BeritaPerbankan – Pada Rabu, 3 Juli 2024, Kantor Perwakilan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) III – Makassar menggelar pertemuan dengan perbankan di wilayah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat. Acara yang berlangsung di Gedung Graha Pena Makassar, Lantai 17, ini dihadiri oleh 47 Bank Umum dan 25 Bank Perkreditan Rakyat/Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPR/BPRS) dari kedua wilayah tersebut.
Agenda pertemuan ini bertujuan untuk mempererat hubungan antara LPS dan perbankan, sekaligus mensosialisasikan perluasan kewenangan LPS pasca pengesahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Beberapa kewenangan baru yang dimiliki LPS antara lain pengelolaan aset bank gagal, restrukturisasi perbankan, dan peningkatan peran dalam stabilitas sistem keuangan. LPS memiliki kewenangan untuk melakukan intervensi dini ketika terjadi gangguan pada stabilitas sistem keuangan. Ini berarti LPS tidak hanya berupaya mengurangi kerugian saat melakukan resolusi, tetapi juga berupaya mencegah gangguan terhadap stabilitas sistem keuangan nasional sejak awal.
Selain itu, LPS juga diberi mandat untuk menjalankan program penjaminan polis (PPP) asuransi, yang dijadwalkan mulai berlaku pada Januari 2028. Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, dalam keterangannya menyampaikan bahwa saat ini LPS terus berkoordinasi dengan lembaga-lembaga terkait untuk mempersiapkan program ini, terutama dari sisi regulasi.
Dalam sambutannya, Direktur Eksekutif Keuangan LPS, Danu Febrianto, menegaskan pentingnya keberadaan kantor perwakilan LPS di Makassar. Ia juga menekankan bahwa kehadiran Kantor Perwakilan ini melengkapi anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan di Provinsi Sulawesi Selatan, sehingga dapat meningkatkan edukasi dan literasi keuangan masyarakat, khususnya kesadaran terkait pendanaan tabungan.
“Dengan dibukanya kantor perwakilan LPS di kota Makassar yang meliputi wilayah Sulawesi, Maluku, dan Papua (Sulampua), diharapkan efektivitas pelaksanaan fungsi LPS meningkat dan lebih mendekatkan LPS dengan masyarakat,” ujar Danu.
Kepala Kantor Perwakilan LPS III Makassar, Fuad Zaen, menambahkan acara ini mendapat dukungan dari asosiasi perbankan, yakni Perbanas Sulawesi Selatan dan DPD Perbarindo Sulselbar. Fuad menegaskan pentingnya informasi penjaminan LPS, seperti nilai penjaminan maksimum Rp2 miliar per nasabah per bank dan syarat 3T (tercatat dalam pembukuan bank, tidak melebihi tingkat bunga penjaminan, dan tidak menyebabkan kerugian bank).
“Perbankan merupakan garda terdepan yang bersentuhan langsung dengan nasabah, sehingga praktik perbankan yang baik terkait dengan penjaminan simpanan oleh LPS dapat meningkatkan kepercayaan nasabah terhadap perbankan,” jelas Fuad.
Pertemuan ini juga membahas kewajiban bank peserta program penjaminan. Setiap bank wajib menyertakan bukti kepemilikan atau salinannya dan informasi tabungan di tempat yang mudah diakses oleh masyarakat. Hal ini penting agar masyarakat mengetahui bahwa simpanan mereka dijamin oleh LPS. Selain itu, disampaikan juga mengenai implementasi Pelaporan Data Penjaminan Simpanan Berbasis Nasabah atau Single Customer View (SCV). SCV bermanfaat dalam mempercepat pembayaran klaim simpanan nasabah.
Sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik kepada perbankan mengenai kewajiban dan tanggung jawab mereka sebagai peserta program pendanaan. Dengan demikian, perbankan dapat menjalankan fungsinya dengan lebih efektif dan efisien, serta memberikan perlindungan yang lebih baik terhadap nasabah.
Danu juga menegaskan bahwa kehadiran LPS di Makassar bukan hanya untuk menjalankan fungsi penjaminan, tetapi juga untuk memberikan edukasi keuangan kepada masyarakat. Hal ini sejalan dengan misi LPS untuk mendukung terciptanya sistem keuangan yang stabil dan berkelanjutan.
“Pendidikan atau literasi keuangan terhadap masyarakat khususnya kesadaran terkait pendanaan tabungan, sangat penting agar sistem keuangan di wilayah Sulampua dapat terjaga dengan baik,” ujarnya.