BeritaPerbankan – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memperluas penjaminan rekening, tidak hanya tabungan, deposito dan giro, namun juga dana haji calon jemaah haji, dana pensiun hingga asuransi.
Kondisi pandemi Covid-19 yang sudah berlangsung selama dua tahun ini menyebabkan pelaksanaan ibadah haji dibatasi. Pada tahun 2020 pemerintah Arab Saudi bahkan hanya membuka pintu ibadah haji bagi jemaah yang tinggal di Arab Saudi dengan menerapkan protokol kesehatan yang sangat ketat.
Ratusan ribu calon jemaah haji tanah air batal berangkat selama dua tahun terakhir ini. Pembatalan keberangkatan haji menyisakan kesedihan sekaligus kecemasan di hati para calon jemaah soal nasib dana haji mereka.
Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan para calon jemaah haji tidak perlu khawatir soal dana haji karena seluruhnya dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Purbaya menambahkan hal itu sesuai dengan UU LPS Nomor 24 Tahun 2004 bahwa LPS 100% menjamin dana nasabah di perbankan nasional mulai dari tabungan, deposito, giro hingga dana haji yang dikeola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Dana haji para calon jemaah dimasukan ke dalam rekening atas nama BPKH QQ yang dilengkapi daftar nama calon jemaah haji yang sudah menyetorkan dana haji.
Meski seluruh dana haji dimasukan dalam satu rekening BPKH, penjaminan oleh LPS tetap berlaku untuk setiap nasabah karena simpanan BPKH di perbankan masuk dalam kategori simpanan yang diperuntukan bagi pihak lain (beneficiary).
Dana haji yang tersimpan di rekening BPKH akan mendapatkan penjaminan maksimum yaitu Rp 2 miliar per nasabah per bank oleh LPS.
Menjawab kekhawatiran calon jemaah haji, Purbaya menambahkan bahwa dana haji calon jemaah dikelola dengan sangat ketat, transparan, pengawasan berlapis dan menerapkan prinsip kehati-hatian.
Selain dana haji dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), pemerintah juga melakukan pengawasan dan audit yang ketat terhadap pengelolaan dana haji yang tersimpan di BPKH oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Pengelolaan dana haji sesuai ketentuan Undang-Undang (UU) Pengelolaan Keuangan Haji Nomor 34 Tahun 2014 dilakukan dengan prinsip kehati-hatian dengan pengawasan berlapis.
Maka calon jemaah tidak perlu risau soal nasib uang yang sudah mereka setorkan ke BPKH karena pengelolaan dana haji dilakukan sesuai perundang-undangan yang berlaku, diaudit oleh BPK dan dijamin oleh LPS dengan jaminan maksimal Rp. 2 miliar.
Kepala Badan Pelaksana BPKH Anggito Abimanyu menyampaikan hasil audit laporan keuangan BPKH oleh BPK mendapat penilaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Opini WTP diperoleh BPKH pada tahun 2018, 2019 dan 2020. Ia juga memastikan seluruh dana haji umat yang dikelola BPKH aman, transparan dan bersifat likuid.