BeritaPerbankan – Dalam dua hari berturut-turut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha dua Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Dua hari lalu, BPR yang tutup berasal dari Padang. Keesokan harinya, OJK mencabut izin usaha PT BPR Sumber Artha Waru Agung, yang beralamat di Jalan Raya Wadung Asri Nomor 70A, Waru, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur.
OJK menjelaskan bahwa pada 21 Desember 2023, BPR Sumber Artha Waru Agung telah ditetapkan sebagai bank dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan (BDP) karena Rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) berada di bawah ketentuan (negatif 17,54 persen) dan Tingkat Kesehatan (TKS) dinyatakan “Tidak Sehat”.
Kemudian, pada 9 Juli 2024, OJK mengubah status PT BPR Sumber Artha Waru Agung menjadi Bank Dalam Resolusi (BDR). Hal ini dilakukan setelah OJK memberikan waktu yang cukup kepada pengurus dan pemegang saham BPR untuk melakukan upaya penyehatan, termasuk mengatasi permasalahan permodalan.
Namun, pengurus dan pemegang saham BPR tersebut gagal melakukan penyehatan. Selanjutnya, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak menyelamatkan PT BPR Sumber Artha Waru Agung dan meminta OJK untuk mencabut izin usahanya.
Menindaklanjuti permintaan LPS, OJK mencabut izin usaha PT BPR Sumber Artha Waru Agung berdasarkan Pasal 19 POJK. Dengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai peraturan yang berlaku. OJK mengimbau kepada nasabah PT BPR Sumber Artha Waru Agung agar tetap tenang karena dana masyarakat pada perbankan, termasuk BPR, dijamin oleh LPS sesuai ketentuan yang berlaku.