas pengawas. Saat ini, nilai penjaminan yang diberikan LPS kepada nasabah bank yang dilikuidasi mencapai Rp2 miliar per nasabah per bank.
Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan penjaminan simpanan masyarakat merupakan hal penting sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas sistem keuangan nasional dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan di tanah air.
Purbaya mengungkapkan bahwa simpanan yang berasal dari bank umum masih mendominasi dengan jumlah sebesar 570,32 juta, yang mewakili sekitar 99,94% dari keseluruhan rekening di bank umum.
Di sisi lain, jumlah simpanan yang dijamin LPS dari sektor BPR/BPRS tercatat mencapai 14,46 juta rekening, atau sekitar 99,98% dari keseluruhan rekening yang tersedia di BPR/BPRS hingga Maret 2024.
Purbaya menyatakan bahwa LPS secara konsisten melakukan penilaian dan evaluasi terhadap kinerja sektor perbankan. Salah satunya adalah pada penentuan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP), yang diupayakan agar selaras dengan dinamika ekonomi dan kinerja perbankan.
Seperti diketahui bahwa LPS akan memperbaharui informasi tingkat bunga penjaminan tiga kali dalam setahun. Masyarakat diimbau untuk memperhatikan besaran bunga simpanan yang diterima dari bank, dan pastikan suku bunga simpanan tidak melebihi tingkat bunga penjaminan agar simpanan nasabah mendapatkan jaminan dari LPS saat bank dilikuidiasi.
Purbaya menambahkan, sejak Bank Indonesia (BI) menaikkan suku bunga acuan pada Oktober 2023 dan April 2024, LPS belum menaikkan suku bunga penjaminan. LPS dijadwalkan akan melakukan evaluasi untuk membahasa besaran TBP di bulan Mei 2024.
“Kami akan melakukan assesment dan evaluasi berkelanjutan atas TBP LPS,” ujarnya.
Purbaya menekankan pentingnya kebijakan LPS dalam mendukung pemulihan ekonomi, menjaga stabilitas sistem keuangan, dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap sektor perbankan.
Purbaya menegaskan bahwa LPS akan terus memantau cakupan penjaminan simpanan sesuai dengan mandat yang ada dalam Undang-Undang LPS. Hal ini bertujuan untuk memberikan jaminan kepada masyarakat bahwa simpanan mereka aman dan terlindungi oleh LPS, sehingga meningkatkan kepercayaan dan kestabilan sistem perbankan secara keseluruhan.
Selain itu, LPS juga terus meningkatkan percepatan pembayaran klaim simpanan nasabah BPR yang masuk dalam likuidasi. Saat ini LPS mampu menyelesaikan pembayaran klaim penjaminan simpanan dalam waktu sepekan setelah bank dicabut izin usahanya, meskipun undang-undang memberikan waktu selama 90 hari bagi LPS dalam menyelesaikan hak-hak nasabah. Hal ini memberikan kepastian kepada nasabah yang terdampak.
“Dan memperkuat koordinasi lintas otoritas agar penanganan bank dalam periode Bank Dalam Penyehatan dan Bank Dalam Resolusi berjalan optimal,” jelasnya.